Rabu, 06 Januari 2021

Alert! Keterisian Tempat Tidur Pasien COVID-19 Sudah di Atas 70 Persen

 Juru bicara penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut tren keteresian ruang ICU dan isolasi pasien COVID-19 secara nasional semakin meningkat dan mengkhawatirkan. Di beberapa daerah bahkan keterisian tempat tidur, ICU, dan ruang isolasi per 2 Januari 2021 sudah melebihi 70 persen.

"Hal ini dapat menjadi alarm bagi kita bahwa kita sedang dalam keadaan darurat yang ditandai dengan keterisian tempat tidur yang makin menipis," katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (5/1/2021).


Berikut beberapa daerah dengan BOR (bed occupancy rate) lebih dari 70 persen pasca libur panjang


- DKI Jakarta: 84,74 persen

- Banten: 84,52 persen

- DI Yogyakarta: 83,36 persen

- Jawa Barat: 79,77 persen

- Sulawesi Barat: 79,31

- Jawa Timur: 78,41 persen

- Jawa Tengah: 76,27 persen

- Sulawesi Selatan: 72,40 persen

- Sulawesi Tengah: 70,59 persen


Masih tersisanya sedikit tempat tidur pasien COVID-19 pun belum tentu bisa digunakan karena terbatasnya tenaga kesehatan. Saat ini tercatat 237 dokter yang meninggal dan trennya meningkat sejak Oktober 2020-Desember 2020.


"Jika masyarakat terus abai dan meninggalkan kasus baru, tidak akan cukup fasilitas kesehatan kita untuk menanganinya," pungkasnya.

https://cinemamovie28.com/movies/h-o-t-s/


Berhasil Tekan Penularan COVID-19, Ini Cara Singapura 'Taklukkan' Corona


Dubes RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan betapa ketatnya penegakan protokol kesehatan di negara yang memiliki julukan Kota Singa itu. Saat ini, Singapura menjadi salah satu negara di Asia yang berhasil menekan kasus penularan virus Corona COVID-19.

Dijelaskan Suryo, Singapura memanfaatkan para relawan dari masyarakat umum untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan di negaranya. Apabila terjadi pelanggaran, mereka akan menegur dan melaporkannya ke kepolisian setempat.


Sejumlah aturan protokol kesehatan di Singapura di antaranya wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan aktivitas berkumpul dibatasi maksimal 8 orang. Apabila melanggar, mereka akan dikenai denda sebanyak SGD 300 atau sekitar Rp 3 juta.


"Lebih dari 8 orang, maka mereka akan ditegur. Kalau ditegur mereka tidak mau memenuhi, maka kemudian dia (relawan) foto, foto itu langsung polisi datang dan orang itu didenda 300 dolar Singapura," kata Suryo melalui kanal YouTube BNPB, Selasa (5/1/2021).


Tak hanya itu, denda ini bersifat progresif, artinya, semakin sering melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka dendanya akan terus bertambah sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang harus dibayar sebelumnya.


"Kalau orang itu kedua kali melakukan pelanggaran yang sama, maka dendanya dinaikkan dua kali lipat jadi 600 dolar, kalau ketiga kali melanggar juga, maka dinaikkan lagi menjadi 1.200," jelasnya.


Menurut Suryo, tegasnya penegakan hukum di Singapura membuat warganya menjadi patuh dan enggan untuk melanggar protokol kesehatan. "Jadi sekali lagi itulah mengapa Singapura berhasil menurunkan kurva penularan (COVID-19)," ujarnya.


Diketahui, hingga Selasa (5/1/2021) sore, total kasus COVID-19 di Singapura sudah mencapai 58.721 kasus. Sementara total pasien sembuh sebanyak 58.497 orang dan 29 lainnya meninggal dunia.

https://cinemamovie28.com/movies/run-bitch-run/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar