Selasa, 23 Februari 2021

Apple Jajaki Kemungkinan Produksi iPad di India

 - Apple disebut tengah melobi Pemerintah India untuk bisa memproduksi iPad di negara tersebut untuk pertama kalinya.

Dilansir Reuters, Sabtu (20/2/2021), langkah Apple ini diambil karena Pemerintah India berencana meluncurkan program insentif untuk meningkatkan jumlah ekspor komputer dari India, dan program itulah yang mau dimanfaatkan oleh Apple.


Pemerintah India bakal menyiapkan anggaran mencapai 70 miliar rupee selama lima tahun ke depan untuk program tersebut. Namun Apple mengharapkan insentif yang lebih besar, hampir 200 miliar rupee.


Alasan permintaan insentif yang lebih besar itu adalah jaringan rantai pemasok komponen yang ada di India saat ini belum memenuhi persyaratan Apple.


Sejauh ini, Apple juga sudah memproduksi iPhone di India, yang mereka lakukan sejak 2018 lalu untuk menghindari pajak impor yang dikenakan oleh Pemerintah India sebagai bagian dari program 'Make in India'.


Selain itu Apple pun berusaha untuk menyebar produksi perangkatnya agar tak terpusat di China. Langkah ini pun sebelumnya juga diterapkan untuk produksi iPad yang sudah mulai dialihkan ke Vietnam, yang menjadi pertama kalinya terjadi di luar China.


Dua sumber yang dikutip Reuters yakin kalau iPad bisa mulai diproduksi di India pada 2021 ini, dan produksinya akan dilakukan oleh salah satu partner Apple yang sudah beroperasi di India, yaitu Foxconn, Pegatron, dan Wistron.


Sementara di Vietnam, partner Apple yang bakal memproduksi MacBook dan iPad adalah Foxconn. Mereka menginvestasikan dana sebesar USD 270 juta untuk membangun pabrik baru.


Pabrik tersebut bakal berlokasi di bagian utara provinsi Bac Giang, dan dibangun oleh Fukang Technology. Saat sudah beroperasi, pabriknya bakal memproduksi delapan juta unit produk setiap tahunnya.


Sejauh ini Foxconn sudah menginvestasikan USD 1,5 miliar di Vietnam, dan masih mau menambah investasinya sebesar USD 700 juta. Selain itu mereka juga masih akan merekrut sekitar 10 ribu pekerja tambahan di negara tersebut.

https://movieon28.com/movies/priest/


WhatsApp Kirim Balasan Kebijakan Privasi ke Kominfo, Ini Isinya


 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima balasan dari WhatsApp terkait kebijakan baru layanan.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna.


"Sehubung dengan perubahan kebijakan privasi WhatsApp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA)," ujar Dedy kepada detikINET.


"Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan kebijakan privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan kebijakan privasi dalam bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik," tuturnya.


Disampaikan Dedy, Kominfo juga mendorong, baik itu WhatsApp maupun Facebook, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia, terutama yang terkait pelindungan data pribadi.


"Di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi, serta ketentuan pemrosesan data pribadi," ucapnya menambahkan.


Hak-hak pemilik data pribadi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur bahwa pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.


Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE.


Hak-hak ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE, seperti WhatsApp, untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.


"Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," pungkas Dedy.

https://tendabiru21.net/movies/the-priests/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar