Sabtu, 20 Juni 2020

Emas Jadi Solusi Investasi Aman di Tengah Pandemi

Investasi saat ini menjadi hal yang semakin diminati oleh banyak orang. Investasi atau penanaman modal sering sekali dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa depan. Emas, saham, dan properti menjadi jenis investasi yang paling banyak diminati saat ini. Namun, ketiganya tentu memiliki risiko dan keuntungan yang berbeda-beda.
Pandemi COVID-19 tak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan melainkan juga perekonomian, termasuk investasi. Terkait hal ini, banyak orang yang mulai mencari jenis investasi yang aman. Emas atau logam mulia menjadi jenis investasi yang sering kali disebut sebagai investasi aman dibandingkan jenis instrumen investasi lannya. Dilansir dari berbagai sumber, berikut alasan investasi emas cenderung aman dan berisiko rendah.

Bersifat Likuid

Emas memiliki sifat likuid di mana mudah dijual kembali. Bahkan, untuk menjual emas Anda tidak perlu proses yang ribet dan lama. Pasalnya, emas bisa langsung dijual di toko-toko emas terdekat dan dapat dijual sesuai dengan harga emas di hari tersebut. Inilah mengapa emas sering sekali dijadikan investasi piliha dibandingkan properti atau saham yang tidak dapat langsung dijual dengan mudah.

Harga Cenderung Naik

Meskipun berubah setiap hari, harga emas dari tahun ke tahun hampir cenderung naik. Bahkan, jika mengalami penurunan harganya tidak langsung turun drastis. Jika disimpan dalam jangka panjang, emas tentu bisa menghasilkan keuntungan yang cukup tinggi. Hal inilah yang menjadi alasan emas sering disebut investasi dengan risiko yang rendah.

Investasi Jangka Panjang

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang emas, Galeri24 menghadirkan berbagai jenis investasi emas, termasuk tabungan emas. Selain itu, nasabah juga dapat membeli emas batangan atau perhiasan sebagai investasi aman jangka panjang yang dapat digunakan untuk kebutuhan masa depan.

Pada bulan Mei tahun 2020, Galeri 24 resmi memperkenalkan produk-produk emas batangan terbaik yang diberi nama LMG24 dan Dinar G24. LMG24 merupakan emas batangan hasil kolaborasi Galeri24 dengan PT Untung Bersama Sejahtera. Emas batangan ini dikemas dengan warna-warna menarik yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. LMG24 tersedia mulai dari denominasi 0,5 - 100 gram dengan karatase 24 karat dan kadar 9,999% serta telah memiliki sertifikat SNI.

Sementara untuk produk Dinar G24 tersedia mulai dari kepingan ¼, ½, hingga 1 gram dengan desain yang menghadirkan keindahan masjid dan Kakbah. Kepingan Dinar G24 ini memiliki karatase 22 karat dan kadar emas 91,6% juga telah memiliki sertifikat SNI. Selain logam mulia dan perhiasan, Galeri24 juga menjual souvenir emas, logam mulia gift, berlian, dan perhiasan.

Dalam memudahkan para nasabah, Galeri24 menghadirkan berbagai distro dan store yang tersebar di seluruh Indonesia. Distro Galeri24 merupakan gerai milik Galeri 24 yang tergabung langsung dengan UPC Pegadaian atau CP Pegadaian di seluruh Indonesia. Sementara, J-Store Galeri 2 adalah gerai milik Galeri 24 yang bertempat di beberapa mal di Indonesia dan ditujukan menjadi Toko Perhiasan Galeri 24.

Untuk informasi lengkap terkait Galeri24 dapat dilihat di Instagram @galeri24.id, website resmi www.kataloggaleri 24.com, atau hubungi nomor (021)-3104506. Pembelian emas dan perhiasan juga dapat dilakukan di official store Galeri 24 By Pegadaian pada Tokopedia dan Shopee.
https://nonton08.com/cast/mercedes-hernandez/

Mau Dapat Gaji Full Bebas Pajak? Begini Caranya

Masyarakat/wajib pajak yang ikut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) atau gajian full bebas pajak. Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020, kecuali untuk kegiatan stock buyback.

Kegiatan stock buyback atau pembelian saham kembali dapat diperpanjang apabila diperlukan, misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat COVID-19 melebihi 30 September 2020.

"Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini, harus menyampaikan laporan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengaturan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang dapat diakses pada www.pajak.go.id," kata Hestu dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020).

Hestu mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk dapat mengambil bagian dalam upaya bersama menghadapi wabah COVID-19.

"Partisipasi wajib pajak seperti memproduksi alat-alat kesehatan, atau memberikan donasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa akan sangat membantu para tenaga kesehatan, pasien, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia dalam memerangi wabah COVID-19," jelasnya.

A. Produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga
Wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk COVID-19.

B. Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19
Wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

C. Penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan COVID-19
Tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

D. Penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan COVID-19
Wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0
persen.

E. Pembelian kembali saham di bursa efek
Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham.

Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.
https://nonton08.com/star/joseph-pierre/