Selasa, 06 Oktober 2020

Update Corona di Indonesia 6 Oktober: Tambah 4.056, Positif 311.176

 Jumlah kasus konfirmasi positif virus Corona COVID-19 pada Selasa (6/10/2020) bertambah 4.056 kasus. Total positif tercatat 311.176, sembuh 236.437, dan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 11.374.

Sementara itu, untuk jumlah spesimen yang diperiksa per hari ini tercatat sebanyak 36.342.


Berikut detail perkembangan kasus virus Corona di Indonesia per Selasa (6/10/2020).

Kasus positif bertambah 4.056 menjadi 311.176

Pasien sembuh bertambah 3.844 menjadi 236.437

Pasien meninggal bertambah 121 menjadi 11.374

Sebelumnya pada Senin (5/10/2020), jumlah akumulasi kasus positif virus Corona COVID-19 tercatat ada 307.120, sembuh 232.593, dan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 11.253.

https://nonton08.com/the-expendables/


Tolak Omnibus Law Tak Harus Demo, Ini Saran Satgas COVID-19


DPR resmi mengesahkan omnibus law. Pengesahan omnibus law ini menuai banyak protes terutama dari beberapa buruh. Sejumlah buruh di beberapa daerah langsung melakukan demo di wilayahnya terkait penolakan omnibus law.

Demo omnibus law yang dilakukan di tengah pandemi Corona tidak sedikit menimbulkan kekhawatiran para pakar terkait klaster baru COVID-19. Hal ini dikarenakan adanya kerumunan dan risiko abai jaga jarak saat demo omnibus law.


Brigjen (Purn) Drs Irwan Amrun, MPsi Ketua Sub Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku #satgascovid19 menjelaskan demo seperti aksi penolakan omnibus law sebenarnya bisa disampaikan dengan cara lain. Cara lain yang tidak menghilangkan pesan yang ingin disampaikan di masa pandemi COVID-19.


"Pandemi COVID-19 ini memang benar adanya. Kita kan harus melaksanakan protokol-protokol, jangan kita menjadi penyebab penyebaran," jelas Irwan dalam siaran langsung BNPB melalui kanal YouTube Selasa (6/10/2020).


"Kalau ini dikaitkan dengan demo kaya tadi kan memang dalam protokol kesehatan ada 3M itu kan salah satunya adalah #jagajarak, menghindari kerumunan, kalau ada demo bisa nggak demonya jaga jarak, atau tanpa kerumunan," tegasnya.


Alih-alih melaksanakan demo seperti aksi penolakan omnibus law oleh para buruh, Irwan menyebut lebih baik aspirasi disampaikan dengan cara lain untuk #jagajarakhindarikerumunan. Salah satunya melalui petisi online.


"Yang mungkin sekarang juga lagi trending, sejuta tanda tangan, itu kan bisa, nggak usah kerumunan kok," pungkasnya.


Sementara itu, Kombespol Tjahyono Saputro Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas POLRI menjelaskan di masa pandemi Corona demo seperti aksi para buruh terkait penolakan omnibus law dilarang. Hal ini demi mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19.


"Bahwa ini sangat rawan terjadinya klaster baru. Secara tegas polri melarang pelaksanaan unjuk rasa di masa pandemi ini," sebutnya.


CDC Pastikan COVID-19 Menular Lewat Udara, Begini Cara Terbaik Melindungi Diri


 CDC kembali mengubah pedoman soal penularan COVID-19. Setelah sebelumnya meralat panduannya tentang penularan Corona, dokumen CDC terbaru menyebut COVID-19 bisa menular lewat virus yang bertahan di udara.

Dalam unggahan di situs resminya, CDC menuliskan ada bukti penularan COVID-19 pada jarak 6 kaki atau 1,8 meter yang terjadi di ruangan tertutup dan ventilasi udara buruk.


"Beberapa infeksi bisa menyebar lewat paparan virus dalam droplet dan partikel kecil yang bisa bertahan di udara selama beberapa menit hingga beberapa jam," tulis CDC dalam unggahan bertanggal 5 Oktober 2020.


"Virus tersebut bisa menginfeksi orang dalam jarak lebih dari 6 kaki (1,8 meter) dari orang yang terinfeksi setelah orang tersebut meninggalkan ruangan," lanjutnya.


Beberapa pakar di seluruh dunia juga meyakini COVID-19 bisa menyebar lewat udara dan meminta WHO mengubah panduannya. Sebab, menjaga jarak minimal dua meter di ruangan tertutup tidak cukup menekan penyebaran COVID-19.

https://nonton08.com/yes-god-yes/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar