Senin, 11 Januari 2021

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Positif COVID-19, Gejalanya Batuk dan Pilek

 Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan positif COVID-19. Dahlan diketahui terinfeksi COVID-19 setelah hasil rapid antigen dan tes swab PCR menunjukan hasil positif.

Pria yang memiliki riwayat transplantasi (Cangkok) hati tahun 2007 ini memiliki gejala batuk dan pilek.


"Kemarin agak batuk dan pilek dan beliau kan was-was," kata Sahidin, Asisten Pribadi Dahlan Iskan kepada detikcom, Senin (11/1/2021).


Sahidin menuturkan, pada Minggu (10/1/2021), Dahlan mengeluh batuk dan pilek. Karena kondisinya itu Dahlan kemudian berinisiatif untuk rapid tes antigen bersama istrinya.


"Aku hasilnya garis satu, ibu juga garis satu. Dalam arti negatif. Nah abah itu garisnya dua," terang Sahidin.


Atas hasil itu, lanjut Sahidin, Dahlan kemudian melakukan pemeriksaan tes swab PCR di salah satu rumah sakit di Surabaya. Hasilnya keluar positif COVID-19.


"Siangnya akhirnya saya antar ke rumah sakit. Tapi saya tidak ikut masuk ternyata darahnya kurang baik. Kemudian balik lagi ke dokter tapi disarankan untuk menginap di rumah sakit," tutur Sahidin.


"Nah, sekitar pukul 23.00 WIB saya dikabarin beliau melalui WhatsApp bahwa hasil tes PCR positif meski kesehatannya baik semua. Tapi harus dirawat di sana (RS) bukan di rumah," tandas Sahidin.

https://cinemamovie28.com/movies/kamen-rider-ex-aid-the-movie-true-ending/


Jadi Tersangka Kasus Tes Swab, Ini Peran Menantu Habib Rizieq


- Menantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tes swab Habib Rizieq. Hanif diduga polisi membantu menyembunyikan informasi terkait proses tes swab Habib Rizieq saat dirawat di RS UMMI, Bogor, beberapa waktu lalu.

"Kan dia ikut di situ yang memfasilitasi, dia ikut membantu menyembunyikan informasi terkait proses (tes swab)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2020).


"Padahal itu kan harus dilaporkan ke gugus tugas," lanjutnya.


Selain Hanif, Brigjen Andi mengatakan, Habib Rizieq dan Dirut RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka. Andi menyebut ada empat alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada ketiganya.


"Rizieq sama Dirut Andi Tatat. (Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan) Keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat dan petunjuk. kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada 4," ujarnya.


Andi menjelaskan, Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.


"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara)," jelasnya.


Untuk diketahui, kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.


Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.

https://cinemamovie28.com/movies/godzilla-king-of-the-monsters-godzilla-2-0/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar