Selasa, 03 Desember 2019

Pengacara TW Ngaku Menyesal Sabet Hakim Saat Sidang

Pengacara Tomy Winata (TW), Desrizal Chaniago, mengaku menyesal telah melakukan pemukulan hakim pakai ikat pinggang. Desrizal juga tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik pengadilan.

"Pasti (menyesal) yang mulia, dengan apa yang saya lakukan, apa yang saya lakukan adalah mencemar nama pengadilan tidak baik," kata Desrizal saat ditanya hakim apakah dirinya menyesali perbuatannya dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Desrizal menjadi kuasa hukum pihak penggugat sengketa perdata yang diajukan Tomy Winata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Perkara gugatan itu dipimpin hakim ketua Sunarso.

Setelah menyabet hakim, Desrizal mengatakan dirinya meminta untuk ditangkap agar menjalani persidangan. Selain itu, dirinya tidak bermaksud untuk menyerang pengadilan.

"Dalam persidangan tempo hari setelah melakukan penindakan minta saya ditangkap, tangkap ujung kembali ke pengadilan. Satu sisi tidak pungkiri apa yang saya lakukan tidak baik untuk pengadilan. Tapi sama sekali tidak punya maksud menyerang pengadilan," jelas dia.

Desrizal selaku advokat menyebut dirinya sudah sering mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengadilan lainnya. Namun, dia mengaku baru kali ini memukul hakim.

"Tidak pernah (memukul hakim), di luar pun tidak pernah (memukul)," ujar dia.

Saat ditahan polisi, ia menyebut telah ditemui tim badang pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk bertanya latar belakang kejadian itu. Dia menyampaikan penyesalannya atas kejadian itu.

"Saya sampaikan saya menyesal, apa yang saya lakukan tidak punya maksud untuk menyerang institusi, saya serang institusi menjadi orang tidak benar," katanya.

Dalam perkara ini, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.

"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10).

Sidang Pengacara TW Pukul Hakim, Saksi Nilai Emosi Pelaku Manusiawi

Pengacara Tomy Winata (TW) , Desrizal Chaniago, kembali menjalani sidang perkara kasus pemukulan hakim. Pada sidang kali ini, Desrizal menghadirkan saksi yang meringankan dirinya, yaitu Jimmy Harmawan.

"Orangnya sangat sabar sekali (perilaku di luar sidang). Waktu kejadian itu saya baca di koran dan TV kaget. Nurani saya jawab itu manusiawi," kata Jimmy saat bersaksi untuk Desrizal di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

Menurutnya emosi Desrizal sangat manusiawi sebab dia sendiri mengetahui perkara perdata yang menjadi pemicu pemukulan itu. Jimmy adalah saksi untuk pihak Tomy Winata dalam kasus perdata tersebut. Dia menyebut Desrizal sudah yakin akan memenangkan perkara tersebut.

"(manusiawi) Karena marah. Saya sendiri emosi juga," sambungnya.

Meski begitu, dia mengakui kekerasan yang dilakukan Desrizal terhadap hakim tidak boleh dilakukan. Jimmy beranggapan kekerasan yang terjadi dikarenakan Desrizal jengkel dengan putusan hakim yang tak sesuai harapan.

"Itu jelas nggak boleh, tapi kejengkelan itu tetap manusia," ujarnya.

Jimmy, yang mengikuti sidang perdata, mengatakan sikap Desrizal sopan sebelum terjadi pemukulan.

Sebelumnya, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.

"Dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (8/10).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar