Pemerintah baru saja mengubah aturan bahwa wisatawan yang ingin ke Bali wajib tes Corona, baik PCR maupun tes antigen. Berapa harga tes PCR dan tes antigen dan masa berlakunya?
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Pengetatan ini dilakukan menyusul kenaikan tren penyebaran virus Corona di Bali. Bali sendiri masuk ke dalam 8 provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.
Harga tes PCR dan tes antigen
Sejauh ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur tarif layanan rapid tes antibodi dan swab PCR mandiri. Untuk rapid tes berbasis antibodi, Kemenkes menetapkan harga tertinggi yakni Rp 150 ribu.
Tarif batas tertinggi untuk swab PCR mandiri yang ditetapkan Kemenkes sebesar Rp 900 ribu. Keputusan ini diambil setelah banyak pihak mengusulkan pemerintah untuk menetapkan standar tarif karena harga swab mandiri selama ini terlalu mahal.
Untuk rapid tes antigen, pemerintah belum menetapkan tarif batas maksimalnya. Namun beberapa rumah sakit mematok harga kisaran Rp 200 ribu - Rp 600 ribu.
Saat diwawancarai detikcom, pihak layanan tes Soewarna Business Park di Bandara Soekarno Hatta berkisar Rp 200 ribu.
"Rp 200 ribu dengan hasil maksimal 1 jam," kata pihak Soewarna saat dihubungi detikcom, Rabu (16/12/2020).
Masa berlaku
Sesuai dengan SE Gugus Tugas No. 9/2020, penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.
Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.
https://trimay98.com/movies/zeta/
Ada Fitur Ini, Konsultasi Dokter Peserta JKN-KIS Cukup dari Ponsel
BPJS Kesehatan makin memanjakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan fitur yang ada di Mobile JKN, salah satunya adalah fitur konsultasi dokter. Fitur ini memudahkan peserta ketika memiliki keluhan kesehatan tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan (faskes) tempatnya terdaftar.
Salah satunya dirasakan oleh Isna (32) seorang karyawan swasta yang telah menggunakan fitur konsultasi dokter di Mobile JKN. Menurutnya, fitur konsultasi dokter melalui Mobile JKN sangat memudahkannya untuk bertanya perihal kesehatan.
"Saya sebelumnya sudah pernah ke faskes tempat saya terdaftar untuk konsultasi masalah gejala yang saya rasakan. Tapi, baru-baru ini saya tahu kalau sekarang cukup gunakan Mobile JKN buat konsultasi dengan dokter. Akhirnya, sekarang saya sudah cukup sering menggunakan Mobile JKN untuk konsultasi dengan dokter dan bisa dilakukan di mana saja," tutur Isna dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
Isna menjelaskan fitur tersebut adalah upaya pencegahan untuk melakukan konsultasi kesehatan dengan bertatap muka secara langsung. Kini ia tidak perlu berkunjung ke faskes tingkat pertama, tapi cukup menggunakan fitur konsultasi dokter.
"Fitur ini adalah salah satu pencegahan, di mana kita nggak perlu datang ke faskes kalau ada gejala. Cukup kirim pesan, nantinya dokter akan membalas apa yang kita keluhkan. Terus, dikasih saran juga harus seperti apa pencegahannya," ucap Isna.
Isna juga tidak memiliki kendala apapun selama menggunakan fitur tersebut. Bahkan menurutnya, respon dokternya cukup cepat, sehingga ia bisa merasakan manfaat dari fitur konsultasi dokter ini. Selain itu, privasinya juga sangat terjaga yaitu tidak perlu nomor pribadi antara ia dan dokter. Karena sudah terintegrasi dengan sistem antara Mobile JKN dengan faskes.
"Fiturnya sangat oke sekali, respon dari dokternya juga cepat. Sebetulnya sama saja seperti chat biasa, tapi kan ini privasi kita terjaga dan juga tidak memerlukan nomor kontak, cukup kita terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan berhasil log in di Mobile JKN. soalnya nama dokternya sudah otomatis muncul di sistem," ujarnya.