Jumat, 26 Maret 2021

Malaysia Beri Dana Kompensasi Efek Samping Vaksin COVID-19, Bagaimana di RI?

 Malaysia mengumumkan telah menyiapkan dana sebesar RM 10 juta atau sekitar 35 miliar rupiah sebagai uang kompensasi. Dana ini akan diberikan pada masyarakat Malaysia yang mengalami efek samping yang serius, pasca mendapatkan suntikan vaksin Corona yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech.

Dikutip dari Reuters, undang-undang baru Menteri Kesehatan Malaysia Adham Baba menjelaskan bahwa orang yang mengalami efek samping vaksin Corona dan harus dirawat di rumah sakit berhak mendapat dana kompensasi sebesar 50 ribu ringgit atau sekitar 137 juta rupiah.


Jika dampak dari vaksin yang disuntikkan itu menyebabkan cacat permanen hingga meninggal, orang tersebut berhak mendapat dana kompensasi sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar 1,7 miliar rupiah.


Adham mengatakan sudah ada 20 kasus efek samping vaksinasi COVID-19 sejak 18 Maret 2021 lalu. Efek samping yang dialami cukup beragam, seperti gatal-gatal, jantung berdebar-debar, hingga sesak napas.


"Belum ada kasus kematian yang disebabkan suntik vaksin virus Corona," katanya.


Lalu, bagaimana di Indonesia?

Di Indonesia, Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Di dalamnya pada pasal 37 disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang disebabkan vaksin COVID-19 bisa mendapat kompensasi dari pemerintah. Kejadian yang dimaksud berupa kecacatan atau kematian akibat vaksin COVID-19.

https://nonton08.com/movies/a-walk-in-the-woods/


Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapat kompensasi tersebut. Klik ke halaman selanjutnya.


Namun, ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan kompensasi dalam bentuk santunan kecacatan, yaitu dengan menyertakan surat permohonan yang memuat:

Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya

Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami

Dalam surat permohonan tersebut, harus disertakan beberapa lampiran yang meliputi:


Fotokopi identitas pemohon

Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi COVID-19

Surat keterangan kecacatan dari dokter

Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga

Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon

Untuk pengajuan santunan masyarakat yang mengalami kematian akibat vaksin COVID-19 juga harus membawa surat permohonan yang memuat:


Identitas ahli waris atau kuasanya

Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 yang dialami

Surat permohonan santunan kematian yang berkaitan dengan vaksin COVID-19, wajib melampirkan:


Fotokopi identitas pemohon

Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter

Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris

Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris

Besaran santunan kecacatan maupun kematian akan ditetapkan oleh menteri, setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.

https://nonton08.com/movies/an-endless-night/

Menkes Sebut Suplai Vaksin COVID-19 Terancam Embargo, Inikah Penyebabnya?

  Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut kemungkinan ketersediaan vaksin COVID-19 akan terganggu selama beberapa bulan ke depan. Ini terjadi karena sebagian negara yang jadi penghasil vaksin menerapkan embargo atau larangan ekspor.

"Ada catatan yang kami sampaikan juga ke Presiden, karena terjadi lonjakan kasus di beberapa negara termasuk di India sehingga mulai terjadi embargo vaksin dan bisa mengganggu ketersediaan vaksin dalam beberapa bulan ke depan. Terutama yang berasal dari negara-negara yang melakukan embargo, sehingga kita perlu berhati-hati mengatur laju penyuntikan vaksin agar tidak terjadi kekosongan vaksin nantinya," kata Menkes Budi usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (26/3/2021).


Uni Eropa sebagai contoh diketahui sedang berseteru dengan produsen vaksin AstraZeneca. Pemicunya disebut-sebut karena Eropa kembali mengalami lonjakan kasus COVID-19 akibat varian baru dan AstraZeneca gagal memenuhi kuota suplai vaksin yang dijanjikan.


"Perusahaan... harus menghormati kontrak yang dilakukan dengan negara-negara anggota," kata Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, seperti dikutip dari BBC.


"Kontrak dengan negara-negara Eropa harus dipenuhi dulu sebelum bisa kembali mengekspor vaksin... Kami ingin bisa memberikan penjelasan pada warga Eropa bahwa mereka akan mendapat bagiannya," lanjut Ursula.


Sementara itu India yang diketahui juga jadi produsen vaksin AstraZeneca untuk dunia membatasi ekspor karena menghadapi peningkatan kasus COVID-19 yang tajam, bisa sampai sekitar 50 ribu kasus per hari. Pemerintah setempat berusaha mempercepat proses vaksinasi dengan memanfaatkan dosis yang ada.


"Serum Institute of India telah diarahkan agar memprioritaskan kebutuhan India. Ini akan disesuaikan juga dengan kebutuhan dunia," ungkap kepala eksekutif Serum Institute of India, Adar Poonawalla, yang turut memproduksi vaksin AstraZeneca.

https://nonton08.com/movies/cock-o-the-walk-2/


Malaysia Beri Dana Kompensasi Efek Samping Vaksin COVID-19, Bagaimana di RI?


Malaysia mengumumkan telah menyiapkan dana sebesar RM 10 juta atau sekitar 35 miliar rupiah sebagai uang kompensasi. Dana ini akan diberikan pada masyarakat Malaysia yang mengalami efek samping yang serius, pasca mendapatkan suntikan vaksin Corona yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech.

Dikutip dari Reuters, undang-undang baru Menteri Kesehatan Malaysia Adham Baba menjelaskan bahwa orang yang mengalami efek samping vaksin Corona dan harus dirawat di rumah sakit berhak mendapat dana kompensasi sebesar 50 ribu ringgit atau sekitar 137 juta rupiah.


Jika dampak dari vaksin yang disuntikkan itu menyebabkan cacat permanen hingga meninggal, orang tersebut berhak mendapat dana kompensasi sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar 1,7 miliar rupiah.


Adham mengatakan sudah ada 20 kasus efek samping vaksinasi COVID-19 sejak 18 Maret 2021 lalu. Efek samping yang dialami cukup beragam, seperti gatal-gatal, jantung berdebar-debar, hingga sesak napas.


"Belum ada kasus kematian yang disebabkan suntik vaksin virus Corona," katanya.


Lalu, bagaimana di Indonesia?

Di Indonesia, Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Di dalamnya pada pasal 37 disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang disebabkan vaksin COVID-19 bisa mendapat kompensasi dari pemerintah. Kejadian yang dimaksud berupa kecacatan atau kematian akibat vaksin COVID-19.


Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapat kompensasi tersebut. Klik ke halaman selanjutnya.

https://nonton08.com/movies/kisah-nyata-dukun-as-misteri-kebun-tebu/