Jumat, 15 Januari 2021

Samsung Galaxy S21, S21 Plus dan S21 Ultra Resmi Dirilis

  Samsung Galaxy S21, S21 Plus dan S21 Ultra resmi dirilis setelah bejibun bocoran membanjiri dunia maya selama beberapa bulan terakhir. Spesifikasi dan fitur apa saja yang diberikan?

Ketiga ponsel anyar Samsung ini dikenalkan dalam acara bertajuk Galaxy Unpacked yang digelar secara online, Kamis (14/1/2021). Ada sejumlah kesamaan yang dimiliki oleh ketiganya.


Baik Galaxy S21, S21 Plus dan S21 Ultra ditenagai oleh Exynos 2100 yang belum lama ini dirilis. Chipset ini dibuat dengan proses EUV 5nm, menjanjikan peningkatan kinerja CPU 30%, GPU 40% dan efisiensi 10%.


Samsung menyematkan RAM berjenis LPDDR 5 dan memori internal UFS 3.1. Keduanya sama-sama membawa peningkatan kecepatan transfer data yang lebih ngebut dari pendahulunya.


Selain itu ketiga ponsel ini mengusung panel layar Dynamic AMOLED 2X dengan refresh rate 120Hz. Fitur lain yang dimiliki meliputi 5G, ultrasonic fingerprint, fast charging 15W, IP68, speaker stereo AKG, Samsung DeX dan Director View.

https://maymovie98.com/movies/buppha-ratree-a-haunting-in-japan/


Director View merupakan fitur kamera terbaru yang dihadirkan di Galaxy S21, S21 Plus dan S21 Ultra. Memungkinkan pengguna merekam video dari semua kamera belakang dan depan secara simultan.


Samsung turut memberikan peningkatan pada fitur Space Zoom 100x. Ditambahkan kemampuan zoom lock di mana akan mengunci gambar ketika melakukan pembesaran di atas 20x.


Selain kesamaan di atas, berikut spesifikasi yang dibawa masing-masing varian:


Galaxy S21

Galaxy S21 punya dimensi yang compact, yakni 71,2 x 161,7 x 7,9 mm. Bobotnya 172 gram.


Mengusung layar berukuran 6,2 inch dengan resolusi Full HD+. Memiliki RAM 8 GB dengan pilihan memori internal 128 GB dan 256 GB.


Galaxy S21 dibekali tiga kamera belakang. Kamera utamanya 12 MP bersanding ultra-wide 12 MP dan telephoto 64 MP. Sementara kamera selfienya 10 MP.


Ponsel ini dibekali baterai berkapasitas 4.000 mAh. Galaxy S21 hadir dalam warna Phantom White, Phantom Grey, Phantom Violet dan Phantom Pink.


Galaxy S21 Plus

Ponsel ini punya spesifikasi yang sama dengan Galaxy S21. Perbedaannya hanya pada dimensi dan kapasitas baterai.


Ukuran bodinya 75,6 x 161,5 x 7,8 mm. Beratnya 202 gram. Baterainya berkapasitas 4.800 mAh. Tersedia pilihan warna Phantom Black, Phantom Silver dan Phantom Violet.


Galaxy S21 Ultra

Galaxy S21 Ultra punya dimensi paling besar dari dua varian lainnya. Dimensinya 75,6 x 165,1 x 8,9 mm, dengan bobot 228 gram.


Layarnya berukuran 6,8 inch dengan resolusi WQHD+. Punya baterai berkapasitas 5.000 mAh.


Empat kamera terpasang di bagian belakang. Kamera utamanya punya ukuran 108 MP, dipadukan dengan kamera ultra-wide 12 MP, telephoto 10 MP dan telephoto periskop 10 MP.


Samsung memberikan dukungan WiFi 6E yang punya kecepatan download dan upload lebih kencang. Dan seperti rumor yang beredar sebelumnya, Galaxy S21 Ultra diberikan dukungan S Pen. Tidak seperti Galaxy Note, Samsung menjual stylus digitalnya terpisah. Ponsel ini hadir dalam balutan warna Phantom Black dan Phantom Silver.


Nah dengan segala kemampuan yang dibawa trio Galaxy S21, berapa harganya di Indonesia? Tunggu artikel selanjutnya ya...

https://maymovie98.com/movies/arq/

Pentingnya Pengaturan Peran KPPU dalam RPP Postelsiar

 Draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang ada saat ini dinilai sudah lebih baik ketimbang draft yang sebelumnya.

Menurut Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, pada draft versi sebelumnya, definisi teknologi baru hanya ada dalam penjelasan. Sementara kini sudah dimasukkan dalam badan pasal RPP Postelsiar, dan dipertegas bahwa teknologi baru yang dimaksud adalah IMT-2020, alias 5.


"Jadi karena sudah dimasukkan dalam RPP Postelsiar maka sudah tak ada perdebatan lagi. Dan memang seharusnya spectrum sharing itu hanya untuk teknologi baru. Untuk teknologi selular yang dimaksud dengan teknologi baru ya 5G, yang 'haus' akan bandwidth," terang Heru.


Heru menilai operator selaku pelaku usaha di industri telekomunikasi memerlukan kejelasan dan ketegasan dalam pengaturan RPP Postelsiar. Sehingga setiap operator dapat merancang dan menghitung rencana investasi 5G.

https://maymovie98.com/movies/american-heist/


Selain kejelasan mengenai teknologi baru, operator juga perlu mendapatkan kejelasan tentang alokasi spektrum frekuensi radio pasca dilakukannya merger dan akuisisi. Valuasi perusahaan telekomunikasi sangat dipengaruhi oleh alokasi spektrum frekuensi radio yang dimilikinya.


Jangan sampai saat dilakukan valuasi, nilai suatu perusahaan telekomunikasi meroket tinggi karena kepemilikannya atas spektrum frekuensi radio. Namun setelah dilakukan merger dan akuisisi, tidak terdapat kepastian spektrum frekuensi radio yang dapat dialihkan.


Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya terbatas milik negara sekaligus alat untuk operator berkompetisi. Namun, harus ada kejelasan aturan merger dan akuisisi untuk perusahaan telekomunikasi. Sehingga kolaborasi Kemenkominfo dan KPPU sangat diperlukan dalam mengatur hal ini agar kompetisi tetap sehat.


Dinamika pengalokasian spektrum frekuensi radio dalam kasus merger dan akuisisi pernah terjadi pada tahun 2014. Saat itu XL Axiata yang mengakuisisi AXIS harus mengembalikan seluruh spektrum frekuensi radio AXIS di pita 2100 MHz. Isu pengembalian spektrum frekuensi radio ini kembali mencuat seiring dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan oleh Indosat dan H3I.


Oleh karena itu, Heru meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilibatkan secara aktif dan diatur perannya dalam RUU Postelsiar. Memang RUU Postelsiar sudah mencantumkan evaluasi bagi operator yang hendak melakukan pengalihan spektrum frekuensi radio.


Evaluasi bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Namun idealnya RPP Postelsiar juga mengatur peranan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia, khususnya di sektor telekomunikasi.


"Jika industri telekomunikasi ingin maju dan persaingan sehat, alangkah baiknya seluruh persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi mengacu pada UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan libatkan KPPU sejak awal," pinta Heru.


Sebelumnya Kodrat Wibowo, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, lembaganya siap dilibatkan jika diperkenankan oleh Kementrian teknis. Tujuannya agar iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi dapat terus dijaga.


Lanjut Kodrat, ia berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerjasama dapat berkonsultasi dengan KPPU. Tujuannya jangan sampai pelaku usaha yang ingin melakukan kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. KPPU mengharapkan pre-notification bukan post-notification.

https://maymovie98.com/movies/alien-outpost/