Untuk mengatasi masalah kerugian hotel dan restoran, PHRI meminta agar pemerintah bertindak agak sektor pariwisata bisa mengatasi segala dampak dari Corona.
Hingga kini. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah melakukan upaya-upaya untuk meminta relaksasi kepada pemerintah. PHRI berharap, industri hotel dan restoran dapat dibebaskan dari pembayaran pajak.
"Mengenai perpajakan, kami sudah menyurati menteri keuangan untuk relaksasi PPH 21 dan 25 dimana ini adalah untuk membantu mengurangi tekanan pada saat pembayaran yang kita bayar tiap bulan, jadi kita minta sementara waktu direlaksasi," kata Ketua Umum PHRI, Haryadi Sukamdani.
Sedangkan untuk peminjaman uang di bank, semua sektor juga telah bisa melakukan kembali peminjaman hutangnya. Ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) no.11 tahun 2020.
"Untuk masalah perbankan kami sudah melakukan serangkaian pembicaraan berbicara dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan dan alhamdulilah OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK no 11 tahun 2020 yang dikeluarkan OJK pada 13 Maret 2020 yang intinya seluruh sektor bisa melakukan penjadwalan kembali hutangnya," kata Haryadi.
PHRI pun juga telah mengusulkan pembebasan iuran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan untuk sementara waktu selama 12 bulan. Namun dengan catatan jika situasi pulih tentu akan kembali membayar. Selain itu juga mengusulkan pembebasan pelaporan per bulan, karena sektor pariwisata pun mayoritas sudah tidak ada pemasukan.
PHRI juga meminta uang jaminan hari tua dapat diambil saat ini bagi karyawan. Jaminan hari tua sebenarnya hanya bisa diambil karena dua hal, yaitu PHK dan meninggal dunia. Namun jaminan hari tua juga bisa diambil dengan tahapan tahapan apabila masa iuran 10 tahun kira-kira bisa diambil 30%.
"Jadi dalam kaitan pencairan jaminan hari ini kita berharap jaminan hari tua dari pemerintah kami harap bisa mengabulkan dan masalah THR adalah masalah yang sangat membuat prihatin karena boleh dibilang sektor hotel dan restoran zero income. Jadi hanya bisa bertahan dari sisa cash flow yang lalu." tambah Haryadi
Jakarta Terapkan PSBB, Ini Update Terkini dari KAI
Hari Jumat ini telah dimulai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Berikut info terbaru tentang jadwal operasional kereta dari dan ke DKI Jakarta.
Berdasarkan press release yang diterima detikcom, Jumat (10/4/2020), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sesuaikan jadwal operasional KA Lokal dari dan menuju DKI Jakarta dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Dengan penyesuaian tersebut, pada 10 sd 23 April 2020 hanya ada 6 KA Lokal yang akan beroperasi dari wilayah Daop 1 Jakarta. Hal ini dilakukan sejalan dengan penurunan volume penumpang dan juga untuk mendukung penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
KA Lokal yang masih beroperasi yaitu keberangkatan Stasiun Tanjung Priuk tujuan Cikampek dan Purwakarta. Selain pengurangan jadwal, PT KAI Daop 1 juga melakukan pembatasan kapasitas tempat duduk secara sistem hingga 50% guna penerapan social distancing.
Selain itu juga dilakukan pembatasan jam operasional keberangkatan KA Lokal mulai jam 06.00 sd 18.00 WIB serta pelayanan loket di stasiun sampai pukul 16.00 WIB.
Berikut daftar 6 KA Lokal yang masih beroperasi 10 sd 23 Maret 2020:
1. KA 465A Walahar Ekspres (Purwakarta-Tanjung Priuk) Keberangkatan 05.35 WIB
2. KA 471 Walahar Ekspres (Purwakarta-Tanjung Priuk) Keberangkatan 13.35 WIB
3. KA 468 Walahar Ekspres (Tanjung Priuk-Purwakarta) Keberangkatan 10.00 WIB
4. KA 466 Walahar Ekspres (Tanjung Priuk-Purwakarta) Keberangkatan 16.20 WIB
5. KA 467 Jatiluhur (Cikampek-Tanjung Priuk) Keberangkatan 04.35 WIB
6. KA 472 Jatiluhur (Tanjung Priuk-Cikampek) Keberangkatan 17.05 WIB
Bagi calon pengguna KA wajib menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun dan saat perjalanan di atas KA. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero), di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, serta layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_