Rabu, 04 Desember 2019

Stafsus Jokowi soal LHKPN: Segera Kami Lapor, Paling Lambat Januari 2020

Dini juga menyebut Stafsus memang diwajibkan untuk menyetor LHKPN oleh pihak Istana. Jika tidak, mereka tidak bisa mendapat akses bahkan gaji mereka menjadi stafsus.

"Saya akan sampaikan segera secepat mungkin, karena itu persyaratan Setkab juga, kalau saya nggak sampaikan (LHKPN) saya juga bisa nggak digaji juga karena persyaratan perekrutan itu ya LHKPN itu, kalau nggak semua fasilitas nggak akan diberikan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah melakukan kajian terhadap kewajiban stafsus presiden dan wakil presiden menyetorkan LHKPN. KPK menyebut stafsus presiden dan wakil presiden termasuk eselon I sehingga wajib melaporkan LHKPN.

"KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun menteri kabinet, yaitu yang menjabat sebagai Staf Khusus atau Staf Ahli. Sepanjang posisi mereka setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).

KPK Ingatkan Stafsus Jokowi-Ma'ruf: Kalau Ada Gratifikasi Baiknya Ditolak

 KPK mengingatkan para Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin berhati-hati dalam menerima sesuatu. Menurut KPK, para stafsus menerima gaji dari negara sehingga terikat sejumlah aturan.

"Kami mengingatkan juga bahwa kepada para staf khusus presiden ataupun wakil presiden yang sudah diangkat, tentu setelah secara formil diangkat ya yang perlu dipahami adalah ketika anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon I, eselon II, dan eselon II, sepanjang memenuhi ketentuan, misalnya menerima gaji dari keuangan negara, maka ada sejumlah pasal-pasal harus diperhatikan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Febri mengatakan para penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait jabatan. Jika ada pihak tertentu yang berupaya memberi sesuatu, hal itu tak boleh diterima.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya, baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberikan sesuatu itu tidak boleh diterima," imbuhnya.

Febri mengimbau para stafsus Jokowi-Ma'ruf menolak segala bentuk gratifikasi. Namun, jika pemberian itu ternyata diberikan lewat orang lain, sebaiknya langsung dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari kerja.

"Jadi kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru, maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal. Kalau pemberian itu yang berupa gratifikasi itu diberikan secara tidak langsung, akan ada faktanya disisipkan melalui pihak lain, maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," jelasnya.

Febri mengatakan KPK menerima laporan dalam bentuk online ataupun langsung. KPK juga membuat call center 198 jika ada pejabat baru, termasuk stafsus yang ingin membuat laporan.

Sementara itu, KPK masih mengkaji kewajiban LHKPN bagi para Stafsus Jokowi-Ma'ruf. Febri menegaskan para pejabat yang baru dilantik harus taat aturan dan menolak segala bentuk gratifikasi.

"Kami masih mengkaji tentang kewajiban pelaporan LHKPN, kita mengingatkan agar (stafsus) menghindari sebisa mungkin, atau menolak sejak awal kalau ada pihak yang memberikan gratifikasi pada para pejabat yang baru dilantik termasuk para staf khusus," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar