Rabu, 20 Januari 2021

Gara-gara Logo 'Tugu Selamat Datang', Grand Indonesia Didenda Rp 1 M

 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Mal Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar. PN Jakpus menyatakan Grand Indonesia memakai logo 'Tugu Selamat Datang' tanpa izin ahli waris Henk Ngantung.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dikutip detikcom, Rabu (20/1/2021). Gugatan dilayangkan ke Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.


Majelis yang diketuai Agung Suhendro itu memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa 'Tugu Selamat Datang' dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa 'Tugu Selamat Datang'. Hal itu sebagaimana dimuat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.


"Menyatakan bahwa Tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi Penggugat atas ciptaan sketsa/gambar 'Tugu Selamat Datang' dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan Logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa 'Tugu Selamat Datang'," ujar majelis yang beranggotakan Makmur dan Dulhasin.


Karena Grand Indonesia dinyatakan melanggar hak ekonomi ahli waris, Grand Indonesia dibebani ganti rugi kepada ahli waris.


Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap majelis.


Sebagaimana diketahui, Henk Ngantung adalah seniman dan Gubernur Jakarta 1964-1965. Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962. Sketsa itu direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia. Sketsa itu akhirnya diberi nama Tugu Selamat Datang.

https://cinemamovie28.com/movies/surat-kecil-untuk-tuhan/


Sketsa itu dilindungi Pasal 40 huruf f UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di sisi lain, sketsa itu telah mendapatkan Sertifikat Hak Cipta Nomor 46190 yang dikeluarkan Kemenkum HAM. Di sisi lain, logo Tugu Selamat Datang mulai dipakai Grand Indonesia sejak 2004.


Pada 2020, ahli waris menggugat Grand Indonesia secara perdata dengan nilai gugatan Rp 16 miliar. Rinciannya yaitu kerugian per tahun Rp 1 miliar dikalikan 16 tahun. Namun gugatan dicabut karena mengikuti petunjuk pengadilan bahwa kasus itu adalah kasus kekayaan intelektual, bukan perkara perdata.


Jawaban Grand Indonesia


Di persidangan, Grand Indonesia mengajukan sejumlah jawaban. Di antaranya yaitu:


1. Menurut Penggugat (ahli waris Henk Ngantung), penggunaan dan pendaftaran merek-merek milik Tergugat (Grand Indonesia) terinspirasi dari sketsa Tugu Selamat Datang, sehingga dengan demikian Tergugat diduga telah melanggar hak cipta milik Penggugat. Bila demikian halnya, maka yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah terlebih dahulu mengajukan gugatan pembatalan atas merek-merek milik Tergugat, dan sesudahnya bila Tergugat masih menggunakan ciptaan milik Penggugat, barulah Penggugat dapat menuntut Tergugat telah melakukan pelanggaran atas hak cipta milik Penggugat.


2. Gugatan Penggugat kabur dan prematur, sehingga gugatan Penggugat yang demikian haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.


3. Monumen Selamat Datang diresmikan oleh Sukarno pada 1962. Penggugat baru mendaftarkan (mencatatkan) haknya pada tahun 2009 dan dicatatkan pada tahun 2010.


4. Henk Ngantung pada saat membuat sketsa Patung/Tugu Selamat Datang adalah atas perintah Presiden Sukarno dan dalam posisi sebagai Wakil Gubernur Jakarta, sehingga (Alm) Henk Ngantung maupun ahli warisnya tidak berhak menyebut dirinya sebagai Pencipta/Pemegang Hak Cipta karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 7 dan pasal 8 -Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

https://cinemamovie28.com/movies/my-generation-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar