Sabtu, 09 Januari 2021

Aturan Perjalanan Diperketat, Ini Masa Berlaku Terbaru Hasil PCR-Tes Antigen

 Satgas Penanganan COVID-19 memperketat aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Aturan ini berlaku mulai 9 Januari-25 Januari 2021. SE Satgas No 1 Tahun 2021 ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.


"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut," ujar Doni dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (9/1/2021).

https://cinemamovie28.com/movies/happy-end-7/


Dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 tersebut juga terdapat aturan dan masa berlaku terbaru hasil PCR dan tes antigen untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara. Berikut aturannya:


a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;


b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;


c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;


d. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.


"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," sebut dia.


Meski tak disinggung dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021, Doni mengatakan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

https://cinemamovie28.com/movies/happy-end-6/

Daftar Petinggi Negara yang Sudah Vaksin COVID-19, Joe Biden hingga Raja Salman

  Sejumlah negara telah memulai program vaksinasi COVID-19. Vaksin Corona yang dikembangkan juga telah mendapat izin penggunaan darurat oleh beberapa negara.

Selain tenaga kesehatan sebagai kelompok prioritas penerima vaksin, beberapa petinggi negara juga mulai mendapat suntikan. Hal ini bertujuan untuk menghapus keraguan warganya atas vaksin COVID-19.


Berikut deretan petinggi negara yang sudah disuntik vaksin Corona, dikutip detikcom dari berbagai sumber.


1. Joe Biden

Presiden terpilih Amerika Serikat Joe Biden telah menerima dosis pertama vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech pada 21 Desember 2020 di rumah sakit di Newark, Delaware.


Biden menerima suntikan dari Tabe Mase, perawat dan kepala Pelayanan Kesehatan Karyawan di Rumah Sakit Christiana di Newark, Delaware, di depan wartawan dan disiarkan secara langsung di televisi.


"Saya melakukan ini untuk menunjukkan bahwa orang harus siap ketika vaksin tersedia. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Biden dikutip dari Reuters.


2. PM Israel Benyamin Netanyahu

Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu jadi orang pertama yang disuntik vaksin COVID-19 di Israel. Ia menerima dosis pertama vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech pada 19 Desember.


"Saya minta vaksinasi dulu, bersama Menteri Kesehatan Yuli Edelstein, sebagai contoh pribadi dan mendorong Anda sekalian untuk divaksinasi," kata Netanyahu.


3. PM Singapura Lee Hsien Loong

Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, menerima suntikan dosis pertama vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech pada Jumat (8/1/2021). Selepas disuntik, dia mengajak seluruh rakyatnya untuk mau melakukan vaksinasi.


Ia mengatakan vaksinasi yang dilakukannya adalah wujud keyakinan pemerintah dan negara untuk menyatakan vaksin itu aman.


"Saya melakukan vaksinasi lebih awal untuk memperlihatkan kepada rakyat Singapura bahwa kami yakin bahwa vaksin itu aman dan efektif," ujar Lee.


4. Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud telah mendapat suntikan pertama vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech. Raja Salman yang berusia 85 tahun itu disuntik tiga minggu setelah Kerajaan Arab Saudi memulai program vaksinasi.


Media resmi Sauda Press Agency menerbitkan gambar dan video yang menunjukkan Raja Salman menerima suntikan vaksin virus Corona.


"Hari ini, raja menerima vaksin untuk mencegah terinfeksi virus, dan inisiatif ini menegaskan kebijakan kerajaan untuk selalu melakukan pencegahan sebelum pengobatan," kata Menteri Kesehatan, Tawfiq Al-Rabiah.

https://cinemamovie28.com/movies/happy-end-5/


Aturan Perjalanan Diperketat, Ini Masa Berlaku Terbaru Hasil PCR-Tes Antigen


Satgas Penanganan COVID-19 memperketat aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Aturan ini berlaku mulai 9 Januari-25 Januari 2021. SE Satgas No 1 Tahun 2021 ini juga didasarkan atas peningkatan penularan COVID-19 yang masih tinggi ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.


"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut," ujar Doni dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (9/1/2021).


Dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 tersebut juga terdapat aturan dan masa berlaku terbaru hasil PCR dan tes antigen untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara. Berikut aturannya:


a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;


b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

https://cinemamovie28.com/movies/happy-end-4/