Sabtu, 07 Desember 2019

Bank KEB Hana Buka Suara soal Polis Jiwasraya

PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank KEB Hana) menegaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi nasabah Bank KEB Hana menjadi tanggung jawab Jiwasraya. Lantaran selama ini model kerja sama Bank KEB Hana dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank.

Meski demikian, Bank KEB Hana memastikan pihaknya selama ini telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya," bunyi keterangan tertulis Bank KEB Hana dikutip detikcom, Sabtu (7/12/2019).

Sebagai bank mitra pemberi rujukan produk bernama JS Saving Plan tersebut, Bank KEB Hana tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan upaya terbaik bagi para nasabah.

Sampai saat ini belum ada informasi terkait batas waktu pembayaran dari Jiwasraya. Untuk itu, Bank KEB Hana secara intensif akan memberikan informasi terkini kepada nasabah atas perkembangan yang terjadi.

Bank KEB Hana juga memohon maaf kepada seluruh nasabah terkait situasi yang tengah dihadapi saat ini. Untuk itu, perusahaan akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi terbaik kepada para nasabah pemegang polis.

"Sekali lagi kami tekankan bahwa tidak ada perintah dari OJK sebagaimana yang tersiar di media massa perihal kasus Jiwasraya, karena pada dasarnya apa yang kami lakukan hingga saat ini adalah sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan OJK," tutupnya.

Berdasarkan surat Jiwasraya per 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah mengalami tekanan likuiditas.

Perseroan menunda pembayaran klaim kepada nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra atau bancassurance, salah satunya adalah Bank KEB Hana.

Warisan Penyakit Jiwasraya Bikin Rusak Citra BUMN

Perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya saat ini masih mengalami masalah keuangan. Hal ini terjadi akibat salah kelola oleh pengurus sebelumnya.

Regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut 'kurang perhatian' atau setengah hati menyelesaikan masalah tersebut.

Bagaimana agar masalah ini tidak berlarut-larut?

OJK Harus Tuntaskan

OJK selaku regulator seharusnya bisa dengan cepat mendeteksi kejanggalan yang terjadi pada industri keuangan yang diawasi.

Pengamat Asuransi Irvan Raharjo menjelaskan saat ini OJK sebagai lembaga independen seharusnya melakukan affirmative action sesuai fungsi di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Terutama kepada pemegang polis nasabah individual golongan pendapatan kecil.

"OJK gagal melakukan pengawasan baik di bidang perbankan maupun non bank seperti kasus Jiwasraya ini. Dalam kasus Jiwasraya OJK lambat dan terlambat bersikap business as usual tidak ada sense of urgency," kata Irvan saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12/2019).

Menurut dia, kasus Jiwasraya ini tidak bisa terjadi hanya oleh pelaku tunggal baik internal maupun eksternal.

"Dapat terjadi hanya dengan kerja sama pihak internal dan eksternal termasuk juga dengan oknum regulator," jelas dia.

Dia menambahkan bank asing dalam hal ini KEB Hana Bank tidak memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel kepada nasabah bahwa produk JS bukan produk perbankan dan imbal hasil yang dijanjikan berlebihan.

"Kalau dari bank ini, ingat kasus Malinda Dee Citibank tahun 2007 dulu? Ada peran bank atau officer bank yang tidak transparan kepada nasabah dan gagal menjaga dana nasabah," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar