Minggu, 11 Oktober 2020

DKI Kembali PSBB Transisi, Ini Syarat Berakhirnya Pembatasan dari WHO

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan. Dalam keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020), alasan diberlakukannya PSBB transisi ini karena adanya kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.


PSBB Transisi pertama kali diberlakukan pada 5 Juni lalu. Di fase ini, aktivitas ekonomi mulai diizinkan. GOR dan tempat berolahraga serta beberapa restoran mulai buka.


Aktivitas seperti kegiatan di rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, fasilitas olahraga, taman, dan tempat hiburan lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sempat memberikan pedoman bagi wilayah-wilayah yang sedang mempertimbangkan kapan saat yang tepat melonggarkan atau mengakhiri upaya pembatasan sosial. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebut ada 6 syarat yang harus dipenuhi.


Berikut penjelasannya:


1. Kondisi penularan penyakit sudah bisa dikendalikan.


2. Sistem kesehatan sudah mampu mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan melakukan pelacakan terhadap semua kontak dekat kasus positif.


3. Risiko di lokasi rawan seperti panti jompo bisa diminimalisir.


4. Sekolah, kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan sudah menerapkan upaya pencegahan.


5. Bisa menghadapi risiko kasus impor.


6. Masyarakat benar-benar sudah teredukasi, terlibat, dan disiplin untuk hidup dalam kondisi normal yang baru.

https://cinemamovie28.com/parker/


Kim Jong Un Kembali Klaim Korea Utara Bebas dari Virus Corona


 Lagi-lagi Korea Utara mengklaim bahwa masih tetap bebas dari virus Corona, di tengah banyak negara yang melakukan lockdown saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Korea Utara Kim Jong Un.

Kim Jong un kembali memperbaharui klaimnya pada Sabtu (10/10/2020) yang pernah sempat diungkapkan beberapa waktu lalu, yang mengatakan negaranya masih bebas dari ancaman virus Corona.


Hal ini disampaikannya selama parade militer dalam merayakan ulang tahun ke-75 partai yang berkuasa di negara tersebut. Dalam pidatonya, Kim Jong Un berterima kasih pada warganya karena telah mematuhi langkah-langkah agar negaranya tetap bebas dari pandemi Corona.


Sebelumnya, pada akhir Juli 2020 lalu Korea Utara sempat memberlakukan kebijakan lockdown. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa negara tersebut telah memiliki kasus infeksi, tetapi dibantah oleh pejabat setempat.


Menurut perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Korea Utara Dr Edwin Salvador, sebelumnya Korea Utara dalam laporannya kepada WHO mengatakan telah mengkarantina 64 kontak pertama dari kasus Keasong.


Kasus ini dicurigai telah menyebabkan kontak sekunder sebanyak 3.571 di fasilitas yang dikelola negara tersebut selama 40 hari.


Selain itu, banyak juga pengamat dari luar meyakini bahwa virus Corona telah masuk ke Korea Utara. Hal ini karena pihak negara tersebut menutup perbatasannya dengan China, beberapa minggu setelah kasus pertama tercatat di China pada Desember 2019.


"Meskipun wabah lokal yang sangat luas mungkin belum terjadi, kemungkinan sudah ada banyak orang yang terinfeksi," jelas analis Hong Min dari Institut Korea untuk Unifikasi Nasional di Seoul, dikutip dari Fox News, Minggu (11/10/2020).


"Walaupun Korea Utara mengunci diri, seharusnya ada kasus yang dicurigai di sana dan pihak berwenang harus mendiagnosisnya secara agresif. Tapi, Korea Utara tidak pernah transparan," lanjutnya.

https://cinemamovie28.com/a-perfect-14/

Ini Alasan DKI Jakarta Cabut 'Rem Darurat', Berlakukan PSBB Transisi

 Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi per 12 Oktober 2020. Keputusan ini disebut didasari adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Disebutkan juga bahwa dari hasil pengamatan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020 dan terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir. Selain itu juga terjadi penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19.


"Berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095) dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (1,4725)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis dari Pemprov DKI.


Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir. Selain itu disebutkan terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir.


Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan.


Dalam pemaparannya, Anies juga menyebut kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tetap harus dijalankan agar tidak perlu lagi diberlakukan 'rem mendadak'


"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya," tutup Anies.

https://cinemamovie28.com/alpha-and-omega-2-a-howl-iday-adventure/


DKI Kembali PSBB Transisi, Ini Syarat Berakhirnya Pembatasan dari WHO


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan. Dalam keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020), alasan diberlakukannya PSBB transisi ini karena adanya kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.


PSBB Transisi pertama kali diberlakukan pada 5 Juni lalu. Di fase ini, aktivitas ekonomi mulai diizinkan. GOR dan tempat berolahraga serta beberapa restoran mulai buka.


Aktivitas seperti kegiatan di rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, fasilitas olahraga, taman, dan tempat hiburan lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sempat memberikan pedoman bagi wilayah-wilayah yang sedang mempertimbangkan kapan saat yang tepat melonggarkan atau mengakhiri upaya pembatasan sosial. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebut ada 6 syarat yang harus dipenuhi.


Berikut penjelasannya:


1. Kondisi penularan penyakit sudah bisa dikendalikan.


2. Sistem kesehatan sudah mampu mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan melakukan pelacakan terhadap semua kontak dekat kasus positif.


3. Risiko di lokasi rawan seperti panti jompo bisa diminimalisir.


4. Sekolah, kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan sudah menerapkan upaya pencegahan.


5. Bisa menghadapi risiko kasus impor.


6. Masyarakat benar-benar sudah teredukasi, terlibat, dan disiplin untuk hidup dalam kondisi normal yang baru.

https://cinemamovie28.com/bait/