Jumat, 16 Oktober 2020

Perhimpunan RS Bantah Isu Pasien Sengaja 'Di-COVID-kan', Ini Penjelasannya

  Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menanggapi isu yang belakangan beredar soal rumah sakit 'mengcovidkan' atau menyatakan pasien COVID-19.

dr Tonang Dwi Ardyanto dari Kompartemen Jaminan Kesehatan Pengurus Pusat PERSI menjawab isu yang beredar di masyararakat bahwa rumah sakit mencari untung dari pasien COVID-19 dengan menandatangani lembar persetujuan.


"RS menjelaskan soal General Concent, isinya mengenai pasien dan keluarga setuju ditangani dengan prosedur COVID-19 pas masuk, termasuk konsekuensi soal pembiayaan. Bagaimana kalau nanti meninggal, itu kita jelaskan," katanya dalam webinar Kemenkes, Jumat (16/10/2020).


General Concent atau persetujuan dari pasien atau keluarga biasanya dilakukan di awal perawatan. Terkait COVID-19, dilakukan setelah ada keputusan diagnosis awal sebagai suspek atau probable.


"Tapi kadang masyarakat salah sangka mengira RS mendorong-dorong, memaksa-maksa, membujuk, dengan pemahaman mereka bahwa pasien harus COVID-19 biar nggak bayar. padahal sebetulnya kalau COVID-19 memang kewajiban pemerintah untuk menanggung," jelasnya.


Sebagai contoh, apabila ada pasien korban kecelakaan datang ke UGD dengan kondisi Death on Arrival atau datang dalam keadaan meninggal, maka RS wajib memastikan dugaan kematian.


Penyebab kematian tetap kecelakaan, tetapi karena saat ini dalam kondisi wabah, RS melakukan penyelidikan epidemiologi untuk memastikan apakah pasien sebelumnya memiliki gejala atau pernah kontak dekat dengan pasien COVID-19.


"Kalau ada, maka kami memasukkan di penanganan dengan koridor COVID-19. Ini bukan berarti 'kok kecelakaan tapi di-covid-kan. Nggak. Tetap kecelakan tapi status pemakamannya dengan tujuan menghindari penularan dengan cara prosedur COVID-19," jelasnya.


Dalam situasi seperti itu, Tonang menegaskan rumah sakit hanya mendapat penggantian biaya sebatas pemulasaraaannya saja. Ia juga mengatakan tidak benar kalau ada yang mengatakan jika ada pasien COVID-19 yang datang meninggal, rs bisa mendulang untung.


Tonang menyebut pengajuan klaim pembayaran pasien COVID-19 harus dilakukan berdasarkan assesmen klinis. Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan tidak akan diberikan klaim penggantian biaya pasien COVID-19.


"Itu ada aturannya di KMK, jelas bahwa RS hanya mendapat penggantian biaya pemulasaraannya saja," pungkasnya.

https://indomovie28.net/delusion-paranoia-2016/


COVID-19 RI Tembus 350 Ribu, Ini 10 Provinsi dengan Akumulasi Kasus Terbanyak


 Corona di Indonesia menyentuh angka 350 ribu kasus. Ada penambahan 4.301 kasus sehingga totalnya menyentuh 353.461 per Jumat (16/10/2020).

Dari 350 ribu kasus COVID-19 yang tercatat, DKI Jakarta melaporkan 92.382 kasus COVID-19 akumulatif. Sementara penyumbang kasus COVID-19 kedua terbanyak berada di Jawa Timur, lebih dari 40 ribu kasus.


Ada beberapa provinsi lain yang juga mencatat kasus akumulatif COVID-19 lebih dari 10 ribu kasus. Mana saja? Berikut 10 provinsi dengan kasus akumulatif COVID-19 tertinggi di Indonesia.


DKI Jakarta: 92.382

Jawa Timur: 49.452

Jawa Barat: 29.543

Jawa Tengah: 28.307

Sulawesi Selatan: 17.286

Sumatera Utara: 11.775

Kalimantan Selatan: 11.329

Kalimantan Timur: 11.306

Riau: 11.102

Bali: 10.605

https://indomovie28.net/conjuring-2-2016/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar