Selasa, 03 Desember 2019

Berkas Lengkap, Kasus Harijanto Karjadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu, Harijanto Karjadi, ke Kejari Denpasar. Adik Hartono Karjadi inipun bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Pantauan di Kejari Denpasar, Jl PB Sudirman, Bali, Jumat (27/9), Harijanto keluar ruangan sekitar pukul 12.00 WITA. Harijanto terlihat mengenakan kaus berkerah warna putih dengan celana panjang warna hitam dan bersandal. Harijanto terlihat didampingi oleh kerabat serta kuasa hukumnya.

"Telah dilakukan pelimpahan perkara atas nama Harijanto Karjadi, uraian perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte dan akta penggelapan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Gusti Agung Ary Kusuma ditemui di kantornya, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat (27/9/2019).

Ary menuturkan Harijanto disangkakan pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Saat ini Harijanto ditahan di Rutan Kerobokan selama 20 hari sejak 27 September-16 Oktober 2019.

Pihaknya juga sudah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara Harijanto Karjadi yakni I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Tondu Sulum.

"Kita masih penahanan 20 hari kita gunakan untuk menyusun dakwaan, sebelum penahanan 20 hari ini sudah kita limpahkan di pengadilan. (Ditahan) Di Lapas Kerobokan," terangnya.

Harijanto Karjadi sebelumnya ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia di bandara Malaysia pada Rabu (31/7) malam. Buron Polda Bali itu ditangkap saat hendak berangkat ke Hongkong.

Harijanto diketahui meninggalkan Indonesia sejak Agustus 2018 lalu. Polisi pun menetapkan DPO terhadap Harijanto dan kakaknya Hartono pada September 2018 lalu.

Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan Harijanto terlibat dalam kasus yang menjerat kakaknya, Hartono Karjadi.

"Harjanto Karjadi ini bersama-sama melakukan. Berawal dia berutang di Bank Sindikasi, samalah dengan Hartono bersama-sama menjaminkan sahamnya di situ," kata Yuliar saat ditemui di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (2/8).

Usai penjaminan saham, diduga terjadi pengalihan. Kala itu, Hartono Karjadi yang menjabat sebagai Komisaris PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai pengelola Hotel Kuta Paradiso mengalihkan sahamnnya ke adiknya yang bernama Sri Karjadi.

"Tanggal 14 November 2011 terjadi pengalihan saham si Hartono Karjadi kepada adiknya, jadi terjadilah jual-beli kasus. Kedudukannya Harijanto sebagai direktur yang merestui adanya peralihan saham di mana di dalam sahamnya itu tidak ada masalah padahal sahamnya digadai," jelasnya.

"Sehingga menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan kedudukannya dia di situ sebagai direktur menyatakan bahwa itu tidak ada masalah," sambung Yuliar.

Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditor, yang belakangan hak tagihnya dioper ke pengusaha Tomy Winata. Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal Chaniago pun melaporkan Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi ke Polda Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar