Sabtu, 20 Juni 2020

Ini 4 Tips Sederhana Kelola Keuangan di Era New Normal

 Pandemi virus Corona (COVID-19) membuat kondisi finansial sebagian besar masyarakat menjadi tersendat. Banyak pengeluaran baik yang tidak pasti, maupun berkala seperti tagihan yang harus dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengatasi kondisi finansial yang kurang baik tersebut, sebenarnya ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mengelola uang sehingga bisa menjadi lancar. Mau tahu? Dilansir dari bettermoneyhabits.bankofamerica.com berikut beberapa tips dalam mengelola uang sehingga kondisi finansialmu dapat menjadi lebih baik.

Catat Pengeluaran

Tips pertama agar keuanganmu menjadi lancar adalah dengan mencatat pengeluaran. Kategorikan seluruh pengeluaran seperti membeli kebutuhan belanja, transportasi, hingga tagihan-tagihan.

Ketika seluruh data sudah dicatat, maka akan lebih mudah untuk menghitung apakah kondisi finansialmu minus atau plus (minus berarti pengeluaran lebih banyak daripada pendapatan, jika plus maka sebaliknya).

Pangkas Pengeluaran yang Tidak Dibutuhkan

Jika kondisi finansial mengalami tren minus, maka ada baiknya untuk segera memangkas pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Contohnya seperti membeli pakaian branded, berlangganan tv online, dan sebagainya.

Buatlah Rencana Tabungan

Perencanaan tabungan dapat menyelamatkan kondisi finansial di kala pandemi. Mulailah untuk menentukan tujuan jangan pendek dan jangka panjangmu ketika menabung.

Tentukan Bujet dan Limit Pemakaian

Setelah membuat rencana tabungan, kamu bisa menentukan bujet selama memenuhi kebutuhan selama sebulan. Aturlah limit untuk bujet pemakaian kebutuhan esensial dan non esensial. Kemudian sisanya bisa ditabung.

Nah, itulah beberapa tips untuk mengelola uangmu sehingga kondisi finansial bisa berjalan dengan lancar. Untuk mempermudah pembayaran tagihan keuangan milikmu, aplikasi Grab mempunyai layanan Bills untuk pembayaran berbagai macam tagihan secara online. Saat ini ada promo #TagihFun di mana kamu bisa mendapatkan voucher diskon pulsa/paket data senilai Rp 10 ribu, saat membayarkan 2x tagihan melalui layanan Bills.

Mau Dapat Gaji Full Bebas Pajak? Begini Caranya

Masyarakat/wajib pajak yang ikut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) atau gajian full bebas pajak. Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020, kecuali untuk kegiatan stock buyback.

Kegiatan stock buyback atau pembelian saham kembali dapat diperpanjang apabila diperlukan, misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat COVID-19 melebihi 30 September 2020.

"Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id," kata Hestu dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020).

Hestu mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah COVID-19.

"Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah COVID-19," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar