Senin, 14 Juni 2021

Gawat! Tingkat Hunian Wisma Atlet Capai 80 Persen, Tambah 2 Ribu Tempat Tidur

 Kondisi COVID-19 di DKI Jakarta makin mengkhawatirkan. Dalam beberapa hari terakhir, terjadi peningkatan kasus aktif, kasus positif harian, rasio positif, hingga keterisian tempat tidur perawatan pasien COVID-19.

Peningkatan jumlah pasien juga terjadi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran. Manajemen RSDC Wisma Atlet menambah 2 ribu tempat tidur sebagai upaya antisipasi membludaknya pasien.


"Kami menyiapkan tambahan sekitar 2.000 bed dan sudah bisa digunakan secepatnya," kata Koordinator RSDC Wisma Atlet Mayjen Tugas Ratmono dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (14/6/2021).


Penambahan kapasitas dilakukan dengan mengoptimalkan setiap unit apartemen/rusunawa di tower 4,5, 6, dan 7. Setiap unit akan dimaksimalkan daya tampungnya jadi tiga pasien, terutama pasien kategori gejala ringan.


Penambahan kapasitas tempat tidur ini merespons bertambahnya jumlah pasien yang dirawat dalam beberapa waktu terakhir. Per Minggu (13/6/2021), sebanyak 4.836 pasien Corona masih dirawat di RSDC Wisma Atlet.


"Tingkat hunian mencapai 80,68 persen," ungkap Mayjen Tugas.


Mayjen Tugas menyatakan bahwa manajemen RSDC Wisma Atlet Kemayoran sudah beberapa kali menghadapi situasi lonjakan pasien COVID-19, yaitu 5.080 pasien pada tanggal 27 September 2020 dan 5.036 pada tanggal 24 Januari 2021.


"Kita berharap tidak ada lonjakan pasien, tetapi kami tetap harus menyiapkan diri demi merawat pasien COVID-19 dan ketenangan masyarakat lebih luas," kata Mayjen Tugas.

https://cinemamovie28.com/movies/hong-kong-eva/


Aturan Baru! Vaksin Gotong Royong Jenisnya Boleh Sama dengan Vaksin Program


 Kementerian Kesehatan memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi Corona dalam rangka penanggulangan COVID-19. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi nasional.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 18 Tahun 2021, terdapat sejumlah perubahan khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.


Dikutip dari laman resmi Kemenkes, dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.


"Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," tulis ketentuan tersebut seperti yang dilihat detikcom, Senin, (14/6/2021).


Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengatur bahwa vaksinasi gotong royong harus menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksin pemerintah, yakni Sinovac atau coronovac dan AstraZeneca. Beberapa vaksin untuk program gotong royong adalah Sinopharm dan CanSino.


PMK yang baru juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.


Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).


Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pengadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

https://cinemamovie28.com/movies/the-final-judgement/

Khusus DKI! Daftar Lokasi Vaksin Corona untuk 18 Tahun ke Atas

 - Vaksinasi COVID-19 tahap ketiga kini resmi menyasar seluruh penduduk yang berusia di atas 18 tahun. Namun, pelaksanaannya saat ini hanya berlaku untuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta.

Hal tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah karena data kasus COVID-19 di Jakarta yang mengalami lonjakan selama sepekan terakhir.

https://cinemamovie28.com/movies/knowing/


Sejumlah fasilitas kesehatan yang tersebar di DKI Jakarta pun kini telah resmi membuka vaksinasi bagi penduduk DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan.


Berikut daftar lokasi vaksinasi Corona untuk warga berusia 18 tahun di DKI Jakarta:


(Update 14 Juni 2021)


Puskesmas Kebayoran Baru (Jakarta Selatan)

Syarat:


Peserta berusia 18 tahun ke atas.

Memiliki KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT/RW).

Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta (dibuktikan dengan surat keterangan bekerja di DKI Jakarta).

Penyandang disabilitas.

Mahasiswa yang berkuliah di DKI Jakarta dengan membawa kartu mahasiswa atau surat keterangan dari universitas terkait.

Melakukan pendaftaran di TAUTAN INI

Informasi lebih lanjut hubungi 0812-9199-6680.

Puskesmas Kedoya Selatan (Jakarta Barat)

Kuota: 250/hari.


Syarat:


Usia di atas 18 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta.

Karyawan yang bekerja di DKI Jakarta dan membawa surat keterangan bekerja.

Domisili DKI Jakarta dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT/RW.

Pendaftaran dapat dilakukan on the spot.

Pasar Rebo (Jakarta Timur)

Lokasi dan kuota:


SDN 11 Pekayon (Pekayon, kuota 200/hari).

SD 05 Kalisari (Kalisari, kuota 200/hari).

SD 01 Cijantung (Cijantung, kuota 200/hari).

SMAN 88 (Baru, kuota 229/hari).

SDN 12 Gedong (Gedong, 200/hari).

GOR Kalisari (kuota 100/hari).

Syarat:


Usia 18 tahun ke atas.

Membawa fotocopy KTP atau surat keterangan domisili atau ID untuk pegawai yang bekerja di wilayah Pasar Rebo.


Kepulauan Seribu Selatan (Jakarta)

Jadwal: 10-25 Juni 2021, Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB


Lokasi:


Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Puskesmas Kelurahan Pulau Untung Jawa.

Puskesmas Kelurahan Pulau Lancang.

Poskes Pulau Pari.

Syarat:


Usia 18 tahun ke atas.

Membawa KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili di DKI Jakarta.

(Update 13 Juni 2021)


RS Gading Pluit, Gedung Parkir Lt. 8 (Jakarta Utara)

Jadwal: 9-30 Juni 2021, Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.


Syarat:


Membawa e-KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili di DKI Jakarta.

Berusia 18 tahun ke atas.

RSCM Kencana, Poliklinik Madya RSCM (Jakarta Pusat)

Jadwal: 08.00-12.00 WIB


Syarat:


Memiliki KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili di DKI Jakarta.

Melakukan pendaftaran di tautan https://tiny.cc/vaksincovid19umumRSCM

RSUD Kembangan (Jakarta Barat)

Syarat:


Berusia di atas 18 tahun.

Memiliki KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT.

Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja di DKI Jakarta.

Penyandang disabilitas.

RSUD Mampang Prapatan (Jakarta Selatan)

Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.


Syarat:


Berusia 18 tahun ke atas.

Melakukan e-registrasi di TAUTAN INI

Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili di wilayah DKI Jakarta dengan cap basah.

Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja di DKI Jakarta.

https://cinemamovie28.com/movies/the-coven-2/