Sabtu, 06 Februari 2021

OTT Disebut Keberatan Kerja Sama dengan Operator, Ini Kata Mastel

 Para pemain Over The Top (OTT) asing dikabarkan melakukan 'perlawanan' terhadap rencana aturan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Postelsiar.

Kabar beredar, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan atas isi RPP terutama Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.


Pada intinya, surat tersebut menyampaikan 4 poin yaitu: (1) kewajiban Kerjasama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier, (2) cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, (3) tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara dan (4) agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.


Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerjasama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerjasama, maka operator bisa melakukan 'pengelolaan trafik' dari layanan tersebut.


Tanggapan Mastel


Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IOT Masyarakat Telematika Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan kerja sama adalah hal yang lumrah sekali di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.


Sigit menuturkan ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional.


"Dalam hal demikian, pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka saja," tegas Sigit ketika dimintai tanggapannya, Selasa (2/2).


Sigit menilai wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah, justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri.

https://tendabiru21.net/movies/the-roommate-3/


"Kerja sama tersebut justru menjadi peluang untuk mencari bentuk-bentuk kerja sama yang saling menguntungkan (win-win solution), saling menghargai, saling percaya dan adanya kesetaraan sehingga terbentuk simbiosis mutualisme. Sehingga tidak ada pihak yang terus dirugikan," ujarnya.


Ia menambahkan, poin surat keberatan OTT global yang tetap menginginkan kerja sama dilakukan secara sukarela pada kenyataannya di lapangan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu, Mastel menurutnya akan tetap mendorong pemerintah agar menerbitkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengikat dan mewajibkan kerja sama tersebut.


"Karena kerja sama yg sifatnya voluntary yang sudah jalan selama ini masih dinilai sepihak, dan merugikan pihak lain. Maka mewajibkannya dengan prinsip-prinsip yang universal adalah langkah regulasi yang patut didukung. Asal bisa ditegakkan (enforced) semoga membawa kebaikan, dan betul-betul memperbaiki iklim usaha dan investasi," kata Sigit.


Dengan mengatur lebih detail skema kewajiban kerja sama antara OTT global dengan perusahaan pemilik jaringan nasional, Sigit meyakini investasi yang ditanamkan oleh perusahaan OTT akan tercatat di Indonesia sehingga benar-benar bisa membuka lapangan pekerjaan baru.


"Kalau kerja sama dan investasinya berkesinambungan, tentu bisa terus meningkatkan lapangan kerja, seperti yang diinginkan melalui Undang-Undang Omnibus Law," paparnya.


Menurut Sigit, Mastel telah menyiapkan sejumlah masukan bagi pemerintah dalam menyusun RPP Cipta Kerja Bidang Postelsiar sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Beberapa pengaturan terkait OTT yang perlu dilakukan menurut Mastel, antara lain: Pengaturan kewajiban kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan jasa, Mewujudkan level of playing field sehingga menciptakan iklim kompetisi yang kondusif. Pengaturan tentang regulatory charges. serta Perlindungan data pribadi pengguna, dan sejenisnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-roommate-2/

Kasus Jack Ma Hantui Masa Depan Alibaba

 Walau Jack Ma sudah kembali muncul ke publik, cukup banyak pihak yang belum merasa puas tentang nasibnya, demikian pula perusahaan yang ia besarkan, terutama Alibaba. Beberapa investor pun meragukan masa depan Alibaba di tengah kasus yang menimpa pendirinya itu.

Jack Ma menghilang 3 bulan sejak mengkritik sistem keuangan China sudah usang. Alibaba kemudian diinvestigasi terkait dugaan monopoli. Walau performa keuangan Alibaba masih bersinar, isu dengan pemerintah China disebut bisa mempengaruhi pertumbuhan perusahaan.


"Investor saat ini melihat Alibaba dengan jauh lebih hati-hati setelah sebelumnya tertarik dengan cerita pertumbuhannya dan profil global pendirinya," cetus Rebecca Fannin, penulis Tech Titans of China.


"Friksi yang terjadi saat ini adalah realitas baru bagi investor yang mungkin tidak mempertimbangkan bagaimana pertumbuhan perusahaan sebagai sebuah raksasa teknologi bisa mengancam status quo," tambahnya, seperti dikutip detikINET dari CNBC, Kamis (4/2/2021).


Misalnya, jika nantinya Alibaba dipecah atau regulasinya sangat ketat, tentu dapat berpengaruh besar terhadap perusahaan. Namun diprediksi pada saatnya nanti, isu Alibaba dan Jack Ma dengan pemerintah China akan menurun tensinya.


Ada juga analis yang menilai Alibaba akan baik-baik saja dan apa yang terjadi sekarang cuma sekadar riak. "Alibaba adalah contoh terdepan kapabilitas teknologi China dan kami tak memprediksi pemerintah akan merusak bisnis mereka secara permanen," sebut Matthew Schopfer, kepala riset di Infusive.


"Jika kita melihat ke sisi lain, kami pikir pasar akan kembali fokus pada Alibaba dan platformnya sebagai bagian penting dari kehidupan sehari-hari konsumen di China," tambahnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-roommate/


OTT Disebut Keberatan Kerja Sama dengan Operator, Ini Kata Mastel


Para pemain Over The Top (OTT) asing dikabarkan melakukan 'perlawanan' terhadap rencana aturan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Postelsiar.

Kabar beredar, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan atas isi RPP terutama Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.


Pada intinya, surat tersebut menyampaikan 4 poin yaitu: (1) kewajiban Kerjasama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier, (2) cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, (3) tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara dan (4) agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.


Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerjasama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerjasama, maka operator bisa melakukan 'pengelolaan trafik' dari layanan tersebut.


Tanggapan Mastel


Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IOT Masyarakat Telematika Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan kerja sama adalah hal yang lumrah sekali di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.


Sigit menuturkan ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional.


"Dalam hal demikian, pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka saja," tegas Sigit ketika dimintai tanggapannya, Selasa (2/2).


Sigit menilai wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah, justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri.

https://tendabiru21.net/movies/roommate-2/