Kamis, 31 Desember 2020

DKI Tembus 2 Ribu Lagi! Ini Sebaran 8.074 Kasus Baru COVID-19 RI 31 Desember

 Pemerintah melaporkan penambahan kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Kamis (31/12/2020). Ada penambahan 8.074 kasus, sehingga total pasien terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 743.198 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 2.053 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 1.024 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 939 kasus baru per 31 Desember.


Detail perkembangan virus Corona Kamis (31/12/2020), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 8.074 menjadi 743.198

Pasien sembuh bertambah 7.356 menjadi 611.097

Pasien meninggal bertambah 194 menjadi 22.138

Tercatat sebanyak 57.800 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 68.316.


Sebaran 8.074 kasus baru Corona di Indonesia pada Kamis (31/12/2020).


Aceh: 4 kasus

Sumatera Utara: 83 kasus

Sumatera Barat: 117 kasus

Riau: 110 kasus

Jambi: 35 kasus

Sumatera Selatan: 92 kasus

Bengkulu: 72 kasus

Lampung: 85 kasus

Bangka Belitung: 55 kasus

Kepulauan Riau: 27 kasus

DKI Jakarta: 2.022 kasus

Jawa Barat: 1.024 kasus

Jawa Tengah: 939 kasus

DI Yogyakarta: 257 kasus

Jawa Timur: 935 kasus

Banten: 269 kasus

Bali: 179 kasus

NTB: 65 kasus

NTT: 26 kasus

Kalimantan Barat: 25 kasus

Kalimantan Tengah: 68 kasus

Kalimantan Selatan: 66 kasus

Kalimantan Timur: 364 kasus

Kalimantan Utara: 54 kasus

Sulawesi Utara: 88 kasus

Sulawesi Tengah: 195 kasus

Sulawesi Selatan: 479 kasus

Sulawesi Tenggara: 38 kasus

Gorontalo: 146 kasus

Sulawesi Barat: 27 kasus

Maluku: 29 kasus

Maluku Utara: 11 kasus

Papua: 55 kasus

Papua Barat: 33 kasus

https://tendabiru21.net/movies/the-burning/


Mundur, Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai 2022


Penghapusan sistem kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan mundur ke 2022. Awalnya, penghapusan kelas BPJS Kesehatan dimulai 2021-2022 dan dilakukan secara bertahap. Penghapusan di sini nantinya meniadakan kelas 1, 2, dan 3 yang artinya ke depan hanya ada satu kelas.

"Terkait kelas standar JKN (jaminan kesehatan nasional), rencana akan dilaksanakan secara bertahap. Mengingat kondisi sedang menghadapi pandemi, direncanakan dimulai tahun 2022," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien saat dihubungi detikcom, Kamis (31/12/2020).


Untuk tahun 2021, dia mengungkapkan tahapan yang dilakukan adalah harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).


"Sehingga tahun 2021 akan disiapkan untuk harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, dan SDM," jelasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, DJSN membeberkan rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Ini artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.


"Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," ujar Anggota DJSN Muttaqien kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).


Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).


Rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal BPJS Kesehatan benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.


"Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal," tutur Muttaqien.

https://tendabiru21.net/movies/porkys-ii-the-next-day/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar