Selasa, 03 Desember 2019

TW Beberkan Kasus Keterangan Palsu yang Seret Harijanto Karjadi ke Pengadilan

Pengusaha Tommy Winata (TW) membeberkan sejumlah dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh Dirut PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi (65). Salah satunya menyetujui pengalihan saham yang membuatnya merugi USD 20 juta.

"Saudara Harjanto Karjadi melakukan tindak pidana pemalsuan dalam rangka mengalihkan jaminan yang seharusnya menjadi milik daripada pembeli pinjaman, yaitu saham-saham Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dan beliau yang juga turut memberikan keterangan yang dipalsukan sehingga turut serta mengesahkan pengalihan saham itu. Itulah yang menjadi sebabnya kasus ini kami laporkan ke penegak hukum," kata TW saat bersaksi di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (3/12/2019).

Kasus ini bermula saat TW membeli hak piutang PT GWP dari Bank CCB Indonesia. Bank CCB diketahui merupakan salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicor yang sempat memberikan utang ke PT GWP untuk pembangunan Hotel Kuta Paradiso.

"Bank CCBI salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Multicor belakangan menjadi hak CCBI. Lalu perjalanannya Bank CCBI yang diatur aturan memungkinkan menjual hak tagihnya kepada kami karena CCBI mungkin mempunyai pertimbangan-pertimbangan mendapat tekanan-tekanan yang merepotkan mengalihkan kepada kami dengan kesepakatan beserta semua tanggung jawab dan hak-haknya," urai TW.

TW sendiri mengaku membeli piutang PT GWP senilai USD 2 juta dari Bank CCBI seharga Rp 2 miliar. Salah satu alasan membeli piutang tersebut karena TW mengaku kenal dengan terdakwa.

"Intinya kenapa saya beli, saya beli karena saya kenal terdakwa. Harapannya dulunya Oktober 1995 kami selaku pejabat Bank Artha Graha memberi pinjaman Rp 17 miliar sebagai equity financing untuk meminjam kepada konsorsium PT CCBI dari situ beliau dapat pinjaman USD 17 juta," ujar TW.

"Saya merasa dengan niat baik karena kenal dengan terdakwa, mungkin saya bisa menjembatani agar jangan bank CCBI sebagai hak tagih terakhir itu merasa dirugikan atau terteror oleh banyak kejadian mengakibatkan dia tidak percaya iklim investasi Indonesia," sambungnya.

TW mengaku menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pengacaranya Desrizal Chaniago. Pihaknya pun mengaku menemukan kejanggalan dalam akta tersebut yang dia beli pada Februari 2018 itu.

"Kami sudah pernah meminta ke lawyer kami untuk memediasikan sebelumnya melalui lawyer kami. Hasilnya tidak ada kesepakatan dan dilanjutkan dengan polisi," jelas TW.

Belakangan TW mengaku baru tahu bahwa kakak Harijanto, Hartono Karjadi, melakukan pengalihan saham yang menjadi jaminan utang ke adiknya yang bernama Sri Karjadi. Pengalihan saham tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan TW ataupun pihak bank yang memberikan piutang.

"Di antara kami ada sejumlah saham Hartono Karjadi dikurangi 200 lembar saham. Jadi Hartono Karjadi mengalihkan 20 lembar saham sejumlah Rp 200 juta dan dalam akta no 10 yang beliau dilakukan dan itu semua diurus lawyer kami," tuturnya.

Dalam kasus ini, Harijanto Karjadi didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Hartono Karjadi (DPO), melakukan pemalsuan akta otentik dan penggelapan. Akibatnya, pengusaha Tomy Winata (TW) mengalami kerugian USD 20.389.661.

Akibatnya perbuatannya, Harijanto dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar