Minggu, 11 Oktober 2020

DKI Jakarta PSBB Transisi, Cek Aturan Berkendaranya!

 Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12 Oktober besok. Kebijakan ini akan berlaku hingga 25 Oktober 2020.

Berbagai macam peraturan pun telah ditetapkan selama PSBB transisi berlangsung. Salah satunya adalah peraturan dalam berkendara, baik menggunakan mobil maupun motor.


Berikut ini peraturan dalam berkendara di masa PSBB transisi DKI Jakarta.


Mobil

Maksimal penumpang dua orang per baris, kecuali satu domisili boleh 100 persen

Wajib memakai masker

Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Motor

Wajib memakai masker

Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

https://cinemamovie28.com/cock-and-bull/


DKI Cabut 'Rem Darurat', Pakar Sebut PSBB Ketat dan Transisi Tak Berbeda


 Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut 'rem darurat' dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12 Oktober 2020.

Disebutkan, kebijakan ini dilakukan karena adanya penurunan jumlah kasus positif COVID-19 dan pasien Corona yang dirawat, meski setiap harinya masih mengalami penambahan kasus.


"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis dari Pemprov DKI.


Menanggapi soal PSBB transisi di DKI, Dr Masdalina Pane Ahli Epidemiologi (PAEI) mengatakan, DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam menerapkan pola pengendalian COVID-19 selama ini.


"PSBB tahap 2 ini terlihat tidak efektif untuk dapat mengendalikan COVID-19 di DKI Jakarta, karena pada dasarnya PSBB tahap 2 ini tidak berbeda dengan PSBB transisi beberapa minggu sebelumnya," jelas Dr Pane saat dihubungi detikcom, Minggu (11/10/2020).


"Jadi sebenarnya tidak ada perubahan yang bermakna di dalam penambahan jumlah kasus atau pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta," tambahnya.


Sementara menurut Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc, dalam menekan kasus penularan selama PSBB transisi, maka edukasi tentang COVID-19 harus dilakukan dengan jelas dan tepat pada masyarakat.


"Partisipasi masyarakat ditingkatkan dengan edukasi yang baik, bertingkat dari RT-RW, dari kelurahan-RW, dari kecamatan-kelurahan, pesan yang disampaikan ke masyarakat harus jelas, itu yang harus dilakukan di Jakarta," ucap dr Miko dalam wawancara terpisah.


DKI Masih Tertinggi, Ini 5 Provinsi Kasus Baru COVID-19 Terbanyak 11 Oktober


Berdasarkan situs resmi Satgas Penanganan COVID-19 pada Minggu (11/10/2020), kasus baru Corona di Indonesia bertambah sebanyak 4.497 kasus, sehingga totalnya sudah mencapai 333.449 orang.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 baru tertinggi sebanyak 1.389 orang. Sementara posisi kedua masih ditempati Sumatera Barat dengan 350 orang.


Berikut 5 provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi per 11 Oktober.


1. DKI Jakarta: 1.389 kasus


2. Sumatera Barat: 350 kasus


3. Jawa Tengah: 318 kasus


4. Riau: 310 kasus


5. Jawa Timur: 269 kasus.


Hanya ada satu provinsi di Indonesia yang tidak ada kasus baru Corona per 11 Oktober yakni Maluku Utara.

https://cinemamovie28.com/overdrive/

Jumat, 09 Oktober 2020

5 Tips Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien COVID-19

 Dokter Spesialis Paru-paru RS Siloam ASRI Jakarta dr. Maydie Esfandiari, Sp.P menyatakan pasien positif COVID-19 tanpa gejala atau OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah sebisa mungkin menghindari sentuhan dengan anggota keluarga lainnya guna menghindari penularan.

Menurutnya pasien tanpa gejala diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah selama memiliki tempat. Namun jika tempatnya tak memungkinkan, dr. Maydie menyarankan lebih baik ke rumah sakit atau hotel isolasi mandiri yang telah disiapkan pemerintah setempat.


Tapi jika terpaksa menjalani isolasi mandiri di rumah dr. Maydie pun memberikan lima hal penting yang perlu diperhatikan bagi pasien OTG. Hal ini diungkapkannya dalam talkshow 'Update Wisma Atlet: Harapan Sembuh bagi Pasien Covid-19' di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta.


"Pertama, pantau suhu tubuh dua kali sehari guna memastikan stabil. Jika suhunya terus naik, maka segera periksakan ke rumah sakit terdekat," ujarnya dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19, Kamis (8/10/2020)


Kedua, kata dia, pasien harus berada di dalam kamar dan tidak keluar guna menghindari penularan ke anggota keluarga lainnya. Bagi anggota keluarga, harus menggunakan masker.


"Ketiga, fasilitas kamar yang ditempati pasien diusahakan terdapat ventilasi agar sirkulasi udara berjalan normal," imbuhnya.


Keempat, usahakan peralatan makan seperti piring, gelas, sendok, dan garpu tersendiri atau tidak campur dengan anggota keluarga lainnya. Begitu juga dengan pakaian yang dikenakannya dipisahkan, serta direndam menggunakan air panas dan deterjen.


Adapun kelima, keluarga terdekat harus menjalani rapid test dan jika statusnya pekerja maka wajib segera menginformasikan ke kantornya agar segera melakukan tracing dan penyemprotan desinfektan di lingkungan tempat kerja.


"Diusahakan saat menjalani isolasi mandiri tidak melakukan kontak kepada siapapun," jelas dr. Maydie.


Lebih lanjut ia menekankan jika mengalami gejala sesak nafas, nyeri dada, atau merasa tak nyaman maka segera lah pergi ke rumah sakit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.


Sebagai informasi, untuk meningkatkan kembali angka kesembuhan dan menekan kasus aktif COVID-19 masyarakat dihimbau, tetap selalu #IngatPesanIbu untuk memutus rantai COVID-19 seperti yang dijelaskan #SatgasCOVID19 dengan melakukan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

https://cinemamovie28.com/the-space-between-us/


Gas Air Mata Bikin Mata Perih, Terbuat dari Apa Sih?


 Gas air mata yang digunakan untuk menenangkan massa demo penolakan Omnibus Law Cipta kerja masih meninggalkan bekasnya di sekitaran daerah Harmoni, Jakarta Pusat. Bahkan efek perihnya masih sangat terasa.

Banyak warga sekitar yang merasakan matanya terasa perih, pedas, batuk, sampai pernapasannya terganggu akibat sisa tembakan gas air mata ini. Sebenarnya terbuat dari apa sih gas air mata itu?


Dalam wawancara dengan detikcom, Kepala Pusat Penelitian Kimia LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Agus Haryono menjelaskan bahwa gas air mata ini memiliki kandungan bahan kimia yang sangat banyak.


"Yang paling banyak digunakan adalah gas CS (Chlorobenzalmalonitrile)," jelas Agus pada detikcom beberapa waktu lalu.


Senyawa CS yang menjadi salah satu bahan pembuatnya ini bisa mengaktifkan reseptor di tubuh dan berhubungan dengan rasa sakit. Selain itu, masih banyak senyawa lain yang digunakan dalam pembuatan gas air mata.


"Gas CN (Choloroacetophenone), bromoaseton, fenasil bromida, xylil bromide, semprotan merica atau minyak cabai, dan lain-lain," lanjutnya.


Efeknya ini bisa membuat mata terasa perih dan juga pedas. Selain itu, pelarut yang ada di dalam gas air mata yaitu MIBK (methyl isobutyl ketone) ternyata berbahaya jika terpapar pada janin dan ibu hamil.


"Sebenarnya bukan dari CS-nya sendiri, tapi dari komposisi pelarut bisa mengakibatkan gangguan kromosom pada janin, kalau ibu hamil terpapar berkali-kali," ujar Agus.

https://cinemamovie28.com/extinction/