Dubes RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan betapa ketatnya penegakan protokol kesehatan di negara yang memiliki julukan Kota Singa itu. Saat ini, Singapura menjadi salah satu negara di Asia yang berhasil menekan kasus penularan virus Corona COVID-19.
Dijelaskan Suryo, Singapura memanfaatkan para relawan dari masyarakat umum untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan di negaranya. Apabila terjadi pelanggaran, mereka akan menegur dan melaporkannya ke kepolisian setempat.
Sejumlah aturan protokol kesehatan di Singapura di antaranya wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan aktivitas berkumpul dibatasi maksimal 8 orang. Apabila melanggar, mereka akan dikenai denda sebanyak SGD 300 atau sekitar Rp 3 juta.
"Lebih dari 8 orang, maka mereka akan ditegur. Kalau ditegur mereka tidak mau memenuhi, maka kemudian dia (relawan) foto, foto itu langsung polisi datang dan orang itu didenda 300 dolar Singapura," kata Suryo melalui kanal YouTube BNPB, Selasa (5/1/2021).
Tak hanya itu, denda ini bersifat progresif, artinya, semakin sering melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka dendanya akan terus bertambah sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang harus dibayar sebelumnya.
"Kalau orang itu kedua kali melakukan pelanggaran yang sama, maka dendanya dinaikkan dua kali lipat jadi 600 dolar, kalau ketiga kali melanggar juga, maka dinaikkan lagi menjadi 1.200," jelasnya.
Menurut Suryo, tegasnya penegakan hukum di Singapura membuat warganya menjadi patuh dan enggan untuk melanggar protokol kesehatan. "Jadi sekali lagi itulah mengapa Singapura berhasil menurunkan kurva penularan (COVID-19)," ujarnya.
Diketahui, hingga Selasa (5/1/2021) sore, total kasus COVID-19 di Singapura sudah mencapai 58.721 kasus. Sementara total pasien sembuh sebanyak 58.497 orang dan 29 lainnya meninggal dunia.
https://cinemamovie28.com/movies/the-night-of-the-following-day/
Warga +62 di Wilayah Ini Masih Tak Patuh Pakai Masker, Berikut Daftarnya
Satgas Penanganan COVID-19 mengungkapkan data kabupaten-kota di Indonesia yang tak patuh menggunakan masker. Disebutkan, total ada 96 kabupaten-kota.
"Selama 7 hari terakhir terdapat 96 atau 19,35 persen dari 496 kabupaten-kota yang tidak patuh dalam memakai masker, yaitu memiliki tingkat kepatuhan kurang dari 60 persen," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/1/2021).
Rendahnya tingkat kepatuhan protokol kesehatan seperti menggunakan masker ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko penularan virus Corona COVID-19. Terlebih setiap harinya kasus COVID-19 di Indonesia masih terus bertambah.
Wiku pun mengimbau agar seluruh kepala daerah beserta TNI/Polri untuk bertindak tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di daerah masing-masing.
"Saya minta kepada seluruh kepala daerah beserta TNI/Polri yang bertugas di daerah masing-masing untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penegakan kedisiplinan dan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan," imbaunya.
Berikut sebaran 96 kabupaten-kota yang tak patuh dalam menggunakan masker selama 7 hari terakhir.
Aceh: 5 kabupaten-kota
Sumatera Utara: 12 kabupaten-kota
Sumatera Barat: 9 kabupaten-kota
Jambi: 5 kabupaten-kota
Bengkulu: 6 kabupaten-kota
Sumatera Selatan: 6 kabupaten-kota
Lampung: 4 kabupaten-kota
Banten: 2 kabupaten-kota
Kalimantan Barat: 2 kabupaten-kota
Kalimantan Tengah: 1 kabupaten-kota
Kalimantan Selatan: 3 kabupaten-kota
Sulawesi Barat: 1 kabupaten-kota
Sulawesi Tengah: 3 kabupaten-kota
Gorontalo: 1 kabupaten-kota
Sulawesi Tenggara: 6 kabupaten-kota
Maluku: 5 kabupaten-kota
Maluku Utara: 3 kabupaten-kota
Nusa Tenggara Barat: 1 kabupaten-kota
Nusa Tenggara Timur: 4 kabupaten-kota
Papua: 13 kabupaten-kota
Papua Barat: 4 kabupaten-kota.