Sabtu, 07 Desember 2019

Siapa di Balik Investasi Saham Gorengan yang Buat Jiwasraya Nelangsa?

Asuransi milik negara, Jiwasraya saat ini sedang mengalami masalah keuangan. Penyebabnya adalah salah kelola manajemen terdahulu yang menempatkan dana kelolaan ke instrumen investasi saham gorengan.

Saham gorengan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan saham sebuah perusahaan yang 'bisa diatur' naik turunnya sehingga memiliki risiko investasi yang tinggi.

Siapa di balik keputusan menempatkan dana milik peserta Asuransi Jiwasraya dalam saham gorengan hingga membuat perusahaan nelangsa seperti saat ini?

Dalam wawancara khusus dengan detikcom bulan lalu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengungkapkan saat ia masuk, kondisi Jiwasraya sudah dalam keadaan tidak baik. Kemudian ia mulai menyusun strategi untuk pembenahan dan penyembuhan Jiwasraya.

"Jadi perusahaan kita ini, kami tuh masuk banyak yang tidak tahu ya (keadaannya). Kami masuk itu kan sudah dalam keadaan bermasalah. Terus kami ini (masuk) tingkatnya sebenarnya sudah penyelamatan perusahaan," kata Hexana kepada detikcom di kantornya bulan lalu.

Hexana bahkan terang-terangan menyebut ada manipulasi pada laporan keuangan perusahaan ketika dia masuk Jiwasraya. Hal ini juga yang membuat pemegang saham, dalam hal ini pemerintah merombak manajemen lama dan memasukkan dirinya.

"Jadi selama ini orang mendiskreditkan pemegang saham tiba-tiba begitu justru dari kecurigaan. Karena tidak GCG (Good Corporate Governance) di perusahaan, sehinggga laporan pun itu tidak benar. Agak dimanipulasi laporannya," katanya.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengungkapkan masalah Jiwasraya terjadi karena pengurus lama tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Tapi investasi yang dilakukan itu tidak didukung dengan tata kelola perusahaan dan standar operasional prosedur yang baik oleh pengurus sebelumnya," kata Irvan.

Menurut dia, kasus Jiwasraya ini tidak dapat terjadi hanya pelaku tunggal baik internal maupun eksternal.

"Jadi ini dapat terjadi hanya dengan kerja sama pihak internal atau pengurus lama dan eksternal serta termasuk juga oknum regulator," imbuh dia.

Kejaksaan Duga Ada Korupsi di Investasi Saham Gorengan Jiwasraya

 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kejati DKI telah meningkatkan status pemeriksaan perusahaan pelat merah ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Bahwa berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018, dan dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019," ucap Kasi Penkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Nirwan menjelaskan kalau Jiwasraya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sejak 2014 hingga 2018. Menurutnya, Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga tinggi atau di atas rata-rata dengan kisaran 6,5-10%, membuat Jiwasraya dapat memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar