Selasa, 03 Desember 2019

Ditangkap Interpol, Ini Kasus yang Menjerat Adik Hartono Karjadi di Bali

 Harijanto Karjadi yang menjadi buron polisi Bali akhirnya ditangkap Interpol di Malaysia. Buron Polda Bali ini juga terlibat dalam kasus yang membelit kakaknya, Hartono Karjadi.

"Harjanto Karjadi ini bersama-sama melakukan. Berawal dia berutang di Bank Sindikasi, samalah dengan Hartono bersama-sama menjaminkan sahamnya di situ," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (2/8/2019).

Usai penjaminan saham, terjadi pengalihan. Kala itu, Hartono Karjadi yang menjabat sebagai Komisaris PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai pengelola Hotel Kuta Paradiso mengalihkan sahamnnya ke adiknya yang bernama Sri Karjadi.

"Tanggal 14 November 2011 terjadi pengalihan saham si Hartono Karjadi kepada adiknya, jadi terjadilah jual-beli kasus. Kedudukannya Harijanto sebagai direktur yang merestui adanya peralihan saham di mana di dalam sahamnya itu tidak ada masalah padahal sahamnya digadai," jelasnya.

"Sehingga menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan kedudukannya dia di situ sebagai direktur menyatakan bahwa itu tidak ada masalah," sambung Yuliar.

Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditor, yang belakangan hak tagihnya dioper ke pengusaha Tomy Winata. Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal Chaniago pun melaporkan Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi ke Polda Bali.

"Perannya bersama-sama. Kasusnya 266 ada 372-nya, ada TPPU-nya," ujar Yuliar.

Selama proses hukum berlangsung, kedua kakak-beradik ini diketahui tidak berada di Indonesia. Kakak Harijanto, Hartono sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Bali sejak 13 September 2019.

"Keluar dari Indonesia semua sejak Agustus 2018, kalau disampaikan untuk berobat. DPO Hartono sejak September 2018," ujar Yuliar.

Harijanto pun ditangkap Rabu (31/7) malam oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Bandara Malaysia. Dia ditangkap saat akan terbang ke Hongkong dan langsung diterbangkan pulang ke Indonesia, Kamis (1/8).

Interpol Tangkap Adik Hartono Karjadi di Malaysia

Adik Hartono Karjadi, Harijanto Karjadi, ditangkap Interpol di Malaysia. Buron Polda Bali dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sudah dibawa ke Bali.

Dari informasi yang dihimpun, Harijanto tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (1/8) sekitar pukul 03.00 Wita. Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menyebut Harijanto langsung menjalani pemeriksaan.

"Ditangkap di bandara. Jadi kan yang menangkap Kepolisian Diraja Malaysia, Interpol. Kami dari Polri kan keanggotaan dari Interpol kan sudah kami terbitkan DPO. Kemudian kami minta bantuan Interpol pusat, kemudian direkrutkan ke seluruh negara anggota Interpol. Jadi yang nangkap kepolisian Diraja Malaysia sana, Interpolnya sana," kata Yuliar di Ditreskrimsus Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (2/8/2019).

Yuliar mengatakan saat ini Harijanto sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Dia bakal langsung menjalani proses pemberkasan BAP.

"Sudah ditahan di rutan kami. Diproses alat buktinya sudah cukup, nanti kan kami lengkapi secepatnya untuk penyidikan," terangnya.

Yuliar mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Hartono Karjadi, yang masuk DPO.

"Hartono Karjadi kakaknya, Harijanto Karjadi itu adiknya. Dua-duanya (masuk) DPO, yang ditangkap adiknya. Kakaknya masih pencarian Interpol, yang dilaporkan keduanya," jelasnya.

Dua kakak-adik ini dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP dan 372 KUHP pada Februari 2018. Pelapor kasus ini adalah Desrizal.

"Perannya bersama-sama. Kasusnya 266 ada 372-nya, ada TPPU-nya," ujar Yuliar.

Kasus ini bermula dari penjualan saham PT Geria Wijaya Prestige, pengelola Hotel Kuta Paradiso oleh Hartono Karjadi. Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditor, yang belakangan hak tagihnya dioper ke pengusaha Tomy Winata. Adik Hartono, Harijanto Karyadi, yang juga merupakan pengusaha, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berkas Lengkap, Kasus Harijanto Karjadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu, Harijanto Karjadi, ke Kejari Denpasar. Adik Hartono Karjadi inipun bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Pantauan di Kejari Denpasar, Jl PB Sudirman, Bali, Jumat (27/9), Harijanto keluar ruangan sekitar pukul 12.00 WITA. Harijanto terlihat mengenakan kaus berkerah warna putih dengan celana panjang warna hitam dan bersandal. Harijanto terlihat didampingi oleh kerabat serta kuasa hukumnya.

"Telah dilakukan pelimpahan perkara atas nama Harijanto Karjadi, uraian perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte dan akta penggelapan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Gusti Agung Ary Kusuma ditemui di kantornya, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat (27/9/2019).

Ary menuturkan Harijanto disangkakan pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Saat ini Harijanto ditahan di Rutan Kerobokan selama 20 hari sejak 27 September-16 Oktober 2019.

Pihaknya juga sudah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara Harijanto Karjadi yakni I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Tondu Sulum.

"Kita masih penahanan 20 hari kita gunakan untuk menyusun dakwaan, sebelum penahanan 20 hari ini sudah kita limpahkan di pengadilan. (Ditahan) Di Lapas Kerobokan," terangnya.

Harijanto Karjadi sebelumnya ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia di bandara Malaysia pada Rabu (31/7) malam. Buron Polda Bali itu ditangkap saat hendak berangkat ke Hongkong.

Harijanto diketahui meninggalkan Indonesia sejak Agustus 2018 lalu. Polisi pun menetapkan DPO terhadap Harijanto dan kakaknya Hartono pada September 2018 lalu.

Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan Harijanto terlibat dalam kasus yang menjerat kakaknya, Hartono Karjadi.

"Harjanto Karjadi ini bersama-sama melakukan. Berawal dia berutang di Bank Sindikasi, samalah dengan Hartono bersama-sama menjaminkan sahamnya di situ," kata Yuliar saat ditemui di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (2/8).

Usai penjaminan saham, diduga terjadi pengalihan. Kala itu, Hartono Karjadi yang menjabat sebagai Komisaris PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai pengelola Hotel Kuta Paradiso mengalihkan sahamnnya ke adiknya yang bernama Sri Karjadi.

"Tanggal 14 November 2011 terjadi pengalihan saham si Hartono Karjadi kepada adiknya, jadi terjadilah jual-beli kasus. Kedudukannya Harijanto sebagai direktur yang merestui adanya peralihan saham di mana di dalam sahamnya itu tidak ada masalah padahal sahamnya digadai," jelasnya.

"Sehingga menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan kedudukannya dia di situ sebagai direktur menyatakan bahwa itu tidak ada masalah," sambung Yuliar.

Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditor, yang belakangan hak tagihnya dioper ke pengusaha Tomy Winata. Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal Chaniago pun melaporkan Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi ke Polda Bali.