Selasa, 03 Desember 2019

Sabet Hakim Saat Sidang, Pengacara TW Didakwa Pasal Penganiayaan

Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.

"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Kasus ini bermula, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha Tomy Winata melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.

JPU mengatakan, saat itu Desrizal sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata tersebut yang dibacakan majelis hakim. Tapi pertimbangan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan Desrizal sehingga melepaskan ikat pinggang.

"Ketika terdakwa (Desrizal Chaniago) sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut, karena tidak sesuai dengan harapan terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya," ucap JPU Permana.

Desrizal disebut membuka ikat pinggang dari celananya dengan dilipat. Kemudian Desrizal mendekati majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan perkara tersebut dengan mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso.

"Lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso," kata JPU Permana.

Tak hanya Sunarso, JPU menyatakan Duta Baskara juga terkena serangan ikat pinggang yang diayunkan Desrizal. Tapi Duta Baskara menangkisnya dengan tangan kiri.

"Dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan tangan kiri," jelas JPU.

Akibat serangan tali ikat pinggang itu, JPU menyebut Sunarso melaporkan ke Polres Jakarta Pusat agar kasus serangan tersebut diusut. Sunarso dan Duta Baskara pun melakukan visum ke dokter.

Akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm akibat benda tumpul.

"Terdakwa ditangkap guna pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul, dan sesuai visum tanggal 19/07/2019 yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina. Sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara, ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana surat visum tanggal 19/07/2019, yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina," papar JPU.

Atas perbuatan itu, Desrizal didakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP.

Pengacara TW Ngaku Menyesal Sabet Hakim Saat Sidang

Pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, mengaku menyesal telah melakukan pemukulan hakim pakai ikat pinggang. Desrizal juga tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik pengadilan.

"Pasti (menyesal) yang mulia, dengan apa yang saya lakukan, apa yang saya lakukan adalah mencemar nama pengadilan tidak baik," kata Desrizal saat ditanya hakim apakah dirinya menyesali perbuatannya dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Desrizal menjadi kuasa hukum pihak penggugat sengketa perdata yang diajukan Tomy Winata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Perkara gugatan itu dipimpin hakim ketua Sunarso.

Setelah menyabet hakim, Desrizal mengatakan dirinya meminta untuk ditangkap agar menjalani persidangan. Selain itu, dirinya tidak bermaksud untuk menyerang pengadilan.

"Dalam persidangan tempo hari setelah melakukan penindakan minta saya ditangkap, tangkap ujung kembali ke pengadilan. Satu sisi tidak pungkiri apa yang saya lakukan tidak baik untuk pengadilan. Tapi sama sekali tidak punya maksud menyerang pengadilan," jelas dia.

Desrizal selaku advokat menyebut dirinya sudah sering mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengadilan lainnya. Namun, dia mengaku baru kali ini memukul hakim.

"Tidak pernah (memukul hakim), di luar pun tidak pernah (memukul)," ujar dia.

Saat ditahan polisi, ia menyebut telah ditemui tim badang pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk bertanya latar belakang kejadian itu. Dia menyampaikan penyesalannya atas kejadian itu.

"Saya sampaikan saya menyesal, apa yang saya lakukan tidak punya maksud untuk menyerang institusi, saya serang institusi menjadi orang tidak benar," katanya.

Dalam perkara ini, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.

"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10).

Sidang Pengacara TW Pukul Hakim, Saksi Nilai Emosi Pelaku Manusiawi

Pengacara Tomy Winata (TW) , Desrizal Chaniago, kembali menjalani sidang perkara kasus pemukulan hakim. Pada sidang kali ini, Desrizal menghadirkan saksi yang meringankan dirinya, yaitu Jimmy Harmawan.

"Orangnya sangat sabar sekali (perilaku di luar sidang). Waktu kejadian itu saya baca di koran dan TV kaget. Nurani saya jawab itu manusiawi," kata Jimmy saat bersaksi untuk Desrizal di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya emosi Desrizal sangat manusiawi sebab dia sendiri mengetahui perkara perdata yang menjadi pemicu pemukulan itu. Jimmy adalah saksi untuk pihak Tomy Winata dalam kasus perdata tersebut. Dia menyebut Desrizal sudah yakin akan memenangkan perkara tersebut.

"(manusiawi) Karena marah. Saya sendiri emosi juga," sambungnya.

Meski begitu, dia mengakui kekerasan yang dilakukan Desrizal terhadap hakim tidak boleh dilakukan. Jimmy beranggapan kekerasan yang terjadi dikarenakan Desrizal jengkel dengan putusan hakim yang tak sesuai harapan.

"Itu jelas nggak boleh, tapi kejengkelan itu tetap manusia," ujarnya.

Jimmy, yang mengikuti sidang perdata, mengatakan sikap Desrizal sopan sebelum terjadi pemukulan.

Sebelumnya, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.

"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10).