Senin, 14 Juni 2021

Aturan Baru! Vaksin Gotong Royong Jenisnya Boleh Sama dengan Vaksin Program

  Kementerian Kesehatan memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi Corona dalam rangka penanggulangan COVID-19. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi nasional.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 18 Tahun 2021, terdapat sejumlah perubahan khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.


Dikutip dari laman resmi Kemenkes, dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.


"Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," tulis ketentuan tersebut seperti yang dilihat detikcom, Senin, (14/6/2021).


Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengatur bahwa vaksinasi gotong royong harus menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksin pemerintah, yakni Sinovac atau coronovac dan AstraZeneca. Beberapa vaksin untuk program gotong royong adalah Sinopharm dan CanSino.


PMK yang baru juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.


Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).


Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pengadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

https://cinemamovie28.com/movies/false-colors/


Anji Positif Ganja, Begini Efek Sampingnya Pada Tubuh


Setelah menjalani serangkaian tes, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja. Tes tersebut dilakukan setelah Anji ditangkap pada Jumat (12/6/2021) lalu.

"Sudah (sempat tes urine). Protap habis penangkapan, agar akan lakukan cek urine," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar saat dihubungi, Senin (14/6/2021).


"Positif THC (Tetrahydrocannabinol)," lanjutnya.


Seperti jenis narkoba lainnya, ganja juga bersifat adiktif atau membuat seseorang mengalami kecanduan. Jika hal itu terjadi, efeknya akan berpengaruh pada kondisi tubuh.


Dikutip dari Healthline, berikut beberapa efek samping pemakaian ganja yang bisa terjadi pada tubuh manusia.


1. Dampak pada sistem pernapasan

Asap dari ganja terdiri dari beberapa bahan kimia beracun, seperti amonia dan hidrogen sianida. Kedua bahan kimia ini bisa menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan.


Para pengguna ganja sangat berisiko mengalami berbagai penyakit pada saluran pernapasannya. Misalnya seperti bronkitis, infeksi paru-paru, asma, dan cystic fibrosis atau mengentalnya lendir yang ada di dalam tubuh.


2. Mempengaruhi sistem saraf pusat

Selain pada saluran pernapasan, efek dari ganja ini bisa meluas hingga sistem saraf pusat (SSP), terutama pada otak kecil dan ganglia basal yang berperan dalam gerakan dan keseimbangan manusia.


Jika efek ini sudah terjadi, bisa membuat koordinasi, keseimbangan, dan juga respon refleks dari penggunanya bisa terganggu.


3. Sistem pencernaan

Sistem pencernaan juga bisa terkena dampak dari pemakaian ganja ini. Saat seseorang merokok dengan ganja, akan muncul sensasi terbakar di dalam mulut dan tenggorokan.


Selain itu, ganja juga bisa menimbulkan masalah pada sistem pencernaan hingga merusak bagian liver jika dikonsumsi secara oral. Efeknya bisa membuat penggunanya merasa mual dan muntah.

https://cinemamovie28.com/movies/freedom-run-q/

Gawat! Tingkat Hunian Wisma Atlet Capai 80 Persen, Tambah 2 Ribu Tempat Tidur

 Kondisi COVID-19 di DKI Jakarta makin mengkhawatirkan. Dalam beberapa hari terakhir, terjadi peningkatan kasus aktif, kasus positif harian, rasio positif, hingga keterisian tempat tidur perawatan pasien COVID-19.

Peningkatan jumlah pasien juga terjadi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran. Manajemen RSDC Wisma Atlet menambah 2 ribu tempat tidur sebagai upaya antisipasi membludaknya pasien.


"Kami menyiapkan tambahan sekitar 2.000 bed dan sudah bisa digunakan secepatnya," kata Koordinator RSDC Wisma Atlet Mayjen Tugas Ratmono dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (14/6/2021).


Penambahan kapasitas dilakukan dengan mengoptimalkan setiap unit apartemen/rusunawa di tower 4,5, 6, dan 7. Setiap unit akan dimaksimalkan daya tampungnya jadi tiga pasien, terutama pasien kategori gejala ringan.


Penambahan kapasitas tempat tidur ini merespons bertambahnya jumlah pasien yang dirawat dalam beberapa waktu terakhir. Per Minggu (13/6/2021), sebanyak 4.836 pasien Corona masih dirawat di RSDC Wisma Atlet.


"Tingkat hunian mencapai 80,68 persen," ungkap Mayjen Tugas.


Mayjen Tugas menyatakan bahwa manajemen RSDC Wisma Atlet Kemayoran sudah beberapa kali menghadapi situasi lonjakan pasien COVID-19, yaitu 5.080 pasien pada tanggal 27 September 2020 dan 5.036 pada tanggal 24 Januari 2021.


"Kita berharap tidak ada lonjakan pasien, tetapi kami tetap harus menyiapkan diri demi merawat pasien COVID-19 dan ketenangan masyarakat lebih luas," kata Mayjen Tugas.

https://cinemamovie28.com/movies/hong-kong-eva/


Aturan Baru! Vaksin Gotong Royong Jenisnya Boleh Sama dengan Vaksin Program


 Kementerian Kesehatan memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi Corona dalam rangka penanggulangan COVID-19. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi nasional.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 18 Tahun 2021, terdapat sejumlah perubahan khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong.


Dikutip dari laman resmi Kemenkes, dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.


"Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," tulis ketentuan tersebut seperti yang dilihat detikcom, Senin, (14/6/2021).


Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengatur bahwa vaksinasi gotong royong harus menggunakan vaksin yang berbeda dengan vaksin pemerintah, yakni Sinovac atau coronovac dan AstraZeneca. Beberapa vaksin untuk program gotong royong adalah Sinopharm dan CanSino.


PMK yang baru juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.


Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).


Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pengadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

https://cinemamovie28.com/movies/the-final-judgement/