Sabtu, 23 Januari 2021

Gugat Cerai, Rohimah Masih Terima Nafkah dari Kiwil

 Proses perceraian Kiwil dan istri pertamanya, Rohimah, tengah berjalan. Rohimah berniat pisah karena sang komedian masih berpoligami dengan perempuan lain.

Rohimah belum lama ini bicara soal nafkah saat diwawancara oleh awak media. Saat ini ia mengaku sudah tak lagi mendapatkan nafkah batin dari Kiwil.


"Kalau nafkah batin udah nggak ada. Nafkah batin terakhir dia mengucap kalau dia ingin terus poligami," kata Rohimah ditemui di Gedung Transmedia kawasan Mampang Jalan Kapten P Tendean Jakarta Selatan, Jumat (22/1)


Namun bicara soal materi, Rohimah mengaku kiwil masih menyanggupinya. Namun nafkah yang diberikan oleh Kiwil hanya semampunya saja.


"Materi alhamdulillah masih ada. Pokoknya ya sedapetnya dia, sependapatannya dia. Ya pasti ngasih ke saya," lanjut Rohimah.


"Saya nggak mau ngomong masalah nominal. Itu urusan antara saya dengan Kiwil," tambahnya lagi.


Rohimah menyebut hingga kini Kiwil masih sering pulang ke rumah. Namun ia mengaku tak tahu jika Kiwil punya tempat tinggal lain.


"(Udah nggak serumah) tapi dia pasti pulang. Kalau untuk rutin secara pribadi, entah dia tinggal di mana saya nggak tahu," pungkasnya.


Diketahui saat ini perceraian Rohimah dan Kiwil masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rohimah bersikukuh cerai dari Kiwil lantaran sang suami masih ingin terus berpoligami.


Kiwil saat ini masih memiliki istri bernama Venti Figianti. Padahal dia belum lama ini bercerai dari istri lainnya yang juga seorang penguasa Eva Belisima.


Rohimah juga sebelumnya mengungkap pesan anak-anak kepada Kiwil. Mereka berharap, walaupun sang ayah masih terus berpoligami, kasih sayang yang diberikan kepada mereka tak akan pernah berkurang.


"Anak-anak biasa aja Alhamdulillah, mengerti dengan posisi kita. Mereka juga menyarankan ke ayah juga seperti itu, tetap jangan mengurangi kasih sayang ayah dengan anak-anak," ujarnya.

https://trimay98.com/movies/sympathy-for-the-underdog/


Sebut Kasus Siswi Nonmuslim Diminta Berhijab Langgar HAM, Ini Rekomendasi KPAI


 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pemaksaan pihak SMKN 2 Padang terhadap siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). KPAI menilai sekolah negeri seharusnya menyemai keberagaman dan menghargai perbedaan.

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak, seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non-Islam untuk mengenakan jilbab di sekolah atau kasus beberapa waktu lalu di mana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).


Retno menyebut sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah yang memiliki siswa beragam dan majemuk. Karena itu, sudah seharusnya sekolah negeri menerima perbedaan.


"Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," ucapnya.


Lebih jauh Retno menyayangkan peraturan SMKN 2 Padang yang mewajibkan seluruh siswinya mengenakan hijab. Menurutnya, langkah pemaksaan itu jelas melanggar hak asasi manusia (HAM) bagi siswi yang nonmuslim.


"Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ungkap Retno.


Retno mendesak agar SMKN 2 Padang diberi sanksi sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Tak hanya itu, pihak sekolah diduga kuat melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No 39/1999 tentang HAM

https://trimay98.com/movies/dodgeball-a-true-underdog-story/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar