Selasa, 03 Desember 2019

Ditangkap Interpol, Ini Kasus yang Menjerat Adik Hartono Karjadi di Bali

 Harijanto Karjadi yang menjadi buron polisi Bali akhirnya ditangkap Interpol di Malaysia. Buron Polda Bali ini juga terlibat dalam kasus yang membelit kakaknya, Hartono Karjadi.

"Harjanto Karjadi ini bersama-sama melakukan. Berawal dia berutang di Bank Sindikasi, samalah dengan Hartono bersama-sama menjaminkan sahamnya di situ," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (2/8/2019).

Usai penjaminan saham, terjadi pengalihan. Kala itu, Hartono Karjadi yang menjabat sebagai Komisaris PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai pengelola Hotel Kuta Paradiso mengalihkan sahamnnya ke adiknya yang bernama Sri Karjadi.

"Tanggal 14 November 2011 terjadi pengalihan saham si Hartono Karjadi kepada adiknya, jadi terjadilah jual-beli kasus. Kedudukannya Harijanto sebagai direktur yang merestui adanya peralihan saham di mana di dalam sahamnya itu tidak ada masalah padahal sahamnya digadai," jelasnya.

"Sehingga menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan kedudukannya dia di situ sebagai direktur menyatakan bahwa itu tidak ada masalah," sambung Yuliar.

Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditor, yang belakangan hak tagihnya dioper ke pengusaha Tomy Winata. Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal Chaniago pun melaporkan Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi ke Polda Bali.

"Perannya bersama-sama. Kasusnya 266 ada 372-nya, ada TPPU-nya," ujar Yuliar.

Selama proses hukum berlangsung, kedua kakak-beradik ini diketahui tidak berada di Indonesia. Kakak Harijanto, Hartono sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Bali sejak 13 September 2019.

"Keluar dari Indonesia semua sejak Agustus 2018, kalau disampaikan untuk berobat. DPO Hartono sejak September 2018," ujar Yuliar.

Harijanto pun ditangkap Rabu (31/7) malam oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Bandara Malaysia. Dia ditangkap saat akan terbang ke Hongkong dan langsung diterbangkan pulang ke Indonesia, Kamis (1/8).

Interpol Tangkap Adik Hartono Karjadi di Malaysia

Adik Hartono Karjadi, Harijanto Karjadi, ditangkap Interpol di Malaysia. Buron Polda Bali dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sudah dibawa ke Bali.

Dari informasi yang dihimpun, Harijanto tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (1/8) sekitar pukul 03.00 Wita. Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menyebut Harijanto langsung menjalani pemeriksaan.

"Ditangkap di bandara. Jadi kan yang menangkap Kepolisian Diraja Malaysia, Interpol. Kami dari Polri kan keanggotaan dari Interpol kan sudah kami terbitkan DPO. Kemudian kami minta bantuan Interpol pusat, kemudian direkrutkan ke seluruh negara anggota Interpol. Jadi yang nangkap kepolisian Diraja Malaysia sana, Interpolnya sana," kata Yuliar di Ditreskrimsus Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (2/8/2019).

Yuliar mengatakan saat ini Harijanto sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Dia bakal langsung menjalani proses pemberkasan BAP.

"Sudah ditahan di rutan kami. Diproses alat buktinya sudah cukup, nanti kan kami lengkapi secepatnya untuk penyidikan," terangnya.

Yuliar mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Hartono Karjadi, yang masuk DPO.

"Hartono Karjadi kakaknya, Harijanto Karjadi itu adiknya. Dua-duanya (masuk) DPO, yang ditangkap adiknya. Kakaknya masih pencarian Interpol, yang dilaporkan keduanya," jelasnya.

Dua kakak-adik ini dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP dan 372 KUHP pada Februari 2018. Pelapor kasus ini adalah Desrizal.

"Perannya bersama-sama. Kasusnya 266 ada 372-nya, ada TPPU-nya," ujar Yuliar.

Kasus ini bermula dari penjualan saham PT Geria Wijaya Prestige, pengelola Hotel Kuta Paradiso oleh Hartono Karjadi. Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditor, yang belakangan hak tagihnya dioper ke pengusaha Tomy Winata. Adik Hartono, Harijanto Karyadi, yang juga merupakan pengusaha, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar