Malaysia mengumumkan telah menyiapkan dana sebesar RM 10 juta atau sekitar 35 miliar rupiah sebagai uang kompensasi. Dana ini akan diberikan pada masyarakat Malaysia yang mengalami efek samping yang serius, pasca mendapatkan suntikan vaksin Corona yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech.
Dikutip dari Reuters, undang-undang baru Menteri Kesehatan Malaysia Adham Baba menjelaskan bahwa orang yang mengalami efek samping vaksin Corona dan harus dirawat di rumah sakit berhak mendapat dana kompensasi sebesar 50 ribu ringgit atau sekitar 137 juta rupiah.
Jika dampak dari vaksin yang disuntikkan itu menyebabkan cacat permanen hingga meninggal, orang tersebut berhak mendapat dana kompensasi sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar 1,7 miliar rupiah.
Adham mengatakan sudah ada 20 kasus efek samping vaksinasi COVID-19 sejak 18 Maret 2021 lalu. Efek samping yang dialami cukup beragam, seperti gatal-gatal, jantung berdebar-debar, hingga sesak napas.
"Belum ada kasus kematian yang disebabkan suntik vaksin virus Corona," katanya.
Lalu, bagaimana di Indonesia?
Di Indonesia, Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Di dalamnya pada pasal 37 disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang disebabkan vaksin COVID-19 bisa mendapat kompensasi dari pemerintah. Kejadian yang dimaksud berupa kecacatan atau kematian akibat vaksin COVID-19.
https://nonton08.com/movies/a-walk-in-the-woods/
Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapat kompensasi tersebut. Klik ke halaman selanjutnya.
Namun, ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan kompensasi dalam bentuk santunan kecacatan, yaitu dengan menyertakan surat permohonan yang memuat:
Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami
Dalam surat permohonan tersebut, harus disertakan beberapa lampiran yang meliputi:
Fotokopi identitas pemohon
Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi COVID-19
Surat keterangan kecacatan dari dokter
Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga
Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon
Untuk pengajuan santunan masyarakat yang mengalami kematian akibat vaksin COVID-19 juga harus membawa surat permohonan yang memuat:
Identitas ahli waris atau kuasanya
Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami
Surat permohonan santunan kematian yang berkaitan dengan vaksin COVID-19, wajib melampirkan:
Fotokopi identitas pemohon
Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris
Besaran santunan kecacatan maupun kematian akan ditetapkan oleh menteri, setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.