Sabtu, 07 Desember 2019

Erick Thohir Larang BUMN Bagi-bagi Suvenir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang BUMN untuk membagikan atau memberikan suvenir dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya.

Dalam surat yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2019 itu disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.

"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun," bunyi surat tersebut seperti dikutip Sabtu (7/12/2019).

Kemudian khusus untuk Perseroan Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Dijelaskan juga, salah satu strategi BUMN dalam meningkatkan kinerja yaitu dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. Termasuk dalam pemberian souvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.

Sederet Skandal Garuda, Erick Thohir Kebanjiran Karangan Bunga

Berita terpopuler detikFinance didominasi tentang Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara yang dipecat Menteri BUMN Erick Thohir. Pertama, tentang skandal di Garuda Indonesia selama dipimpin Ari Askhara, yaitu polemik kerja sama dengan Sriwijaya Air yang berakhir cerai.

Kedua, kisruh laporan keuangan di dipoles biar untung, dan ketiga yang lagi hangat kini motor Harley Davidson selundupan. Berita terpopuler lainnya adalah Menteri BUMN Erick Thohir kebanjiran karangan bunga usai pecat Dirut Garuda.

Mau tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang tak lain ialah I Gusti Ngurah Askhara atau yang akrab disapa Ari Askhara. Pencopotan bos Garuda ini berkaitan dengan penyelundupan komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Barang mewah tersebut diangkut melalui Airbus A330-900 yang merupakan armada baru Garuda. Pesawat itu diterbangkan dari Prancis di mana Ari juga jadi penumpang pesawat tersebut.

Ari sendiri memimpin maskapai pelat merah ini pada 12 September 2018 menggantikan Direktur Utama sebelumnya Pahala N Mansury. Baru setahun lebih sedikit, Garuda di bawah kepemimpinan Ari dihadapkan pada sejumlah skandal.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Karangan bunga pun membanjiri Kementerian BUMN sebagai wujud apresiasi kebijakan Erick.

Berdasarkan pantauan detikcom, Jumat (6/12/2019), beberapa karangan bunga berjejer di pintu masuk menuju parkir basement. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, ada 7 karangan bunga yang dipasang menumpuk.

Karangan bunga itu berasal dari beberapa pihak yang di antaranya Yayasan Awak Kabin Indonesia dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia.

Tulisan karangan bunganya pun unik-unik. Sebut saja karangan bunga dari Yayasan Awak Kabin Indonesia yang tertulis 'Terimakasih Pak Erick Thohir & Ibu Sri Mulyani & Bea Cukai yang menyelamatkan Garuda dari Pimpinan yang Tidak Punya Integritas'.

Bagi-bagi Peran Selundupkan Harley Davidson ke Pesawat Baru Garuda

Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ke pesawat baru Garuda Indonesia melibatkan sejumlah oknum. Hingga saat ini, oknum-oknum tersebut mulai dibongkar satu per satu.

Pada hari Kamis, (5/12/2019) lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membeberkan bahwa motor Harley Davidson adalah milik eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara (AA).

Berdasarkan catatan detikcom, berikut sebagian pemetaan masing-masing oknum yang terlibat. AA merupakan pemilik dari Harley Davidson jenis Shovelhead. AA memberi instruksi mencari Harley Davidson klasik tersebut pada tahun 2018.

Pembelian Harley tersebut baru dilakukan pada April 2019. Proses pembayaran dibantu oleh Finance Manager Garuda Indonesia di Amsterdam, Belanda.

Ketika proses pengiriman Harley Davidson, Direktur Garuda Indonesia berinisial IJ turun tangan membantu AA. Mengacu pada keterangan Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga, IJ adalah Iwan Joeniarto selaku Direktur Teknik dan Pelayanan Garuda Indonesia.

Namun, ketika pesawat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Indonesia pada 17 November 2019 siang, motor dengan harga fantastis tersebut disematkan claim tag berinisial SAW. Mengacu pada manifest penumpang, SAW merupakan Satyo Adi Swandhono, selaku Senior Manager Aircraft Garuda.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, SAW 'pasang badan' untuk AA.

"Nampaknya yang bersangkutan SAS (SAW) pasang badan," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Atas kasus tersebut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pelaku berpotensi dikenakan hukuman berdasarkan Undang-undang (UU) Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006. Pada pasal 103 disebutkan bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk maka akan diberikan sanksi.

"Dalam Pasal 103 C UU Kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya," jelas Sri Mulyani.

Berdasarkan pasal tersebut, tertulis bahwa sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana dan juga denda.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 103 UU Kepabeanan tersebut.

Namun, pemerintah juga akan mengenakan pasal-pasal yang berisikan hukum pidana dan perdata terhadap seluruh oknum yang terlibat menunggu hasil pemeriksaan akhir.

Adapun hukuman yang sudah diberikan yakni pencopotan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda oleh Erick. Sedangkan, nasib oknum lainnya akan ditetapkan dan diinformasikan siang ini.