Sabtu, 20 Juni 2020

Bisa Dicoba! Bisnis Kebab Turki Modal Cuma Rp 3 Jutaan

 Bisnis kebab turki halal bisa jadi pilihan buat menambah pendapatan selama new normal. Modal untuk memulai usaha ini pun cukup terjangkau. Anda hanya perlu menyiapkan modal Rp 3 jutaan dan bisnis pun siap dijalankan.
Dilansir dari situs kiosusaha.com, Sabtu (20/6/2020), untuk memulai bisnis kebab turki halal, Anda hanya perlu menyiapkan uang muka mulai dari Rp 3,15 juta dan paket usaha pun siap diantar ke rumah Anda. Bahkan Anda juga bakal dilatih sampai mahir menjalankan usaha tersebut.

Dengan membeli paket tersebut, Anda bisa mendapatkan Banner Display 1 Pcs, Panggangan Daging Listrik 1 Unit, Selang + Regulator Kompor 1 Set, Wajan Kebab Dan Burger 1 Pcs, Capitan Sedang 1 Pcs, Sarung Tangan Plastik 1 Pack, Centong Kayu 1 Pcs, Piring Lipat Tortila 1 Pcs, Kompor Gas 1 Tungku 1 Pcs, Roti Tortilla 5 Pack, Roti Burger 2 Pack, Roti Hotdog 2 Pack, Roti Maryam 5 Pcs, Daging Kebab 2 Kg 1 Pcs, Daging Burger 2 Pack, serta Daging Sosis 2 Pack,

Kemudian Bawang Bombay 1Kg, Sayuran Letuce Head 1 Pcs, Pisau Sedang 1 Pcs, Botol Saos Sambal 1 Pcs, Botol Saos Tomat 1 Pcs, Botol Mayonaise 1 Pcs, Talenan (Cutting Board) 1 Pcs, Kontainer Tempat Sayuran 1 Unit, Saos Mayonaise 1 Pack, Saos Sambal 1 Pack, Saos Tomat 1 Pack, Mentega 1 Pcs, Plastik Kresek 1 Pack, Kemasan Burger, Hotdog, Maryam 1 Pack dan Kemasan Kebab Turki 1 Pack.

Apabila ingin mulai bisnis kebab turki halal dengan perlengkapan yang lebih lengkap lagi, Anda perlu menyiapkan modal Rp 3,95 juta. Paket bisnis satu ini akan mendapat tambahan berupa Meja/Booth Display Alumunium (Knockdown) sebanyak 1 Unit. Meja/Booth ini bisa Dibongkar Pasang (PxLxT) 100x60x90.

Untuk membeli paketnya ada dua cara berbeda. Untuk wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat, Anda cukup menghubungi kontak 0812-8998-341 melalui SMS atau Whatsapp dengan format nama, alamat lengkap, dan dua nomor ponsel yang dimiliki. Setelah mendaftar, perlengkapan akan langsung dikirim ke lokasi yang ditentukan dalam kurun waktu tiga hari. Pembayarannya dilakukan langsung ketika paket usaha sampai.

Sementara, untuk pembelian paket di luar wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat, Anda perlu mendaftar ke nomor yang sama seperti di atas, kemudian akan dikirimkan nomor rekening untuk melakukan pembayaran. Setelah paket usaha sudah dibayar, maka akan dikirim ke lokasi yang sudah Anda tentukan.

Untuk informasi lebih lengkap, kiosusaha.com mencantumkan alamat kantor yang berlokasi di Jalan Inpres 9 nomor 1, Kelurahan Larangan, Ciledug, Tangerang. Dari keterangan di situs, kantor tersebut buka setiap hari, Senin-Minggu pukul 06.00-18.00 WIB.

Sementara, kontak yang disediakan hanyalah SMS atau Whatsapp ke nomor 0812-8998-341. Tim detikcom pun sudah mencoba menghubungi nomor tersebut melalui telepon, namun sambungan terputus dan langsung dikirimkan SMS. Dari SMS tersebut, tim detikcom diarahkan untuk menghubungi melalui WhatsApp. Hingga berita ini dinaikkan, pihak kiosusaha.com belum memberikan respons melalui WhatsApp.
https://nonton08.com/cast/marilyne-chanaud/

Mau Dapat Gaji Full Bebas Pajak? Begini Caranya

Masyarakat/wajib pajak yang ikut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) atau gajian full bebas pajak. Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020, kecuali untuk kegiatan stock buyback.

Kegiatan stock buyback atau pembelian saham kembali dapat diperpanjang apabila diperlukan, misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat COVID-19 melebihi 30 September 2020.

"Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id," kata Hestu dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020).

Hestu mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah COVID-19.

"Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah COVID-19," jelasnya.

A. Produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk COVID-19.

B. Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19
Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

C. Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan COVID-19
Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

D. Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan COVID-19
Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0
persen.

E. Pembelian kembali saham di bursa efek
Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham.

Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.
https://nonton08.com/cast/mahiro-takasugi/