Jumat, 15 Januari 2021

Pentingnya Pengaturan Peran KPPU dalam RPP Postelsiar

 Draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang ada saat ini dinilai sudah lebih baik ketimbang draft yang sebelumnya.

Menurut Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, pada draft versi sebelumnya, definisi teknologi baru hanya ada dalam penjelasan. Sementara kini sudah dimasukkan dalam badan pasal RPP Postelsiar, dan dipertegas bahwa teknologi baru yang dimaksud adalah IMT-2020, alias 5.


"Jadi karena sudah dimasukkan dalam RPP Postelsiar maka sudah tak ada perdebatan lagi. Dan memang seharusnya spectrum sharing itu hanya untuk teknologi baru. Untuk teknologi selular yang dimaksud dengan teknologi baru ya 5G, yang 'haus' akan bandwidth," terang Heru.


Heru menilai operator selaku pelaku usaha di industri telekomunikasi memerlukan kejelasan dan ketegasan dalam pengaturan RPP Postelsiar. Sehingga setiap operator dapat merancang dan menghitung rencana investasi 5G.

https://maymovie98.com/movies/american-heist/


Selain kejelasan mengenai teknologi baru, operator juga perlu mendapatkan kejelasan tentang alokasi spektrum frekuensi radio pasca dilakukannya merger dan akuisisi. Valuasi perusahaan telekomunikasi sangat dipengaruhi oleh alokasi spektrum frekuensi radio yang dimilikinya.


Jangan sampai saat dilakukan valuasi, nilai suatu perusahaan telekomunikasi meroket tinggi karena kepemilikannya atas spektrum frekuensi radio. Namun setelah dilakukan merger dan akuisisi, tidak terdapat kepastian spektrum frekuensi radio yang dapat dialihkan.


Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya terbatas milik negara sekaligus alat untuk operator berkompetisi. Namun, harus ada kejelasan aturan merger dan akuisisi untuk perusahaan telekomunikasi. Sehingga kolaborasi Kemenkominfo dan KPPU sangat diperlukan dalam mengatur hal ini agar kompetisi tetap sehat.


Dinamika pengalokasian spektrum frekuensi radio dalam kasus merger dan akuisisi pernah terjadi pada tahun 2014. Saat itu XL Axiata yang mengakuisisi AXIS harus mengembalikan seluruh spektrum frekuensi radio AXIS di pita 2100 MHz. Isu pengembalian spektrum frekuensi radio ini kembali mencuat seiring dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan oleh Indosat dan H3I.


Oleh karena itu, Heru meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilibatkan secara aktif dan diatur perannya dalam RUU Postelsiar. Memang RUU Postelsiar sudah mencantumkan evaluasi bagi operator yang hendak melakukan pengalihan spektrum frekuensi radio.


Evaluasi bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Namun idealnya RPP Postelsiar juga mengatur peranan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia, khususnya di sektor telekomunikasi.


"Jika industri telekomunikasi ingin maju dan persaingan sehat, alangkah baiknya seluruh persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi mengacu pada UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan libatkan KPPU sejak awal," pinta Heru.


Sebelumnya Kodrat Wibowo, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, lembaganya siap dilibatkan jika diperkenankan oleh Kementrian teknis. Tujuannya agar iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi dapat terus dijaga.


Lanjut Kodrat, ia berharap sebelum pelaku usaha melakukan merger atau kerjasama dapat berkonsultasi dengan KPPU. Tujuannya jangan sampai pelaku usaha yang ingin melakukan kerjasama tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. KPPU mengharapkan pre-notification bukan post-notification.

https://maymovie98.com/movies/alien-outpost/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar