Minggu, 11 Oktober 2020

DKI Jakarta PSBB Transisi, Cek Aturan Berkendaranya!

 Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12 Oktober besok. Kebijakan ini akan berlaku hingga 25 Oktober 2020.

Berbagai macam peraturan pun telah ditetapkan selama PSBB transisi berlangsung. Salah satunya adalah peraturan dalam berkendara, baik menggunakan mobil maupun motor.


Berikut ini peraturan dalam berkendara di masa PSBB transisi DKI Jakarta.


Mobil

Maksimal penumpang dua orang per baris, kecuali satu domisili boleh 100 persen

Wajib memakai masker

Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Motor

Wajib memakai masker

Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

https://cinemamovie28.com/cock-and-bull/


DKI Cabut 'Rem Darurat', Pakar Sebut PSBB Ketat dan Transisi Tak Berbeda


 Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut 'rem darurat' dan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12 Oktober 2020.

Disebutkan, kebijakan ini dilakukan karena adanya penurunan jumlah kasus positif COVID-19 dan pasien Corona yang dirawat, meski setiap harinya masih mengalami penambahan kasus.


"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis dari Pemprov DKI.


Menanggapi soal PSBB transisi di DKI, Dr Masdalina Pane Ahli Epidemiologi (PAEI) mengatakan, DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam menerapkan pola pengendalian COVID-19 selama ini.


"PSBB tahap 2 ini terlihat tidak efektif untuk dapat mengendalikan COVID-19 di DKI Jakarta, karena pada dasarnya PSBB tahap 2 ini tidak berbeda dengan PSBB transisi beberapa minggu sebelumnya," jelas Dr Pane saat dihubungi detikcom, Minggu (11/10/2020).


"Jadi sebenarnya tidak ada perubahan yang bermakna di dalam penambahan jumlah kasus atau pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta," tambahnya.


Sementara menurut Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc, dalam menekan kasus penularan selama PSBB transisi, maka edukasi tentang COVID-19 harus dilakukan dengan jelas dan tepat pada masyarakat.


"Partisipasi masyarakat ditingkatkan dengan edukasi yang baik, bertingkat dari RT-RW, dari kelurahan-RW, dari kecamatan-kelurahan, pesan yang disampaikan ke masyarakat harus jelas, itu yang harus dilakukan di Jakarta," ucap dr Miko dalam wawancara terpisah.


DKI Masih Tertinggi, Ini 5 Provinsi Kasus Baru COVID-19 Terbanyak 11 Oktober


Berdasarkan situs resmi Satgas Penanganan COVID-19 pada Minggu (11/10/2020), kasus baru Corona di Indonesia bertambah sebanyak 4.497 kasus, sehingga totalnya sudah mencapai 333.449 orang.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 baru tertinggi sebanyak 1.389 orang. Sementara posisi kedua masih ditempati Sumatera Barat dengan 350 orang.


Berikut 5 provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi per 11 Oktober.


1. DKI Jakarta: 1.389 kasus


2. Sumatera Barat: 350 kasus


3. Jawa Tengah: 318 kasus


4. Riau: 310 kasus


5. Jawa Timur: 269 kasus.


Hanya ada satu provinsi di Indonesia yang tidak ada kasus baru Corona per 11 Oktober yakni Maluku Utara.

https://cinemamovie28.com/overdrive/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar