Selasa, 03 Desember 2019

Sabet Hakim Saat Sidang, Pengacara TW Didakwa Pasal Penganiayaan

Pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.

"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Kasus ini bermula, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha Tomy Winata melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.

JPU mengatakan, saat itu Desrizal sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata tersebut yang dibacakan majelis hakim. Tapi pertimbangan putusan hakim tidak sesuai dengan harapan Desrizal sehingga melepaskan ikat pinggang.

"Ketika terdakwa (Desrizal Chaniago) sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim tersebut, karena tidak sesuai dengan harapan terdakwa, kemudian terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakannya," ucap JPU Permana.

Desrizal disebut membuka ikat pinggang dari celananya dengan dilipat. Kemudian Desrizal mendekati majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan perkara tersebut dengan mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso.

"Lalu dengan tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso," kata JPU Permana.

Tak hanya Sunarso, JPU menyatakan Duta Baskara juga terkena serangan ikat pinggang yang diayunkan Desrizal. Tapi Duta Baskara menangkisnya dengan tangan kiri.

"Dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan tangan kiri," jelas JPU.

Akibat serangan tali ikat pinggang itu, JPU menyebut Sunarso melaporkan ke Polres Jakarta Pusat agar kasus serangan tersebut diusut. Sunarso dan Duta Baskara pun melakukan visum ke dokter.

Akibat serangan itu, Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri dengan ukuran 4x2 cm akibat benda tumpul. Sedangkan Duta Baskara mengalami luka memar tangan kiri dengan ukuran 1x1,5 cm akibat benda tumpul.

"Terdakwa ditangkap guna pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Sunarso mengalami luka dibagian dahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul, dan sesuai visum tanggal 19/07/2019 yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina. Sedangkan hasil pemeriksaan pada korban Duta Baskara, ditemukan luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana surat visum tanggal 19/07/2019, yang ditandatangani dokter Khairul, dokter pada RS Hermina," papar JPU.

Atas perbuatan itu, Desrizal didakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar