Jumat, 05 Juni 2020

Dilema Anak Belajar di Rumah Saat Ortu Kembali Masuk Kerja

 Pembatasan sosial di berbagai wilayah mulai dilonggarkan, sebagian pekerja mulai kembali masuk kantor. Situasi ini menghadirkan dilema bagi yang anaknya masih belajar dari rumah.
Ketua Satuan Tugas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) Prof dr Cissy B Kartasasmita mengaku mendengar keluhan serupa. Terlebih saat anak masih berada di sekolah dasar.

"Kalau ibu kembali bekerja, memang sekarang itu ibu bertambah tugasnya yang satu dengan mengajar anak secara penuh di rumah. Itu memang tergantung dari anak sekolah, mungkin kalau sudah kelas 10 bisa belajar sendiri, tapi kalau yang SD yang anak-anak biasa didampingi memang agak sulit," jelas Prof Cissy dalam 'Webinar Anak dan Covid-19 Sekolah di Rumah, Sampai Kapan?' pada Kamis (4/6/2020).

"Karena ada kolega muda saya dia anaknya 4, yang satu masih SD, yang satu lagi SMA, nah yang SD ini memang harus selalu ada ibunya, nah waktu ibunya masih kerja di rumah dia bisa, begitu ibunya kerja, dia akhirnya menghadap ke sekolahnya meminta bantuan sekolahnya untuk melonggarkan lah sedikit," kata Prof Cissy.

Menurut Prof Cissy hal yang terpenting adalah dengan tidak membebankan anak saat belajar dari rumah. Pastikan pula anak tidak stres saat menghadapi tugas di rumah.

"Jadi misalnya satu hari dikasih tugas, besoknya harus selesai, nah oleh gurunya boleh lah ibu minta berapa hari yang penting anaknya tetap melakukan pekerjaan disesuaikan dengan waktu ibunya, karena ibunya sekarang harus kerja," lanjut Prof Cissy.

"Jadi itu (contoh) saja, saya kira harus dikembalikan ke kondisi masing-masing, diatur sedemikian rupa," pungkasnya.

Dody Usodo Hargo, Komut Baru Adhi Karya Pilihan Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman dari posisi komisaris utama (komut) PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Kamis (4/6). Posisi Fadjroel digantikan oleh Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Dody Usodo Hargo.

Sebelum ditunjuk sebagai Komisaris Utama pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Adhi Karya, Dody menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dody juga tercatat sebagai Ketua Umum Asosiasi Bola Tangan Indonesia periode 2018-2023. Ia memimpin ABTI bersama mantan pebulutangkis, Icuk Sugiarto.

Semasa aktif di TNI, Dody sempat menjabat sebagai Staf Khusus KASAD tahun 2018. Ia juga pernah mengemban jabatan strategis lain seperti Wadanjen Akademi TNI dari 4 Januari-20 Desember 2018 menggantikan Mayjen TNI Benny Susianto.

Dody juga pernah mengemban tugas sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) kurang dari dua tahun. Ia bertugas dari 23 November 2016-4 Januari 2018.

Sebelum itu, pria berusia 59 tahun pernah menjadi Wakil Komandan Kodiklatad (2013-2014) dan Komandan Korps Siswa Seskoad (2011). Di Seskoad, pria kelahiran Kertosari pernah bertugas sebagai dosen.

Dody sendiri lahir di Kertosari, Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 59 tahun silam. Dody merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1984 yang berpengalaman dalam bidang infanteri.

Dody menjalani masa kecil hingga berusia 11 tahun di Sumatera Barat. Ia menamatkan pendidikan sekolah dasar di SDN Trayu pada 1973 dan SMP Perkebunan Merbuh tahun 1976 di Kendal.

Selanjutnya, ia masuk SMAN 1 Kendal tahun 1979/1980 dan menyelesaikan S1 dalam bidang ilmu pemerintahan pada 2000 dan S2 bidang sumber daya manusia pada 2012.
https://kamumovie28.com/delivery-massage-owned-by-sexy-housewife-4/

Rabu, 03 Juni 2020

Bali Jadi yang Pertama untuk New Normal Pariwisata

Bali telah disiapkan sebagai daerah wisata yang akan buka pertama kali. Ada beberapa syarat sebelum pembukaan.
New normal pariwisata Bali diungkap oleh Direktur Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi & Pameran Kemenparekraf, Iyung Masruroh dalam Katadata Forum Virtual Series yang diadakan Selasa (2/6/2020). Pulau Dewata memenuhi syarat pertama sebagai pilot project kenormalan baru pariwisata, yakni tiada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di sana.

"Bali akan jadi yang pertama, paling disiapkan. Alasannya Bali tidak PSBB, kurvanya landai setelah diamati sekian lama," kata Iyung.

Kemenparekraf, kata Iyung, telah berbicara dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Kemenparekraf juga telah membicarakan langkah-langkah pembukaan Bali untuk memulai new normal pariwisata, yaitu dengan membuat SOP, membikin simulasi, sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha hingga destinasi siap dibuka.

Iyung lalu menyebut bahwa langkah di atas sangat diperlukan dan bila tidak ditetapkan protokol kesehatannya, dikhawatirkan bisa terjadi gelombang kedua virus Corona.

Meski demikian, Kemenparekraf hanya menyiapkan destinasi yang akan dibuka. Lewat protokol kesehatan tadi, pihaknya akan menunggu keputusan dari Gugus Tugas BNPB.

"Gugus Tugas yang akan menentukan pembukaan. Yang kami lakukan hanya menyiapkan destinasi itu juga protokol kesehatannya. Ketika siap dibuka kami siap kembali untuk meeting dan lainnya," tegas Iyung.

"Konsentrasi kami menjaga SOP dan protokol agar selalu siap ketika dibuka," dia menambahkan.

Terbaru, di akhir bulan Mei lalu, Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan terkait pengendalian perjalanan ke Pulau Dewata. Berikut aturannya:

Secara teknis, setiap orang yang ingin masuk ke Bali lewat jalur udara akan dimintai surat negatif COVID-19 yang resmi dari uji SWAB berbasis PCR. Syarat serupa juga diwajibkan untuk orang yang mau masuk Bali via jalur laut.

Daftar orang-orang yang bekerja untuk lembaga pemerintah dan swasta dengan kepentingan tertentu yang akan diizinkan masuk ke Bali, yakni:

1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga akan diberikan pada:

1. Perjalanan pasien, karena membutuhkan layanan kesehatan darurat
2. Perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya sedang sakit keras atau meninggal dunia
3. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berasa di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan berlaku.

Syarat Naik Pesawat Bulan Juni 2020 buat Garuda, Lion Air dan Citilink

 Penerbangan mulai dibuka untuk bulan Juni 2020 di tengah pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia. Di beberapa daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan untuk menurunkan risiko infeksi dan jumlah kasus.
Bagi yang harus terbang sebaiknya memperhatikan syarat penerbangan bulan Juni 2020 yang sudah ditetapkan tiap maskapai. Traveler juga harus menerapkan syarat yang diputuskan daerah asal dan tujuan sehingga tidak mengalami masalah.

Selain itu, rute penerbangan tiap maskapai juga harus dicek berkala di situs tiap maskapai. Penerbangan selama pandemi COVID-19 hanya dilayani untuk:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia atau tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia maupun Asing.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Operasional lainnya (seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara).
6. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta (Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO) yang menyelenggarakan:
a. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
b. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
c. Pelayanan kesehatan.
d. Pelayanan kebutuhan dasar.
e. Pelayanan pendukung layanan dasar.
f. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
7. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
8. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
http://indomovie28.com/mama-cake/