Sabtu, 09 Januari 2021

Jika BPOM Belum Terbitkan EUA, Vaksinasi 13 Januari Tetap Lanjut?

 Presiden Joko Widodo dan sederet menteri di kabinet Indonesia Maju rencananya bakal disuntik vaksin COVID-19 pada 13 Januari mendatang. Namun hingga kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 buatan Sinovac.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pihaknya telah diberitahu soal rencana vaksinasi pada 13 Januari. Namun menurutnya hal tersebut mengikat BPOM untuk tergesa-gesa dalam memberikan izin.


Sejauh ini, evaluasi atau pemantauan vaksin Sinovac sudah melalui beberapa tahap rolling submission atau tukar menukar data uji klinis vaksin. Hal tersebut berkaitan dengan keamanan produksi, efikasi yang sejauh ini dilaporkan, hingga imunogenisitas atau terbentuknya antibodi pasca menerima vaksin Sinovac.


"Itu sudah memberikan keyakinan bisa diperkirakan tanggal 13 Januari bisa melakukan vaksinasi, sehingga artinya kami bisa mengeluarkan EUA sebelum tanggal tersebut. Cukup ada keyakinan akan tersebut," jelasnya.


Penny menambahkan BPOM telah melakukan pertukaran data hasil uji klinis vaksin Sinovac di Brasil dan Turki sekingga pihaknya telah memiliki keyakinan terkait keamanan dan mutu vaksin.


Data interim dari uji vaksin Sinovac di Bandung juga sudah diberikan. BPOM mengatakan telah sampai pada tahap akhir pemantauan atau evaluasi vaksin Sinovac, sehingga EUA diharapkan bisa keluar secepatnya.


"Masih bisa dipastikan akan keluar sebelum tanggal 13 Januari," pungkasnya.


Izin penggunaan darurat dibutuhkan agar vaksin bisa disuntikkan ke masyarakat. Adapun syaratnya yakni kandidat vaksin harus memiliki efektivitas minimal 50 persen.

https://cinemamovie28.com/movies/happy-end-9/


Kasus COVID-19 di DKI Mengkhawatirkan, Anies Kembali Tarik Rem Darurat


 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan adanya peningkatan kasus COVID-19 di DKI yang cukup tinggi sehingga kebijakan menekan laju penularan dengan menarik rem darurat dan PSBB ketat kembali diberlakukan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," ungkap Anies dalam video conference, Sabtu (9/1/2021).


PSBB ketat di DKI Jakarta akan diberlakukan pada 11 Januari-25 Januari mendatang. Kebijakan ini diambil setelah melihat situasi COVID-19 di DKI sudah mulai mengkhawatirkan.


Libur panjang kerap menjadi biang kerok lonjakan kasus Corona. Terlebih, pada Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru. Kondisi ini memicu terjadinya kenaikan kasus aktif sehingga membuat rumah sakit dan tenaga kesehatan kolaps.


"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," ungkap Anies.


DKI Jakarta mencatat kenaikan kasus positif COVID-19 tertinggi pada Jumat (8/1/2021) dengan 2.959 pasien. Angka ini juga memecahkan rekor baru, setelah sebelumnya penambahan tertinggi tercatat pada 6 Januari 2021 sebanyak 2.402 pasien.


Sementara itu, per 3 Januari lalu, tingkat ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pasien COVID-19 di DKI Jakarta mencapai 87 persen. Artinya, dari 7.379 yang tersedia hanya terdapat 994 ranjang kosong.

https://cinemamovie28.com/movies/happy-end-8/

Aturan Perjalanan Diperketat, Ini Masa Berlaku Terbaru Hasil PCR-Tes Antigen

 Satgas Penanganan COVID-19 memperketat aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Aturan ini berlaku mulai 9 Januari-25 Januari 2021. SE Satgas No 1 Tahun 2021 ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.


"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut," ujar Doni dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (9/1/2021).

https://cinemamovie28.com/movies/happy-end-7/


Dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 tersebut juga terdapat aturan dan masa berlaku terbaru hasil PCR dan tes antigen untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara. Berikut aturannya:


a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;


b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;


c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;


d. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.


"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," sebut dia.


Meski tak disinggung dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021, Doni mengatakan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

https://cinemamovie28.com/movies/happy-end-6/