Minggu, 11 Oktober 2020

Ini Alasan DKI Jakarta Cabut 'Rem Darurat', Berlakukan PSBB Transisi

 Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi per 12 Oktober 2020. Keputusan ini disebut didasari adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Disebutkan juga bahwa dari hasil pengamatan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020 dan terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir. Selain itu juga terjadi penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19.


"Berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095) dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (1,4725)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis dari Pemprov DKI.


Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir. Selain itu disebutkan terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir.


Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.


Dalam pemaparannya, Anies juga menyebut kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tetap harus dijalankan agar tidak perlu lagi diberlakukan 'rem mendadak'


"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," tutup Anies.

https://cinemamovie28.com/alpha-and-omega-2-a-howl-iday-adventure/


DKI Kembali PSBB Transisi, Ini Syarat Berakhirnya Pembatasan dari WHO


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan. Dalam keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020), alasan diberlakukannya PSBB transisi ini karena adanya kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.


PSBB Transisi pertama kali diberlakukan pada 5 Juni lalu. Di fase ini, aktivitas ekonomi mulai diizinkan. GOR dan tempat berolahraga serta beberapa restoran mulai buka.


Aktivitas seperti kegiatan di rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, fasilitas olahraga, taman, dan tempat hiburan lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sempat memberikan pedoman bagi wilayah-wilayah yang sedang mempertimbangkan kapan saat yang tepat melonggarkan atau mengakhiri upaya pembatasan sosial. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebut ada 6 syarat yang harus dipenuhi.


Berikut penjelasannya:


1. Kondisi penularan penyakit sudah bisa dikendalikan.


2. Sistem kesehatan sudah mampu mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan melakukan pelacakan terhadap semua kontak dekat kasus positif.


3. Risiko di lokasi rawan seperti panti jompo bisa diminimalisir.


4. Sekolah, kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan sudah menerapkan upaya pencegahan.


5. Bisa menghadapi risiko kasus impor.


6. Masyarakat benar-benar sudah teredukasi, terlibat, dan disiplin untuk hidup dalam kondisi normal yang baru.

https://cinemamovie28.com/bait/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar