Sabtu, 20 Juni 2020

Mau Dapat Gaji Full Bebas Pajak? Begini Caranya

Masyarakat/wajib pajak yang ikut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) atau gajian full bebas pajak. Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020, kecuali untuk kegiatan stock buyback.

Kegiatan stock buyback atau pembelian saham kembali dapat diperpanjang apabila diperlukan, misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat COVID-19 melebihi 30 September 2020.

"Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id," kata Hestu dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020).

Hestu mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah COVID-19.

"Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah COVID-19," jelasnya.

A. Produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk COVID-19.

B. Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19
Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

C. Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan COVID-19
Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

D. Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan COVID-19
Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0
persen.

E. Pembelian kembali saham di bursa efek
Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham.

Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.
https://nonton08.com/star/joseph-pierre/

Ini 4 Tips Sederhana Kelola Keuangan di Era New Normal

 Pandemi virus Corona (COVID-19) membuat kondisi finansial sebagian besar masyarakat menjadi tersendat. Banyak pengeluaran baik yang tidak pasti, maupun berkala seperti tagihan yang harus dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengatasi kondisi finansial yang kurang baik tersebut, sebenarnya ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mengelola uang sehingga bisa menjadi lancar. Mau tahu? Dilansir dari bettermoneyhabits.bankofamerica.com berikut beberapa tips dalam mengelola uang sehingga kondisi finansialmu dapat menjadi lebih baik.

Catat Pengeluaran

Tips pertama agar keuanganmu menjadi lancar adalah dengan mencatat pengeluaran. Kategorikan seluruh pengeluaran seperti membeli kebutuhan belanja, transportasi, hingga tagihan-tagihan.

Ketika seluruh data sudah dicatat, maka akan lebih mudah untuk menghitung apakah kondisi finansialmu minus atau plus (minus berarti pengeluaran lebih banyak daripada pendapatan, jika plus maka sebaliknya).

Pangkas Pengeluaran yang Tidak Dibutuhkan

Jika kondisi finansial mengalami tren minus, maka ada baiknya untuk segera memangkas pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Contohnya seperti membeli pakaian branded, berlangganan tv online, dan sebagainya.

Buatlah Rencana Tabungan

Perencanaan tabungan dapat menyelamatkan kondisi finansial di kala pandemi. Mulailah untuk menentukan tujuan jangan pendek dan jangka panjangmu ketika menabung.

Tentukan Bujet dan Limit Pemakaian

Setelah membuat rencana tabungan, kamu bisa menentukan bujet selama memenuhi kebutuhan selama sebulan. Aturlah limit untuk bujet pemakaian kebutuhan esensial dan non esensial. Kemudian sisanya bisa ditabung.

Nah, itulah beberapa tips untuk mengelola uangmu sehingga kondisi finansial bisa berjalan dengan lancar. Untuk mempermudah pembayaran tagihan keuangan milikmu, aplikasi Grab mempunyai layanan Bills untuk pembayaran berbagai macam tagihan secara online. Saat ini ada promo #TagihFun di mana kamu bisa mendapatkan voucher diskon pulsa/paket data senilai Rp 10 ribu, saat membayarkan 2x tagihan melalui layanan Bills.

Mau Dapat Gaji Full Bebas Pajak? Begini Caranya

Masyarakat/wajib pajak yang ikut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) atau gajian full bebas pajak. Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020, kecuali untuk kegiatan stock buyback.

Kegiatan stock buyback atau pembelian saham kembali dapat diperpanjang apabila diperlukan, misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat COVID-19 melebihi 30 September 2020.

"Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id," kata Hestu dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020).

Hestu mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah COVID-19.

"Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah COVID-19," jelasnya.