Pemerintah melaporkan penambahan kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Kamis (31/12/2020). Ada penambahan 8.074 kasus, sehingga total pasien terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 743.198 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 2.053 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 1.024 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 939 kasus baru per 31 Desember.
Detail perkembangan virus Corona Kamis (31/12/2020), adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 8.074 menjadi 743.198
Pasien sembuh bertambah 7.356 menjadi 611.097
Pasien meninggal bertambah 194 menjadi 22.138
Tercatat sebanyak 57.800 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 68.316.
Sebaran 8.074 kasus baru Corona di Indonesia pada Kamis (31/12/2020).
Aceh: 4 kasus
Sumatera Utara: 83 kasus
Sumatera Barat: 117 kasus
Riau: 110 kasus
Jambi: 35 kasus
Sumatera Selatan: 92 kasus
Bengkulu: 72 kasus
Lampung: 85 kasus
Bangka Belitung: 55 kasus
Kepulauan Riau: 27 kasus
DKI Jakarta: 2.022 kasus
Jawa Barat: 1.024 kasus
Jawa Tengah: 939 kasus
DI Yogyakarta: 257 kasus
Jawa Timur: 935 kasus
Banten: 269 kasus
Bali: 179 kasus
NTB: 65 kasus
NTT: 26 kasus
Kalimantan Barat: 25 kasus
Kalimantan Tengah: 68 kasus
Kalimantan Selatan: 66 kasus
Kalimantan Timur: 364 kasus
Kalimantan Utara: 54 kasus
Sulawesi Utara: 88 kasus
Sulawesi Tengah: 195 kasus
Sulawesi Selatan: 479 kasus
Sulawesi Tenggara: 38 kasus
Gorontalo: 146 kasus
Sulawesi Barat: 27 kasus
Maluku: 29 kasus
Maluku Utara: 11 kasus
Papua: 55 kasus
Papua Barat: 33 kasus
https://tendabiru21.net/movies/the-burning/
Mundur, Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai 2022
Penghapusan sistem kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan mundur ke 2022. Awalnya, penghapusan kelas BPJS Kesehatan dimulai 2021-2022 dan dilakukan secara bertahap. Penghapusan di sini nantinya meniadakan kelas 1, 2, dan 3 yang artinya ke depan hanya ada satu kelas.
"Terkait kelas standar JKN (jaminan kesehatan nasional), rencana akan dilaksanakan secara bertahap. Mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi, direncanakan dimulai tahun 2022," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien saat dihubungi detikcom, Kamis (31/12/2020).
Untuk tahun 2021, dia mengungkapkan tahapan yang dilakukan adalah harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
"Sehingga tahun 2021 akan disiapkan untuk harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, dan SDM," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJSN membeberkan rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Ini artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.
"Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," ujar Anggota DJSN Muttaqien kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).
Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).
Rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal BPJS Kesehatan benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.
"Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal," tutur Muttaqien.