Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan perubahan cuti bersama Idulfitri yang semula Mei menjadi akhir tahun 2020.
Pergeseran itu dilakukan agar masyarakat tak mudik bulan depan akibat pembatasan sosial yang sedang digalakkan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Penetapan ini tertuang dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
"Sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," seperti dikutip dari SKB 3 Menteri yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (10/4).
Isi SKB itu menjelaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri yang semula 26-29 Mei 2020 digeser menjadi 28-31 Desember 2020. Meski demikian, perayaan hari raya Idul Fitri tetap digelar pada 24-25 Mei 2020.
Sementara tambahan cuti lain juga diberikan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Keputusan ini diteken Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2020.
Lihat juga: RK Khawatir Corona Meluas Jika Masyarakat Nekat Mudik
Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama 2020:
Libur nasional
1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember: Hari Raya Natal
28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sebelumnya, kemarin, Menko PMK menyatakan pemerintah terpaksa menggeser itu demi menekan penyebaran virus corona ke daerah karena mudik Lebaran.
Diketahui pemerintah telah melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik terkait pandemi tersebut. Selain itu, di daerah pun para pemerintah setempat telah meminta kepada warganya di perantauan untuk tak mudik. Salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pria yang karib disapa Emil itu mengaku andai perantau nekat pulang kampung, bukan tak mungkin penyebaran virus corona makin meluas.
"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik," kata Ridwan kepada ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4).
Emil ini mencontohkan beberapa kasus penularan Covid-19 akibat mudik di sejumlah daerah di Jabar, seperti salah seorang anggota keluarga di Ciamis tertular virus corona dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.
"Maka sayangilah keluarga di kampung halaman," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah pusat meskipun tak ada larangan tegas terhadap non-ASN, menyatakan permintaan kepada warga untuk tak mudik sejauh ini masih sebatas anjuran.
"Sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis.
Namun, kata dia, ada dua kelompok yang tak bisa begitu saja dilarang mudik. Kelompok pertama, kata Jokowi, adalah mereka yang terpaksa mudik karena kehilangan pekerjaan akibat terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Termasuk juga mereka yang pendapatannya menurun drastis. Kelompok kedua adalah masyarakat yang memang sudah memiliki tradisi pulang ke kampung halaman. Terutama ketika hari raya Idul Fitri untuk bertemu sanak saudara.
Meski masyarakat tidak dilarang untuk mudik, pemerintah pusat akan membatasi kapasitas transportasi umum. Begitu pun masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman menggunakan kendaraan pribadi.