Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kebijakan ini akan berlaku selama dua pekan ke depan dan dimulai pada 12 Oktober 2020.
Dalam PSBB transisi ini, fasilitas olahraga indoor, outdoor, dan pusat kebugaran pun diizinkan dibuka. Namun, dengan catatan perlu mematuhi protokol khusus yang telah ditentukan demi mencegah penularan COVID-19.
Berikut ini aturan untuk fasilitas olahraga indoor, outdoor, dan pusat kebugaran.
Fasilitas olahraga indoor
Jam operasional 06.00-21.00
Maksimal 50 persen kapasitas pengunjung
Tanpa dihadiri penonton
Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama
Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jaraknya minimal 2 meter
Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan
Fasilitas olahraga outdoor
Jam operasional 05.00-21.00
Maksimal 50 persen kapasitas pengunjung
Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main
Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter
Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama
Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi
Pusat kebugaran
Jam operasional 06.00-21.00
Maksimal 25 persen kapasitas pengunjung
Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter
Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor)
Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama
Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara
Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, diberlakukannya PSBB transisi ini karena adanya penurunan jumlah kasus positif COVID-19 dan pasien Corona yang dirawat, meski setiap harinya masih mengalami penambahan kasus.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," Ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (11/10/2020).
"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," tambahnya.
https://cinemamovie28.com/patriots-day/
Ini Alasan DKI Jakarta Cabut 'Rem Darurat', Berlakukan PSBB Transisi
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi per 12 Oktober 2020. Keputusan ini disebut didasari adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
Disebutkan juga bahwa dari hasil pengamatan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020 dan terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir. Selain itu juga terjadi penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
"Berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095) dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (1,4725)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis dari Pemprov DKI.
Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir. Selain itu disebutkan terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir.
Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.
Dalam pemaparannya, Anies juga menyebut kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tetap harus dijalankan agar tidak perlu lagi diberlakukan 'rem mendadak'
"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," tutup Anies.