Pemerintah mengumumkan jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 di Indonesia pada Rabu (13/5/2020) telah mencapai 15.438 kasus. Sebanyak 3.287 pasien dinyatakan sembuh, 1.028 pasien meninggal.
"Kasus sembuh meningkat sebanyak 224 orang menjadi 3.287, kasus meninggal 21 orang sehingga menjadi 1.028 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, Rabu (13/5/2020).
Berikut sebaran pasien yang sembuh dan meninggal hingga saat ini.
SEMBUH
Aceh 12
Bali 220
Banten 157
Bangka Belitung 7
Bengkulu 1
DI Yogyakarta 68
DKI Jakarta 1.026
Jambi 3
Jawa Barat 237
Jawa Tengah 229
Jawa Timur 274
Kalimantan Barat 22
Kalimantan Timur 46
Kalimantan Tengah 30
Kalimantan Selatan 24
Kalimantan Utara 14
Kepulauan Riau 77
Nusa Tenggara Barat 114
Sumatera Selatan 73
Sumatera Barat 83
Sumatera Utara 53
Sulawesi Utara 26
Sulawesi Tenggara 17
Sulawesi Selatan 288
Sulawesi Tengah 20
Lampung 22
Riau 49
Maluku Utara 8
Maluku 17
Papua Barat 2
Papua 48
Sulawesi Barat 7
Nusa Tenggara Timur 1
Gorontalo 12
MENINGGAL
Aceh 1
Bali 4
Banten 57
Bangka Belitung 1
Bengkulu 1
DI Yogyakarta 7
DKI Jakarta 449
Jawa Barat 98
Jawa Tengah 66
Jawa Timur 163
Kalimantan Barat 3
Kalimantan Timur 3
Kalimantan Tengah 7
Kalimantan Selatan 9
Kalimantan Utara 1
Kepulauan Riau 11
Nusa Tenggara Barat 7
Sumatera Selatan 9
Sumatera Barat 19
Sumatera Utara 24
Sulawesi Utara 5
Sulawesi Tenggara 3
Sulawesi Selatan 49
Sulawesi Tengah 3
Sulawesi Barat 2
Lampung 5
Riau 6
Maluku 4
Papua 6
Papua Barat 1
Gorontalo 1
87 Ribu Ha Lubang Tambang Bisa Terbengkalai karena UU Minerba
Peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik mencatat ada 87.307 hektare (ha) lubang bekas tambang yang terancam tak direklamasi usai disahkannya revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Sebab, lewat revisi UU tersebut, pemerintah menjamin perpanjangan izin perusahaan pertambangan tanpa ada evaluasi perusahaan-perusahaan terkait atas kewajiban mereka terhadap reklamasi dan pascatambang.
Penelantaran lubang bekas tambang itu. kata Iqbal, berpotensi melanggar hak-hak warga di sekitar tambang dan memakan korban jiwa. Oleh karena itu, lembaganya bersama koalisi masyarakat sipil dalam gerakan #BersihkanIndonesia menolak revisi UU tersebut dan akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Lubang tambang itu yang belum direklamasi. Ada lebih dari 87.000 hektare. Bayangkan ada lubang tambang sebesar itu yang kemudian tidak dipaksa untuk segera dievaluasi tapi dibiarkan dan diberikan perpanjangan izin dan penambahan luas," ujarnya dalam konferensi pers yang Koalisi Masyarakat #bersihkanindonesia Rabu (13/5).
Iqbal mengatakan UU baru Minerba juga luput menyorot tanggungjawab pengusaha pertambangan atas konservasi kawasan pasca tambang. Padahal, pemerintah bisa memasukkan ketentuan soal sanksi bagi perusahaan yang tak melakukan kewajiban tersebut dalam batang tubuh Undang-Undang Minerba.
Sebaliknya pemerintah justru menghilangkan pembatasan kawasan eksplorasi tambang seluas 15.000 ha di dalam Pasal 83 ayat (c)Revisi UU tersebut. Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan yang sebelumnya mangkir dari kewajiban pascatambang untuk menciptakan kerusakan lebih luas.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5).
Dalam Pasal 47 (a) revisi beleid tersebut disebutkan bahwa jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang mineral logam paling lama adalah 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga diberikan pada pertambangan Batubara, meski di Pasal 47 UU sebelumnya, tak ada kata 'dijamin' melainkan kata 'dapat diperpanjang'.
Bahkan, dalam pasal 47 (g), pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pertambangan dan atau pemanfaatan selama 30 tahun akan dijamin memperoleh perpanjangan 10 tahun.
Sementara, dalam Pasal 169 A draft Revisi UU Minerba, disebutkan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi sejumlah persyaratan.