Sabtu, 06 Februari 2021

Razia Cheater di Call of Duty: Warzone, 60 Ribu Akun Diblokir

 Activision merazia cheater di Call of Duty: Warzone, dan ada 60 ribu akun yang kena blokir dalam razia tersebut.

Dalam postingan blog resmi mereka disebutkan kalau sejauh ini sudah ada 300 ribu akun yang terbukti menggunakan software cheat dan sudah diblokir secara permanen, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Kamis (4/2/2021).


Activision pun menulis mereka tak akan memberikan toleransi apa pun untuk gamer yang menggunakan cheat. Begitu juga dengan Raven Software sebagai pengembang gamenya, yang menjanjikan akan memberikan pembaruan untuk menambal software dari cheat setidaknya sebulan sekali.


Call of Duty: Warzone adalah mode battle royale versi gratis dari Call of Duty: Modern Warfare. Pertama diperkenalkan pada musim ke-2 dan mengadu pemain sampai dengan 150 orang dalam sebuah pertempuran untuk mencari siapa yang bisa bertahan sampai akhir.


Game ini bisa diinstal secara terpisah dari Modern Warfare, dan pada Agustus 2020 lalu sudah mempunyai 75 juta pemain. Dengan pemain sebanyak itu, maka tak aneh jika ada saja yang menggunakan software versi modifikasi dengan fitur-fitur tertentu, yang tergolong aplikasi cheat.


Cheat semacam ini bermacam jenisnya, dari sekadar cheat untuk membidik otomatis ke arah kepala musuh. Atau bisa juga wallhacks, yang bisa menunjukkan musuh yang ada di balik tembok.


Hal seperti ini bisa membuat frustrasi pemain yang tak menggunakan cheat, karena mereka akan mudah dikalahkan oleh para cheater. Saking frustrasinya, beberapa di antaranya pun meninggalkan game ini.


Salah satunya adalah YouTuber Vikkstar123 yang sudah berhenti bermain Warzone setelah menemukan adanya cheater yang terang-terangan menggunakan wallhacks dan aimbot, dan menyiarkan permainannya itu di Facebook Gaming.


Lebih parahnya, cheater itu adalah bagian dari program Level Up milik Facebook, jadi ia bisa bebas menyiarkan permainannya sembari menghasilkan uang dari sana. Facebook memang sudah mematikan fitur monetasi cheater tersebut, namun ia tak diblokir dan masih bisa menyiarkan permainannya dengan bebas.


Tak cuma memblokir, pada 2020 lalu Activision juga mengancam untuk menuntut CxCheats karena mengembangkan dan menjual software cheat untuk jajaran game Call of Duty.

https://tendabiru21.net/movies/rush-hour-2/


OPPO Reno5 5G Sudah Bisa Dibeli di OPPO Store


Kabar gembira bagi gadget enthusiast karena OPPO Reno5 5G sudah tersedia di seluruh OPPO store. Smartphone yang digadang-gadang sebagai perangkat 5G-Ready ini juga sudah ada di seluruh Retail Partner OPPO.

Untungnya lagi, ada program Trade-in Reno5 5G untuk mendapatkan cashback hingga Rp 1,3 juta, bunga 0% untuk penawaran pembayaran spesial, dan benefit operator untuk dapatkan cashback dan penawaran khusus.


Seperti namanya, OPPO Reno5 5G merupakan ponsel yang sudah mendukung konektivitas 5G. Konektivitas 5G menjanjikan akses terhadap jaringan internet yang lebih cepat dan minim lag dibandingkan 4G LTE.


Kecepatan internet 5G tidak hanya membuat browsing atau streaming video makin lancar, tetapi ada banyak manfaat penting lainnya. Seperti mempercepat pemantauan lalu lintas, mengembangkan industri cloud gaming, hingga membantu pertumbuhan industri 4.0.


Saat ini, Indonesia tengah bersiap untuk mengimplementasikan jaringan 5G. Infrastruktur dalam tahap pembangunan dan sudah beberapa yang diuji coba. Sembari menunggu waktu konektivitas 5G tersedia untuk publik, perangkat gadget dengan teknologi 5G pun sudah mulai bermunculan, salah satunya OPPO Reno5 5G.


Ponsel ini didukung chipset Qualcomm Snapdragon 765G yang sudah mendukung konektivitas 5G serta memiliki performa yang powerful dan cepat tapi dengan konsumsi daya yang lebih rendah. Sehingga ponsel yang memiliki kapasitas baterai 4300 mAh akan terasa sangat awet.

https://tendabiru21.net/movies/rush-hour/

OTT Disebut Keberatan Kerja Sama dengan Operator, Ini Kata Mastel

 Para pemain Over The Top (OTT) asing dikabarkan melakukan 'perlawanan' terhadap rencana aturan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Postelsiar.

Kabar beredar, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik berkirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan atas isi RPP terutama Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerjasama dengan operator telekomunikasi.


Pada intinya, surat tersebut menyampaikan 4 poin yaitu: (1) kewajiban Kerjasama akan mengganggu investasi, bahkan Indonesia jadi outlier, (2) cukup pendekatan voluntir tidak perlu regulasi, (3) tidak sesuai dengan net-neutrality yang diterapkan di beberapa negara dan (4) agar diserahkan kepada diskresi masing-masing.


Dalam Pasal 14 itu dinyatakan, OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerjasama dengan operator telekomunikasi, jika tak ada kerjasama, maka operator bisa melakukan 'pengelolaan trafik' dari layanan tersebut.


Tanggapan Mastel


Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan IOT Masyarakat Telematika Indonesia, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan kerja sama adalah hal yang lumrah sekali di tengah masyarakat Indonesia, termasuk di ranah bisnis digital.


Sigit menuturkan ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, maka tujuan akhirnya sangat penting bagi kepentingan nasional.


"Dalam hal demikian, pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami dan menyesuaikan kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka saja," tegas Sigit ketika dimintai tanggapannya, Selasa (2/2).


Sigit menilai wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah, justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri.

https://tendabiru21.net/movies/the-roommate-3/


"Kerja sama tersebut justru menjadi peluang untuk mencari bentuk-bentuk kerja sama yang saling menguntungkan (win-win solution), saling menghargai, saling percaya dan adanya kesetaraan sehingga terbentuk simbiosis mutualisme. Sehingga tidak ada pihak yang terus dirugikan," ujarnya.


Ia menambahkan, poin surat keberatan OTT global yang tetap menginginkan kerja sama dilakukan secara sukarela pada kenyataannya di lapangan tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu, Mastel menurutnya akan tetap mendorong pemerintah agar menerbitkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengikat dan mewajibkan kerja sama tersebut.


"Karena kerja sama yg sifatnya voluntary yang sudah jalan selama ini masih dinilai sepihak, dan merugikan pihak lain. Maka mewajibkannya dengan prinsip-prinsip yang universal adalah langkah regulasi yang patut didukung. Asal bisa ditegakkan (enforced) semoga membawa kebaikan, dan betul-betul memperbaiki iklim usaha dan investasi," kata Sigit.


Dengan mengatur lebih detail skema kewajiban kerja sama antara OTT global dengan perusahaan pemilik jaringan nasional, Sigit meyakini investasi yang ditanamkan oleh perusahaan OTT akan tercatat di Indonesia sehingga benar-benar bisa membuka lapangan pekerjaan baru.


"Kalau kerja sama dan investasinya berkesinambungan, tentu bisa terus meningkatkan lapangan kerja, seperti yang diinginkan melalui Undang-Undang Omnibus Law," paparnya.


Menurut Sigit, Mastel telah menyiapkan sejumlah masukan bagi pemerintah dalam menyusun RPP Cipta Kerja Bidang Postelsiar sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Beberapa pengaturan terkait OTT yang perlu dilakukan menurut Mastel, antara lain: Pengaturan kewajiban kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan jasa, Mewujudkan level of playing field sehingga menciptakan iklim kompetisi yang kondusif. Pengaturan tentang regulatory charges. serta Perlindungan data pribadi pengguna, dan sejenisnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-roommate-2/