Minggu, 05 Juli 2020

Edhy Prabowo Jawab Kontroversi Ekspor Benih Lobster dan Izin Cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjawab kontroversi kebijakan ekspor benih lobster dan penggunaan alat tangkap cantrang. Menurut Edhy, kebijakannya ini dibuat demi kesejahteraan nelayan dan masyarakat.
"Yang paling penting, izin itu dibuat untuk kesejahteraan, manfaat atau tidak ke masyarakat," kata Edhy dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2020).

Lalu, terkait kebijakan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajunfan (Portunus spp.) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Edhy menegaskan tujuannya ialah mempertahankan nelayan yang hidup dari menangkap benih lobster. Selain itu, menurut Edhy regulasi tersebut diutamakan untuk membangkitkan geliat budidaya komoditas tersebut.

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," urainya.

Untuk perizinan menggunakan alat cantrang, Edhy mengakui ada bentrok dengan nelayan tradisional. Namun, ia menegaskan penggunaan cantrang ini tak serta-merta diberlakukan di semua lokasi dan kalangan nelayan. Namun, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat-rakyat juga yang punya cantrang," jelas Edhy.

Dengan penjelasannya di atas, Edhy berharap publik melihat dua kebijakannya itu secara utuh. Ia mengatakan, arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan nelayan untuk peningkatan pendapatan nelayan, dan optimalisasi, serta penguatan perikanan budidaya untuk penyerapan lapangan kerja dan penyediaan sumber protein hewani untuk konsumsi masyarakat.

"Yang jelas semangat kami adalah bagaimana nelayan yang selama ini hidup dari kegiatan ini, gara-gara itu mati, dimatikan karena tidak boleh, kita hidupkan lagi supaya mereka bisa makan, bisa menyekolahkan anaknya dan bisa membangun daerahnya," pungkasnya.

4 Jurus Operator Bandara Bantu Pulihkan Ekonomi Saat New Normal

PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator bandara di Indonesia menargetkan bulan Juli ini lalu lintas penerbangan dapat pulih. Maka dari itu, mereka sudah menyiapkan strategi pemulihan (recovery) lalu lintas penerbangan guna mendukung aktivitas perekonomian.

"Mulai Juli 2020, kami menekankan dimulainya recovery lalu lintas penerbangan guna mendukung aktivitas perekonomian di Indonesia. Fokus pemulihan pada tahap awal adalah rute domestik untuk memperkuat konektivitas kota-kota di Indonesia," ujar Dirut Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).

"Tentunya sektor penerbangan nasional tetap mengedepankan protokol kesehatan dan keamanan," lanjutnya.

Berikut 4 langkah yang sudah disiapkan di dalam strategi pemulihan lalu lintas penerbangan nasional:
1. Optimalisasi slot hingga 30%
Di tahap awal recovery pada bulan ini , PT Angkasa Pura II menargetkan slot time di 19 bandara dapat digunakan 30%. Misalnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam satu hari terdapat 1.100 slot time penerbangan, maka ditargetkan dalam satu hari dapat digunakan sebanyak 330 slot time.

"Slot time ditargetkan meningkat bertahap. Pada Juli ini, kami targetkan rata-rata 30% dari sebelumnya di tengah pandemi ini berkisar 10%-20%. Kemudian pada tahap berikutnya target akan ditingkatkan," ujar Awaluddin.
https://cinemamovie28.com/the-warrant/

Larangan Ekspor Benih Lobster Dicabut, Edhy Prabowo: Prioritas Budidaya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut larangan ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit dua bulan lalu. Namun untuk menjadi eksportir, ada sederet syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan berbudidaya hingga komitmen menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajak masyarakat untuk melihat Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tidak hanya dari sisi ekspor benih lobster. Karena lahirnya permen tersebut untuk mendorong budidaya lobster nasional yang selama ini terhambat karena larangan mengambil benih lobster.

"Prioritas pertama itu budidaya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan berbudidaya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah untungnya banyak. Nggak bisa," ujar Menteri Edhy, Minggu (5/7/2020).

Lewat Permen KP Nomor 12 juga, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.

KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budidaya lobster. Menteri Edhy ingin nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudidaya.

"Selain kemampuan berbudidaya, berkomitmen ramah lingkungan tidak merusak, dan yang paling penting berkomitmen dengan nelayannya sendiri. Dia harus satu garis dan dia harus membina nelayannya sendiri. Jadi nggak bisa nanti nelayan perusahaan ini pindah ke perusahaan itu, yang akhirnya tarik-tarikan. Si nelayan harus mendapat perlakuan baik dan diajak ikut berbudidaya juga," urai Menteri Edhy.

Menteri Edhy memastikan, proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum. Selama pengaju memenuhi persyaratan dan kualifikasi, KKP tidak akan mempersulit.

Bahkan agar proses seleksi hingga ekspor berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, semua dirjen dilibatkan termasuk bagian inspektorat.

"Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budidaya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan," tegasnya.

Menteri Edhy berharap, budidaya lobster yang sudah mulai berjalan bisa terus tumbuh. Dengan begitu, benih hasil tangkapan nelayan didistribusikan sepenuhnya untuk pembudidaya lobster dalam negeri sehingga tak perlu diekspor.

"Kita prioritas budidaya, sekarang sudah berjalan. Perusahaan sudah membeli benih lobster dari nelayan. Namun kemampuan budidayanya masih belum besar sehingga ada sisa benih. Masak iya dikembalikan lagi, bisa rugikan. Sementara ada peluang ekspor. Ya sudah ekspor, tapi budidaya tetap jalan. Ini bagian dari proses, kalau budidaya kita sudah kuat, bisa saja tidak ada ekspor benih lagi," pungkas Edhy.

Sementara itu, dibanyak kesempatan Menteri Edhy juga menjelaskan alasan utamanya mengizinkan kembali pengambilan benih lobster, untuk membantu masyarakat yang menggantungkan hidup dengan mencari benih lobster. Ada puluhan ribu nelayan kehilangan pekerjaan akibat aturan larangan menangkap benih lobster.
https://cinemamovie28.com/40-the-temptation-of-christ/