Rabu, 04 Desember 2019

Stafsus Jokowi soal LHKPN: Segera Kami Lapor, Paling Lambat Januari 2020

Dini juga menyebut Stafsus memang diwajibkan untuk menyetor LHKPN oleh pihak Istana. Jika tidak, mereka tidak bisa mendapat akses bahkan gaji mereka menjadi stafsus.

"Saya akan sampaikan segera secepat mungkin, karena itu persyaratan Setkab juga, kalau saya nggak sampaikan (LHKPN) saya juga bisa nggak digaji juga karena persyaratan perekrutan itu ya LHKPN itu, kalau nggak semua fasilitas nggak akan diberikan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah melakukan kajian terhadap kewajiban stafsus presiden dan wakil presiden menyetorkan LHKPN. KPK menyebut stafsus presiden dan wakil presiden termasuk eselon I sehingga wajib melaporkan LHKPN.

"KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun menteri kabinet, yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli. Sepanjang posisi mereka setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).

KPK Ingatkan Stafsus Jokowi-Ma'ruf: Kalau Ada Gratifikasi Baiknya Ditolak

 KPK mengingatkan para Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin berhati-hati dalam menerima sesuatu. Menurut KPK, para stafsus menerima gaji dari negara sehingga terikat sejumlah aturan.

"Kami mengingatkan juga bahwa kepada para staf khusus presiden ataupun wakil presiden yang sudah diangkat, tentu setelah secara formil diangkat ya yang perlu dipahami adalah ketika anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon I, eselon II, dan eselon II, sepanjang memenuhi ketentuan, misalnya menerima gaji dari keuangan negara, maka ada sejumlah pasal-pasal harus diperhatikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Febri mengatakan para penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait jabatan. Jika ada pihak tertentu yang berupaya memberi sesuatu, hal itu tak boleh diterima.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya, baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberikan sesuatu itu tidak boleh diterima," imbuhnya.

Febri mengimbau para stafsus Jokowi-Ma'ruf menolak segala bentuk gratifikasi. Namun, jika pemberian itu ternyata diberikan lewat orang lain, sebaiknya langsung dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari kerja.

"Jadi kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru, maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal. Kalau pemberian itu yang berupa gratifikasi itu diberikan secara tidak langsung, akan ada faktanya disisipkan melalui pihak lain, maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," jelasnya.

Febri mengatakan KPK menerima laporan dalam bentuk online ataupun langsung. KPK juga membuat call center 198 jika ada pejabat baru, termasuk stafsus yang ingin membuat laporan.

Sementara itu, KPK masih mengkaji kewajiban LHKPN bagi para Stafsus Jokowi-Ma'ruf. Febri menegaskan para pejabat yang baru dilantik harus taat aturan dan menolak segala bentuk gratifikasi.

"Kami masih mengkaji tentang kewajiban pelaporan LHKPN, kita mengingatkan agar (stafsus) menghindari sebisa mungkin, atau menolak sejak awal kalau ada pihak yang memberikan gratifikasi pada para pejabat yang baru dilantik termasuk para staf khusus," pungkasnya.

Kini Bersatu, Power Sharing Bamsoet-Airlangga Dinilai Sudah Selesai (2)

Tidak hanya Bamsoet, satu per satu caketum lain juga telah mengundurkan diri. Rico menilai para elite Golkar saat ini sudah menyadari perlu adanya kesatuan untuk memperbaiki posisi partainya. Sebab, menurutnya Golkar saat ini cenderung menurun.

"Elite Golkar sadar posisi mereka sebagai partai nasionalis papan atas makin terancam dari pemilu ke pemilu. Golkar bukan hanya belum mampu menggeser PDIP dari posisi puncak. Posisi Golkar sudah terancam oleh Gerindra dan NasDem," katanya.

"Belajar dari pengalaman Golkar yang rutin mengalami goncangan kepemimpinan pusat sepanjang tahun 2014-2019. Akhirnya perolehan Golkar cenderung menurun. Ditambah lagi dari 5 partai baru 2019 lalu. Empat diantaranya nasionalis (Berkarya, Perindo, PSI, dan Garuda) yang akhirnya share suara Partai Golkar menurun lagi," tambah Rico.

Sebelumnya Bamsoet mengatakan hal ini dilakukan setelah dia bertemu dengan sejumlah tokoh senior Golkar. Dia mengatakan pengunduran diri ini sebagai upaya menjaga kekompakan Golkar ke depan. Atas rekonsiliasi ini, dia mengatakan tak ada lagi kubu Bamsoet ataupun Airlangga.

Mundurnya Bamsoet lalu diikuti dengan Agun Gunandjar Sudarso dan Indra Bambang Utoyo. Mereka mundur karena mendukung rekonsiliasi antara Bamsoet dengan Airlangga. Kesepakatan tersebut disebut demi kebaikan Partai Golkar ke depan.

"Karena saya sepakat, kan kalo saya tetap maju artinya saya tidak mendukung kesepakatan sendiri. Oleh karena itu, saya menyatakan mundur dari bakal calon Ketum Golkar yang akan datang," kata Indra dalam jumpa pers di Resto Sate Senayan, Jl Pakubuwono VI, Jakarta, Selasa (3/12)

Stafsus Jokowi soal LHKPN: Segera Kami Lapor, Paling Lambat Januari 2020

 KPK mewajibkan staf khusus (Stafsus) Presiden dan Wakil Presiden untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Stafsus Presiden Jokowi pun menyambut baik dan menyatakan aka segera melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK.

"Merupakan kewajiban kami sebagai pejabat publik untuk melaporkan kekayaan kami. Dan akan kami laporkan paling lambat bulan Januari 2020," kata Stafsus bidang urusan Papua, Gracia Billy Mambrasar saat dihubungi, Selasa (3/12/2019).

Hal yang sama juga diungkapkan Stafsus bidang disabilitas atau Jubir bidang sosial, Angkie Yudistia, dia mengatakan saat ini dirinya tengah menyiapkan rincian harta kekayaanya. Dia pun menyebut rencananya akan melaporkan hartanya di bulan ini.

"Kami sedang melengkapinya ya, setelah selesai segera akan kamu laporkan ke LHKPN dengan segera. Semoga bisa dan sangat di usahakan dalam bulan ini ya," kata Angkie melalui pesan singkat.

Sementara itu, Stafsus Presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono mengungkapkan salah stau persyaratan bekerja dan mendapat akses menjadi Stafsus adalah menyetor LHKPN. Menurutnya, dalam waktu dekat ini seluruh Stafsus yang dulunya swasta akan segera menyetor LHKPN.

"nggak ada masalah kok, kita stafsus tanpa ada imbauan dari presiden kita tahu kok bahwa salah satu kewajiban kita adalah menyampaikan LHKPN. Itu kan menjadi persyaratan normatif dari Setkab (Selretariat Kabinet) ya, karena kami direkrut prosesnya melalui Setkab," ujar Dini.