Senin, 11 Januari 2021

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Positif COVID-19, Gejalanya Batuk dan Pilek

 Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan positif COVID-19. Dahlan diketahui terinfeksi COVID-19 setelah hasil rapid antigen dan tes swab PCR menunjukan hasil positif.

Pria yang memiliki riwayat transplantasi (Cangkok) hati tahun 2007 ini memiliki gejala batuk dan pilek.


"Kemarin agak batuk dan pilek dan beliau kan was-was," kata Sahidin, Asisten Pribadi Dahlan Iskan kepada detikcom, Senin (11/1/2021).


Sahidin menuturkan, pada Minggu (10/1/2021), Dahlan mengeluh batuk dan pilek. Karena kondisinya itu Dahlan kemudian berinisiatif untuk rapid tes antigen bersama istrinya.


"Aku hasilnya garis satu, ibu juga garis satu. Dalam arti negatif. Nah abah itu garisnya dua," terang Sahidin.


Atas hasil itu, lanjut Sahidin, Dahlan kemudian melakukan pemeriksaan tes swab PCR di salah satu rumah sakit di Surabaya. Hasilnya keluar positif COVID-19.


"Siangnya akhirnya saya antar ke rumah sakit. Tapi saya tidak ikut masuk ternyata darahnya kurang baik. Kemudian balik lagi ke dokter tapi disarankan untuk menginap di rumah sakit," tutur Sahidin.


"Nah, sekitar pukul 23.00 WIB saya dikabarin beliau melalui WhatsApp bahwa hasil tes PCR positif meski kesehatannya baik semua. Tapi harus dirawat di sana (RS) bukan di rumah," tandas Sahidin.

https://cinemamovie28.com/movies/kamen-rider-ex-aid-the-movie-true-ending/


Jadi Tersangka Kasus Tes Swab, Ini Peran Menantu Habib Rizieq


- Menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tes swab Habib Rizieq. Hanif diduga polisi membantu menyembunyikan informasi terkait proses tes swab Habib Rizieq saat dirawat di RS UMMI, Bogor, beberapa waktu lalu.

"Kan dia ikut di situ yang memfasilitasi, dia ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses (tes swab)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2020).


"Padahal itu kan harus dilaporkan ke gugus tugas," lanjutnya.


Selain Hanif, Brigjen Andi mengatakan, Habib Rizieq dan Dirut RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka. Andi menyebut ada empat alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada ketiganya.


"Rizieq sama Dirut Andi Tatat. (Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan) Keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat dan petunjuk. kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada 4," ujarnya.


Andi menjelaskan, Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.


"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara)," jelasnya.


Untuk diketahui, kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.


Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.

https://cinemamovie28.com/movies/godzilla-king-of-the-monsters-godzilla-2-0/

Minggu, 10 Januari 2021

Paksa User Kirim Data ke FB, WhatsApp Disebut Melawan Hukum

 Kebijakan baru WhatsApp mewajibkan pengguna memberikan data ke Facebook menuai protes dari pengguna. Para praktisi hukum pun ikut melempar komentar atas kebijakan baru aplikasi chatting yang telah digunakan lebih dari 2 juta orang tersebut.

Arthur Messaud, pengacara dari asosiasi pembela pengguna internet La Quadrature du net menyebut apa yang dilakukan WhatsApp merupakan tindakan melawan hukum. Ia menilai WhatsApp secara terang-terangan memaksa pengguna mengirim data jika ingin tetap menggunakan aplikasi.


"Jika satu-satunya cara untuk menolak (kebijakan baru) adalah berhenti menggunakan WhatsApp, maka persetujuan tersebut merupakan suatu paksaan karena penggunaan data pribadi adalah ilegal," tegas Arthur dikutip detikINET dari DW Akademie, Sabtu (9/1/2020).


Isu penggunaan data pribadi pengguna oleh WhatsApp sejatinya bukanlah sesuatu yang baru. Hal itu membuat banyak pengguna, terutama dari kalangan birokrat yang memilih hijrah ke aplikasi chatting lain yang dianggap lebih melindungi privasi pengguna.


Pada Mei 2020, Komisioner Komisi Perlindungan Data Pribadi Jerman Ulrich Kelber meminta kementerian dan institusi negara tidak lagi menggunakan WhatsApp demi keamanan data nasional.


Begitu juga dengan European Commision yang meminta para staf untuk beralih ke aplikasi Signal demi keamanan data pribadi. Padahal, sebelumnya para politisi di Uni Eropa mengandalkan WhatsApp dalam proses negosiasi Brexit sampai muncul istilah 'Diplomasi WhatsApp'.


Facebook sebagai perusahaan induk WhatsApp tersandung masalah pembobolan data pengguna di berbagai negara. Pada Desember tahun 2020, Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat bersama 48 negara bagian AS mengajukan gugatan kepada Facebook atas dugaan pelanggaran hukum persaingan bisnis. Media sosial populer tersebut dianggap memonopoli pasar.


Di Uni Eropa, Facebook didenda 110 juta Euro (Rp 1,9 T) atas gugatan mengelabui pengguna mengenai kewenangan perusahaan menautkan akun pengguna dengan layanan Facebook lainnya seperti WhatsApp dan Instagram.


Sebagai informasi, update terbaru WhatsApp akan berlaku mulai 8 Februari 2021. Dalam update tersebut, pengguna harus menyetujui kebijakan terbaru jika tetap ingin menggunakan WhatsApp.


Jika pengguna setuju, WhatsApp akan membagikan data mereka ke anak perusahaan Facebook, termasuk Facebook Payments Inc., Facebook Payments International Limited., Onavo, Facebook Technologies LLC, dan CrowdTangle.


Jenis informasi yang akan dibagikan WhatsApp ke Facebook antara lain nomor telepon, nama profil, foto profil, data transaksi, informasi terkait layanan, informasi perangkat mobile, alamat IP dan informasi lainnya.

https://indomovie28.net/movies/love-camp-7/


Google Maps Tampilkan Titik Jatuh Pesawat Sriwijaya Air SJ182


Layanan Google Maps menampilkan titik jatuh pesawat Sriwijaya Air SJ182. Titik tersebut bisa dilihat ketika membuka Google Maps di aplikasi smartphone ataupun desktop.

Ketika mengarahkan ke bagian utara Tangerang, akan terlihat titik merah yang bertuliskan Sriwijaya Air Insident. Begitu titik merah tersebut ditekan, Google menampilkan sejumlah informasi.


Ada dua nomor telepon untuk menghubungi Sriwijaya Air. Selain itu ada tombol untuk mendapatkan update terkini terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air. Saat ditekan, kita akan diantar ke laman hasil pencarian terkait insiden tersebut.


Tentang titik merah di peta sendiri, ini adalah SOS Alert. Bukan pertama kalinya Google menampilkan SOS Alert di layanan peta digitalnya.


Raksasa pencarian internet ini kerap menampilkan SOS Alert di Google Maps setiap kali ada bencana atau kecelakaan terjadi, salah satu contohnya saat terjadi banjir di Jakarta awal tahun lalu.


Google akan mengumpulkan informasi berbagai berbagai sumber, mulai dari situs, media sosial, dan lainnya. Fitur ini turut menampilkan perkembangan terkini dari bencana yang terjadi, nomor telpon darurat dan terkadang informasi mengenai bantuan donasi.


Diharapkan informasi yang diberikan lewat SOS Alert ini dapat membantu pengguna dalam menghadapi bencana yang sedang terjadi.


"Meskipun kami tidak dapat menjamin bahwa Anda akan melihat SOS Alert untuk setiap krisis besar, kami ingin membuatnya tersedia secara lebih luas dari waktu ke waktu. SOS Alert membuat informasi darurat lebih mudah diakses selama krisis," tulis Google dalam laman resminya.

https://indomovie28.net/movies/the-incredibly-true-adventure-of-two-girls-in-love/