Sabtu, 07 Desember 2019

Siapa di Balik Investasi Saham Gorengan yang Buat Jiwasraya Nelangsa?

Asuransi milik negara, Jiwasraya saat ini sedang mengalami masalah keuangan. Penyebabnya adalah salah kelola manajemen terdahulu yang menempatkan dana kelolaan ke instrumen investasi saham gorengan.

Saham gorengan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan saham sebuah perusahaan yang 'bisa diatur' naik turunnya sehingga memiliki risiko investasi yang tinggi.

Siapa di balik keputusan menempatkan dana milik peserta Asuransi Jiwasraya dalam saham gorengan hingga membuat perusahaan nelangsa seperti saat ini?

Dalam wawancara khusus dengan detikcom bulan lalu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengungkapkan saat ia masuk, kondisi Jiwasraya sudah dalam keadaan tidak baik. Kemudian ia mulai menyusun strategi untuk pembenahan dan penyembuhan Jiwasraya.

"Jadi perusahaan kita ini, kami tuh masuk banyak yang tidak tahu ya (keadaannya). Kami masuk itu kan sudah dalam keadaan bermasalah. Terus kami ini (masuk) tingkatnya sebenarnya sudah penyelamatan perusahaan," kata Hexana kepada detikcom di kantornya bulan lalu.

Hexana bahkan terang-terangan menyebut ada manipulasi pada laporan keuangan perusahaan ketika dia masuk Jiwasraya. Hal ini juga yang membuat pemegang saham, dalam hal ini pemerintah merombak manajemen lama dan memasukkan dirinya.

"Jadi selama ini orang mendiskreditkan pemegang saham tiba-tiba begitu justru dari kecurigaan. Karena tidak GCG (Good Corporate Governance) di perusahaan, sehinggga laporan pun itu tidak benar. Agak dimanipulasi laporannya," katanya.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengungkapkan masalah Jiwasraya terjadi karena pengurus lama tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Tapi investasi yang dilakukan itu tidak didukung dengan tata kelola perusahaan dan standar operasional prosedur yang baik oleh pengurus sebelumnya," kata Irvan.

Menurut dia, kasus Jiwasraya ini tidak dapat terjadi hanya pelaku tunggal baik internal maupun eksternal.

"Jadi ini dapat terjadi hanya dengan kerja sama pihak internal atau pengurus lama dan eksternal serta termasuk juga oknum regulator," imbuh dia.

Kejaksaan Duga Ada Korupsi di Investasi Saham Gorengan Jiwasraya

 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejati DKI telah meningkatkan status pemeriksaan perusahaan pelat merah ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Bahwa berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018, dan dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019," ucap Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Nirwan menjelaskan kalau Jiwasraya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sejak 2014 hingga 2018. Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga tinggi atau di atas rata-rata dengan kisaran 6,5-10%, membuat Jiwasraya dapat memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," tuturnya.

Bank KEB Hana Buka Suara soal Polis Jiwasraya

PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) menegaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi nasabah Bank KEB Hana menjadi tanggung jawab Jiwasraya. Lantaran selama ini model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank.

Meski demikian, Bank KEB Hana memastikan pihaknya selama ini telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya," bunyi keterangan tertulis Bank KEB Hana dikutip detikcom, Sabtu (7/12/2019).

Sebagai bank mitra pemberi rujukan produk bernama JS Saving Plan tersebut, Bank KEB Hana tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan upaya terbaik bagi para nasabah.

Sampai saat ini belum ada informasi terkait batas waktu pembayaran dari Jiwasraya. Untuk itu, Bank KEB Hana secara intensif akan memberikan informasi terkini kepada nasabah atas perkembangan yang terjadi.

Bank KEB Hana juga memohon maaf kepada seluruh nasabah terkait situasi yang tengah dihadapi saat ini. Untuk itu, perusahaan akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi terbaik kepada para nasabah pemegang polis.

"Sekali lagi kami tekankan bahwa tidak ada perintah dari OJK sebagaimana yang tersiar di media massa perihal kasus Jiwasraya, karena pada dasarnya apa yang kami lakukan hingga saat ini adalah sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan OJK," tutupnya.

Berdasarkan surat Jiwasraya per 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah mengalami tekanan likuiditas.

Perseroan menunda pembayaran klaim kepada nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra atau bancassurance, salah satunya adalah Bank KEB Hana.

Warisan Penyakit Jiwasraya Bikin Rusak Citra BUMN

Perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya saat ini masih mengalami masalah keuangan. Hal ini terjadi akibat salah kelola oleh pengurus sebelumnya.

Regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut 'kurang perhatian' atau setengah hati menyelesaikan masalah tersebut.

Bagaimana agar masalah ini tidak berlarut-larut?

OJK Harus Tuntaskan

OJK selaku regulator seharusnya bisa dengan cepat mendeteksi kejanggalan yang terjadi pada industri keuangan yang diawasi.

Pengamat Asuransi Irvan Raharjo menjelaskan saat ini OJK sebagai lembaga independen seharusnya melakukan affirmative action sesuai fungsi di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Terutama kepada pemegang polis nasabah individual golongan pendapatan kecil.

"OJK gagal melakukan pengawasan baik di bidang perbankan maupun non bank seperti kasus Jiwasraya ini. Dalam kasus Jiwasraya OJK lambat dan terlambat bersikap business as usual tidak ada sense of urgency," kata Irvan saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12/2019).

Menurut dia, kasus Jiwasraya ini tidak bisa terjadi hanya oleh pelaku tunggal baik internal maupun eksternal.

"Dapat terjadi hanya dengan kerja sama pihak internal dan eksternal termasuk juga dengan oknum regulator," jelas dia.

Dia menambahkan bank asing dalam hal ini KEB Hana Bank tidak memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel kepada nasabah bahwa produk JS bukan produk perbankan dan imbal hasil yang dijanjikan berlebihan.

"Kalau dari bank ini, ingat kasus Malinda Dee Citibank tahun 2007 dulu? Ada peran bank atau officer bank yang tidak transparan kepada nasabah dan gagal menjaga dana nasabah," jelasnya.