Sabtu, 01 Mei 2021

Fatwa Etik MKEK IDI: Dokter Wajib Pisahkan Akun Medsos Edukasi-Pertemanan!

 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia mengeluarkan fatwa etik dokter dalam aktivitas di media sosial. Total ada 13 poin dalam fatwa etik dokter yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

"Fatwa etik kedokteran ini mengikat seluruh dokter di Indonesia," tulis Ketua MKEK IDI Pukovisa Prawiroharjo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (1/5/2021).


"MKEK berwenang melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi dugaan pelanggaran etik, pembinaan, dan atau proses kemahkamahan pada dokter Indonesia yang tidak sesuai dengan isi fatwa," lanjutnya.


Dalam kode etik tersebut, dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.


Dokter juga harus selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.


Selanjutnya, penggunaan media sosial oleh dokter untuk memberantas hoax terkait kesehatan atau kedokteran akan dianggap tindakan mulia. Namun dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat.


"Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran. Jika terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas poin ke 7.

Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien. Identitas pasien seperti wajah dan nama pun harus dikaburkan. Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi.Disinggung juga soal penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi. Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik.


Dokter juga diminta membuat akun media sosial terpisah antara akun edukasi dan akun pertemanan. Hal itu ditujukan supaya dokter bisa fokus pada tujuan edukasi. Bila akun yang digunakan yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran.


"Perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien," ujarnya.

https://tendabiru21.net/movies/the-gentlemen/


Kerjaan yang di Rumah Aja Tapi Banyak Duit, Babi Ngepet Bukan?


 Belakangan, warga Depok dihebohkan dengan temuan babi ngepet. Kabar ini sampai ramai di seluruh media sosial. Lebih menghebohkan lagi, ada seorang 'emak-emak' yang curiga pelaku babi ngepet itu adalah tetangganya yang pengangguran, selalu diam di rumah, tapi banyak duitnya alias kaya raya.

Usut punya usut, kecurigaan 'emak-emak' tadi tak terbukti kebenarannya. Polisi pun mengklarifikasi bahwa babi ngepet yang dihakimi warga tersebut ternyata cuma babi biasa. Hal itu diketahui setelah kuburan babi tersebut dibongkar.


Di era digital ini, berdiam di rumah bukan berarti tak bisa menghasilkan pendapatan. Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho, banyak peluang bisnis dan karier yang bisa dilakukan hanya dari rumah. Jadi tak bisa dituduh babi ngepet.


"Kalau ingin berbisnis dari rumah peluangnya banyak sekali. Jadi di rumah bukan berarti nggak bisa menghasilkan uang," kata Andy, Rabu (28/4/2021).'


Lantas pekerjaan apa saja menghasilkan uang dan bisa dikerjakan di rumah saja?


Jualan Online


Andy mengatakan, berjualan di lapak online adalah salah satu peluang menghasilkan uang dari rumah saja. Saat ini, untuk memperoleh bahan baku atau produk yang mau dijual pun bisa dibeli secara online, lalu dijual lagi melalui lapak online seperti media sosial, e-commerce, dan sebagainya.


"Mulai dari makanan, atau alat-alat bertanam seperti pot, itu pun bisa dikirim online.Kemudian juga pakaian. Kalau di Lebaran ini, pastinya kebutuhan untuk perlengkapan sholat, baju muslim, itu menjadi lebih tinggi," jelas Andy.

https://tendabiru21.net/movies/fate-stay-night-heavens-feel-iii-spring-song/

Kondisi Tragis COVID-19 di India, Masjid-Bajaj Jadi Bangsal Corona

 India mengalami ledakan kasus COVID-19 yang semakin parah setiap harinya. Terbatasnya ketersediaan daya tampung di rumah sakit mengharuskan banyak pasien harus menjalani perawatan di masjid dan bajaj.

Bahkan, per Sabtu (1/5/2021), India telah mencatat sebanyak 401.993 ribu kasus baru di tengah berjalannya proses vaksinasi massal, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters. Jumlah korban yang terinfeksi sebenarnya diperkirakan 10 kali lebih banyak daripada yang dilaporkan.


"Kami memperkirakan bahwa masalahnya 10 kali lebih buruk di tempat-tempat seperti Maharashtra daripada angka resmi, berdasarkan apa yang kami dengar," ujar Dr Amita Gupta, profesor kedokteran dalam kesehatan internasional di Sekolah Kesehatan Masyarakat Johns Hopkins Bloomberg.


Masjid dan bajaj beralih fungsi menjadi bangsal COVID-19


Jumlah kasus yang terus meningkat di India membuat banyak pasien tidak mendapatkan tempat tidur dan oksigen medis di rumah sakit. Akibatnya, sejumlah tempat seperti masjid dan bajaj dimanfaatkan sebagai tempat untuk merawat para pasien.


Salah satu masjid yang kini berubah menjadi bangsal Corona adalah masjid yang terletak di Jahangirpura, negara bagian barat kota Vadodara Gujarat. Kini masjid tersebut berubah menjadi fasilitas RS untuk merawat pasien kritis dengan kapasitas sebanyak 50 tempat tidur.


"Situasi COVID-19 di kota tidak baik dan orang-orang tidak mendapatkan tempat tidur di rumah sakit, jadi kami memutuskan untuk membuka fasilitas untuk memberikan bantuan kepada orang-orang," kata Irfan Sheikh, pengawas masjid, kepada Arab News.


Menurutnya, setelah fasilitas tersebut dibuka, semua tempat tidur yang tersedia langsung penuh hanya dalam beberapa hari.


Di sisi lain, pemerintah India juga terpaksa menyediakan bajaj untuk menampung pasien positif COVID-19 lantaran fasilitas ambulans telah tidak tersedia, sebelum akhirnya mereka bisa mendapatkan perawatan yang layak di rumah sakit.

https://tendabiru21.net/movies/fantasy-girls/


Fatwa Etik MKEK IDI: Dokter Wajib Pisahkan Akun Medsos Edukasi-Pertemanan!


Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia mengeluarkan fatwa etik dokter dalam aktivitas di media sosial. Total ada 13 poin dalam fatwa etik dokter yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

"Fatwa etik kedokteran ini mengikat seluruh dokter di Indonesia," tulis Ketua MKEK IDI Pukovisa Prawiroharjo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (1/5/2021).


"MKEK berwenang melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi dugaan pelanggaran etik, pembinaan, dan atau proses kemahkamahan pada dokter Indonesia yang tidak sesuai dengan isi fatwa," lanjutnya.


Dalam kode etik tersebut, dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.


Dokter juga harus selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.


Selanjutnya, penggunaan media sosial oleh dokter untuk memberantas hoax terkait kesehatan atau kedokteran akan dianggap tindakan mulia. Namun dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat.


"Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran. Jika terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas poin ke 7.

https://tendabiru21.net/movies/365-days-2/