Kamis, 31 Desember 2020

Drama FPI Dibubarkan Berujung Blokir Medsos

 Pemerintah telah mengumumkan FPI dilarang. Masyarakat riuh, sementara Kominfo bergerak memblokir media sosial FPI.

Peristiwa yang paling bikin ramai pada Rabu (30/12) kemarin adalah pengumuman FPI dilarang. Pengumumannya langsung membuat ramai se-Indonesia.


"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.


Dampak kejadian itu pun panjang, seperti dihimpun detikINET, Kamis (31/12/2020):


1. Keriuhan di Twitter

Netizen langsung riuh di Twitter membahas FPI dibubarkan. Trending topic di Twitter dikuasai tagar FPI yaitu #FPITerlarang, #FPIOrmasRadikalIslam, dan Berantas Kovid Babat FPI.


Rata-rata netizen tampaknya mendukung keputusan pemerintah akan pelarangan FPI. Netizen menilai FPI meresahkan masyarakat dan kerap membuat ricuh.


2. FPI menyusul HTI cs

Viralnya FPI dibubarkan, seperti mengulang kejadian yang sama ketika pemerintah membubarkan sejumlah ormas. Pembubaran itu juga viral, karena banyaknya anggota ormas dan atensi masyarakat.


Pernah ada tagar #byeHTI ketika Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan tahun 2017. Selain itu, netizen juga pernah membahas pembubaran Jemaat Kristiani Pondok Nabi dan Rasul Dunia, Jamaah Islamiyah (JI) dan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).


Nampaknya, semua pembubaran ormas akan selalu menjadi perhatian masyarakat di media sosial.

https://tendabiru21.net/movies/fidelity/


3. Langkah Kominfo usai FPI dilarang

Usai pengumuman FPI dilarang, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir segala akun media sosial (medsos) dan website yang berisikan ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy permadi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian di bawah Kemenkopolhukam.


"Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down," ujar Dedy, Rabu (30/12).


Pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo dengan bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram, maupun Google. Akan ada peninjauan pelanggaran sebelum eksekusi blokir.


"Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan," ucap Dedy.


4. Jejak digital pencekalan FPI dan Habib Rizieq di media sosial

Sebelum FPI dinyatakan terlarang. Habib Rizieq Shihab dan FPI pun sudah berulang kali menghadapi pencekalan karena konten yang dianggap melanggar ketentuan. Pada awal 2017, Twitter resmi milik DPP FPI dan Habib Rizieq di-suspend, tapi lalu muncul kembali dengan akun @DPPFPI_ID.


Akun ini dicekal lagi pada November 2020 oleh Twitter karena masalah gambar yang dinilai provokatif. Kemudian FPI memakai akun @PETAMBURAN_3, namun akun ini pun rontok. Sekarang di Twitter banyak sekali akun dengan nama mirip-mirip FPI, namun belum jelas mana yang resmi. Di medsos, pendukung FPI kini menyebarkan nama baru Front Persatuan Islam.


Blokir juga terjadi pada channel Front TV milik FPI di Youtube sejak Rabu (16/12). Kendati tidak bisa diakses di Indonesia, Front TV memastikan channelnya masih bisa disaksikan menggunakan VPN.


"Sahabat muslim Front TV, dengan ini kami menginformasikan bahwa channel YouTube Front TV mulai Rabu, 16 Desember 2020 tidak dapat diakses di Indonesia (penayangan dibatasi di Indonesia) atas permintaan dari pemerintah ke YouTube," tulis pihak manajemen Front TV dalam keterangan resminya.

https://tendabiru21.net/movies/dont-torture-a-duckling/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar